09 Januari 2019

opini musri nauli : KEDAULATAN PEREMPUAN TERHADAP TUBUH


Akhir-akhir ini pembicaraan perempuan mendominasi public. Bisik-bisik tetangga kemudian berkembang menjadi “daya paksa” oleh negara.

Entah darimana “wewenang” yang diberikan oleh konstitusi (atribusi), wewenang dari negara (delegasi) maupun mandate yang diberikan oleh Pemerintah untuk menentukan tentang kedaulatan perempuan terhadap tubuhnya.

Membicarakan perempuan dengan paradigm menempatkan tubuh perempuan sebagai obyek dari pembahasan oleh negara memantik diskusi menarik.

Dimulai dari berbagai peraturan yang kemudian mengatur tentang “duduk perempuan”, “perempuan tidak boleh keluar malam”, hingga pengaturan tentang pakaian perempuan.

Kisah bermula melihat tingginya tingkat kejahatan terhadap perempuan (baca pemerkosaan). Namun bias gender kemudian menghasilkan kesimpulan mengerikan. “Perempuan” dianggap sebagai biang terjadinya kejahatan pemerkosaan. Bahkan yang lebih sadis, kejahatan pemerkosaan disebabkan karena pakaian perempuan.

Bias ini kemudian mulai menghinggapi berbagai pemangku kepentingan dari negara yang kemudian menghasilkan berbagai peraturan, surat edaran bahkan himbauan terhadap pengaturan terhadap perempuan.

Tidak cukup mengatur tentang “perempuan dilarang keluar malam”, “cara duduk perempuan” hingga mengatur perempuan.

Menempatkan perempuan selain bias gender juga didasarkan cara pandang struktur social yang menempatkan perempuan sebagai obyek. Paradigma yang sudah jauh ditinggalkan perkembangan zaman.

Namun yang menarik dan memantik diskusi tematik adalah “apakah negara” mempunyai wewenang untuk mengatur “pakaian perempuan”. Apakah perempuan berpakaian seksi yang dituduh sebagai penyebab terjadinya kejahatan pemerkosaan ?

Melihat rumusan wewenang yang diberikan oleh konstitusi kepada negara (atribusi) dapat dilihat berbagai rumusan didalam konstitusi. Apakah negara kemudian mendapatkan wewenang untuk mengatur “pakaian perempuan”. Baik makna yang tersurat (tertulis didalam konstitusi) maupun makna yang tersirat (tafsiran “content issu”).

Secara harfiah, rujukan yang paling sering digunakan adalah “melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darai Indonesia.. “Lalu apakah makna ini kemudian dirumuskan sebagai alibi untuk mengatur “pakaian perempuan” ?

Didalam pasal-pasal didalam konstitusi, “sama sekali” tidak terdapat “perintah” atau “pembagian kewenangan” dari konstitusi kepada negara untuk mengatur tentang pakaian perempuan.

Lalu apakah ketika tidak ada cantelan hukumnya kemudian “negara” yang mengaku mendapatkan wewenang bersifat atribusi kemudian mempunyai kewenangan untuk mengatur “pakaian perempuan”.

Lalu ketika sama sekali tidak ada “atribusi”, UU ataupun peraturan perundang-undangan kemudian memberikan kewenangannya kepada daerah (wewenang yang bersifat delegasi).

Rumusan delegasi (pendelegasian wewenang dari Pemerintah kepada Pemerintah daerah) dapat dilihat didalam UU Pemda. Disanalah kemudian rumusan itu dilihat. Atau dengan kata lain, wewenang apa saja yang telah diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah (delegasi).

Problem hukum kemudian muncul.

Ketika pengaturan tentang “tubuh perempuan” yang sama sekali tidak diatur baik didalam konstitusi maupun kewenangan yang dberikan oleh UU Pemda, lalu mengapa Pemeritah daerah kemudian  malah mengatur yang berkaitan dengan  tubuh perempuan. Terutama mengatur tentang pakaian perempuan ?

Mengapa seruan mengatur perempuan terutama “pakaian perempuan” yang seharusnya menjadi ranah social ataupun norma agama kemudian “masuk” negara untuk mengaturnya ?. Mengapa negara begitu “bersemangat” untuk mengatur tentang “pakaian perempuan” ? Mengapa negara menggunakan “daya paksa” mengatur “pakaian perempuan”.

Atau issu ini sengaja dikemas untuk menutupi kegagalan kewajiban dari negara untuk melindungi masyarakat dari persoalan sebenarnya ?

Saya cuma bergumam. Negara tidak ada kerjaan. 

Dimuat di www.serujambi.com, 10 Januari 2019
https://www.serujambi.com/2019/opini-kedaulatan-perempuan-terhadap-tubuh/