12 Juli 2019

opini musri nauli : Sistem Pembuktian Hukum Adat Melayu Jambi




Didalam menjatuhkan putusan adat, Pemangku adat didalam LID dikenal sebagai “tigo tali sepilin, tigo tungku sejerang” ada juga menyebutkan “Tiga tali sepilin. Tungku sejarangan”. Sebagaimana seloko “Putusan dari adat, diakui syara’ dan dibenarkan oleh Pemerintah”.

Dalam penyelesaian adat “berjenjang naik, bertanggo turun”. Masalah-masalah yang muncul diselesaikan di tingkat adat paling bawah, dan seterusnya.

Untuk membuktikan kesalahan berangkat dari nilai filosofi yaitu “tumbuh diatas tumbuh”. Tumbuh diatas tumbuh kemudian dilanjutkan dalam seloko seperti “Tumbuh diatas tumbuh. Kayu terbentang nan dititih. Yang rentah diturut baji. Yang berjalan dengan air. Atau Pulai berpangkat naik. Tinjau Ruas dengan bukunya.

Makna “Tumbuh diatas tumbuh, atau Tumbuh diatas tumbuh. Kayu terbentang nan dititih. Yang rentah diturut baji. Yang berjalan dengan air. Atau Pulai berpangkat naik. Tinjau Ruas dengan bukunya, adalah asas yang dikenal dalam hukum pembuktian.

Asas ini sering disebut “asas actori in cumbit probation (siapa yang menggugat dialah yang wajib membuktikan)”, “asas probatio qui dicit, non qui negat ( beban pembuktian ada pada orang yang menggugat, bukan yang tergugat), asas probandi necessitas incumbit illi qui agit (beban pembuktian dilimpahkan kepada penggugat), asas semper necessitas probandi incumbit ei qui agit (beban pembuktian selalu dilimpahkan pada penggugat), asas affirmanti, non neganti, incumbit probation (pembuktian bersifat wajib bagi yang mengajukan bukan yang menyangkal).

“Tumbuh diatas tumbuh”, “Yang berjalan dengan air”, atau “Pulai berpangkat naik. Tinjau Ruas dengan bukunya adalah nilai filosofis yang fundamental. Dalam bacaan modern, nilai ini merupakan nilai fundamental (ground norm) dalam pemikiran Hans Kelsen yang kemudian dapat ditarik menjadi norma-norma yang dapat diterapkan secara praktis.

Tumbuh diatas tumbuh, “Kayu terbentang nan dititih. Yang rentah diturut baji. Yang berjalan dengan air “ atau Pulai berpangkat naik. Tinjau Ruas dengan bukunya, sebenarnya berangkat dari teori yang disampaikan oleh von Buri yang kemudian dikenal Teori hubungan sebab akibat yang biasa dikenal dengan istilah teori kausalitas (Teori conditio sine qua non). Ada juga menyebutkan Hubungan sebab akibat (causaliteitsleer).

Teori ini pertama kali dicetuskan pada tahun 1873 oleh Von Buri, ahli hukum dari Jerman.Teori conditio sine qua non disebut juga teori equivalen (equivalent theorie). Maka teori Von Buri ini menerima beberapa sebab (meervoudige causa).

Sebutan lain dari teori Von Buri ini adalah “bedingungs theorie” (teori syarat). Disebut demikian karena dalam teori ini antara syarat (bedingung) dengan sebab (causa) tidak ada perbedaan.

Dengan melihat teori yang disampaikan oleh Von Buri, maka nilai filosofi dari “tumbuh diatas tumbuh”, “Kayu terbentang nan dititih. Yang rentah diturut baji. Yang berjalan dengan air “ atau Pulai berpangkat naik. Tinjau Ruas dengan bukunya,  berangkat dari setiap perbuatan yang ditimbulkan merupakan akibat dari sebab sebuah peristiwa.

Sehingga teori von Buri ternyata merupakan teori yang universal, rasional dan dapat digunakan masyarakat didalam menyelesaikan berbagai persoalan.

Kekuatan pembuktian Hukum Adat Melayu Jambi ditandai dengan seloko Kuat Kerbo Kareno tali, Kuat perkaro karno saksi dan bukti”.

Batas-batas wilayah ditandai batas alam seperti “Sungai, bukit, gunung, lopak, tanjung, danau atau kondisi tanah (tanah tumbuh, renah). Batas alam tersebut dikaitkan dengan tumbuhan tertentu atau hewan tertentu yang ada di tempat tersebut. Seperti Sungai Aur, sungai rotan, lubuk ruso, padang kelapo, sungai bungur.

Sedangkan batas tanah ditandai dengan “parit”, “watas”, “batas” atau “pinang belarik”, “mentaro”. Batas dibuat dengan cara membangun saluran air (parit), menanam tanaman tua (seperti jengkol, durian, duku, petai). Atau pohon pinang ditanami rapat mengelilingi tanah. Di daerah uluan Jambi disebut “pinang belarik”. Sedangkan didaerah ilir sering dikenal sebagai “mentaro”. Sebagaimana seloko “kok pinang lah seko, kok kelapo lah gayur”.

Atau dengan bukti sebagaimana seloko “masih ada suri bejak parit melintang”, “onjak lagi tercacak”, kandang lagi berlarik”, “masih ado tanaman mudo, lagi diulang”, “tanaman nan diulang”, “Tanaman serempak tumbuh” atau “Nan dilambuk serempak gedang”.

Selain itu dilihat “tanaman tumbuh” atau “tunggul pemarasan”, atau tanda batang”.

Tanda dan bukti lain dapat berupa “Sejulur daun kayu, serentang akar”.

Sedangkan mengenai saksi dikenal “kiri-kanal”. Saksi kiri-kanal dikenal “tetangga tanah”.

Kesemuanya adalah bukti yang tidak terbantahkan. Asas ini dikenal Asas Indubium facto. Sebagaimana seloko “Terserak ke bumi, terbentang ke langit

Apabila menemui kesulitan maka “Sesat diujung jalan, balik kepangkal jalan,  Kusut diurai, kuruh dijernikan”. Ada juga menyebutkan “mencari asal dari usul. Mencari pangkal dari ujung”. Atau “mencari pangkal dari ujung. Mencari asal dari usul”.

Terhadap kesalahan maka “Salah makan dimuntahkan, salah ambek dibalekkan”. Maka Lid kemudian mengembalikan hak dari pemilik tanah sebenarnya.