Istilah
batin sering menjadi rujukan terhadap persekutuan masyarakat di Provinsi Jambi.
Sebuah istilah yang merujuk kepada Batin yang dikenal di Jambi. Istilah Batin
dapat disepadankan dengan Marga. Didalam peta Belanda “Schetskaart Residentie Adatgemeenschappen
(Marga’S) tahun 1910, Batin
dikenal seperti Batin II Ulu, Batin VII, Batin II, Batin II ilir (Bungo), Batin
V, Batin IX Ulu Batin IX Ilir (Merangin), Batin VIII, Batin VI (Sarolangun)
dan Batin V dan Batin 24 (Batanghari).
Istilah
Batin adalah merujuk kepada “raga” atau “hati” manusia. Bisa juga merujuk
kepada manusia. Sehingga batin adalah tempat berdomisili.
Setiap
manusia yang kemudian berkelompok maka membentuk kampong. Kampung berisikan
jumlah manusia inilah yang lebih tepat disebutkan sebagai batin.
Didalam
Batin 24 merujuk kepada 24 orang yang menguasai wilayah Batin 24.
Namun
yang unik didalam Marga Sumay. Walaupun Marga Sumay (Tebo) namun dalam ikrar
ditengah masyarakat lebih suka menyebutkan “Marga Sumay Bebatin 12”. Bebatin 12
menyebutkan 12 dusun (dusun asal/dusun lama) didalam marga Sumay.
Di
Batin XXIV, dikenal juga Batin V. Menurut peta Belanda
“Schetskaart Residentie Adatgemeenschappen (Marga’S) tahun 1910, Batin V
berpusat di Matagual. Namun menurut batin XXIV, Batin V atau 5 orang yang
dikenal sebagai tempat Pasir panjang. Namun
5 orang batin ini seluruh wilayahnya termasuk kedalam Batin XXIV.
Menilik
ikrar “bebatin” maka kemudian merujuk kepada Dusun asal atau dusun asli. Atau “bebatin”
adalah asli. Kampung asli.
Istilah
batin juga dikenal didalam Marga Sungai Tenang. “Tanah ujung batin” kemudian
merujuk kepada Desa Beringin Tinggi. Sebagaimana seloko “Belalang Batin Pengambang, Tanah Koto Sepuluh”. Makna “ujung batin”
adalah
wilayah yang diberikan dari Koto 10 Marga Sungai Tenang untuk Marga batin
Pengambang atau Marga Batang Asai. Terletak diujung. Pemberian tanah inilah
yang kemudian dikenal sebagai “ujung Batin”.
Tanah ujung batin adalah tanah
pemberian didalam Marga Sungai Tenang. Selain itu juga dikenal “Tanah Pungguk 6. Belalang Lubuk Pungguk.
Yaitu tempat menunjukkan Kotorawang.
Bahkan didalam Marga Sungai Tenang
juga dikenal “tanah irung. Tanah gunting”. Dusun Tanjung Mudo merupakan tanah
pemberian dari Koto 10 namun penduduknya berasal dari Pungguk 6 yaitu berasal
dari Dusun Baru dan Dusun Kototeguh. Mereka kemudian dikenal didalam Seloko “beladang jauh” di wilayah Koto 10. Di
masyarakat dikenal dengan istilah “Tanah
Koto 10, belalang Pungguk 6”. Ada juga menyebutkan “Belalang Pungguk 6. Padang Koto 10.
Sedangkan Tanjung Alam merupakan
tanah dari Koto 10 namun penduduknya
berasal dari Pungguk 9. Dikenal dengna istilah “tanah Koto 10, belalang pungguk 9”. Atau “Belalang Pungguk 9. Padang Koto 10.
Istilah Batin juga merujuk kepada
Seloko “tali undang tambang teliti”. Mempunyai makna “Undang berasal dari Penghulu. Peraturan yang
dibawakan oleh Penghulu kemudian diteliti dari Suku Batin (batin artinya asli).
Hasil ramuan inilah kemudian dipakai menjadi hukum adat. Istilah ini kemudian
dapat dilihat dari Seloko di Kabupaten Merangin. Seloko “tali undang tambang
teliti” masih tergayut dilambang Kabupaten Merangin.