09 Juli 2019

opini musri nauli : Batin



Istilah batin sering menjadi rujukan terhadap persekutuan masyarakat di Provinsi Jambi. Sebuah istilah yang merujuk kepada Batin yang dikenal di Jambi. Istilah Batin dapat disepadankan dengan Marga. Didalam peta Belanda “Schetskaart Residentie Adatgemeenschappen (Marga’S) tahun 1910, Batin dikenal seperti Batin II Ulu, Batin VII, Batin II, Batin II ilir (Bungo), Batin V, Batin IX Ulu Batin IX Ilir  (Merangin), Batin VIII, Batin VI (Sarolangun) dan Batin V dan Batin 24 (Batanghari).

Istilah Batin adalah merujuk kepada “raga” atau “hati” manusia. Bisa juga merujuk kepada manusia. Sehingga batin adalah tempat berdomisili.

Setiap manusia yang kemudian berkelompok maka membentuk kampong. Kampung berisikan jumlah manusia inilah yang lebih tepat disebutkan sebagai batin.

Didalam Batin 24 merujuk kepada 24 orang yang menguasai wilayah Batin 24.

Namun yang unik didalam Marga Sumay. Walaupun Marga Sumay (Tebo) namun dalam ikrar ditengah masyarakat lebih suka menyebutkan “Marga Sumay Bebatin 12”. Bebatin 12 menyebutkan 12 dusun (dusun asal/dusun lama) didalam marga Sumay.

Di Batin XXIV, dikenal juga Batin V. Menurut peta Belanda “Schetskaart Residentie Adatgemeenschappen (Marga’S) tahun 1910, Batin V berpusat di Matagual. Namun menurut batin XXIV, Batin V atau 5 orang yang dikenal sebagai tempat Pasir panjang.  Namun 5 orang batin ini seluruh wilayahnya termasuk kedalam Batin XXIV.

Menilik ikrar “bebatin” maka kemudian merujuk kepada Dusun asal atau dusun asli. Atau “bebatin” adalah asli. Kampung asli.

Istilah batin juga dikenal didalam Marga Sungai Tenang. “Tanah ujung batin” kemudian merujuk kepada Desa Beringin Tinggi. Sebagaimana seloko “Belalang Batin Pengambang, Tanah Koto Sepuluh”. Makna “ujung batin” adalah wilayah yang diberikan dari Koto 10 Marga Sungai Tenang untuk Marga batin Pengambang atau Marga Batang Asai. Terletak diujung. Pemberian tanah inilah yang kemudian dikenal sebagai “ujung Batin”.

Tanah ujung batin adalah tanah pemberian didalam Marga Sungai Tenang. Selain itu juga dikenal “Tanah Pungguk 6. Belalang Lubuk Pungguk. Yaitu tempat menunjukkan Kotorawang.

Bahkan didalam Marga Sungai Tenang juga dikenal “tanah irung. Tanah gunting”. Dusun Tanjung Mudo merupakan tanah pemberian dari Koto 10 namun penduduknya berasal dari Pungguk 6 yaitu berasal dari Dusun Baru dan Dusun Kototeguh. Mereka kemudian dikenal didalam Seloko “beladang jauh” di wilayah Koto 10. Di masyarakat dikenal dengan istilah “Tanah Koto 10, belalang Pungguk 6”. Ada juga menyebutkan “Belalang Pungguk 6. Padang Koto 10.

Sedangkan Tanjung Alam merupakan tanah dari  Koto 10 namun penduduknya berasal dari Pungguk 9. Dikenal dengna istilah “tanah Koto 10, belalang pungguk 9”. Atau “Belalang Pungguk 9. Padang Koto 10.

Istilah Batin juga merujuk kepada Seloko “tali undang tambang teliti”. Mempunyai makna “Undang berasal dari Penghulu. Peraturan yang dibawakan oleh Penghulu kemudian diteliti dari Suku Batin (batin artinya asli). Hasil ramuan inilah kemudian dipakai menjadi hukum adat. Istilah ini kemudian dapat dilihat dari Seloko di Kabupaten Merangin. Seloko “tali undang tambang teliti” masih tergayut dilambang Kabupaten Merangin.