27 September 2019

opini musri nauli : Pemerkosaan dalam Perkawinan (Marital Rape)



Banyak yang mempersoalkan “pemerkosaan dalam perkawinan (marital rape)” yang didalam RUU KUHP. Paradigma ini kemudian “melahirkan” meme. Termasuk berbagai poster “Surat pernyataan” yang “seolah-olah” mempertanyakan logika norma yang menjadi muatan didalam RUU KUHP.

Secara sekilas, kekerasan bahkan pemerkosaan didalam perkawinan (marital rape) menjadi aneh dalam alam masyarakat “patriarki”. Bukankah “didalam perkawinan”, istri harus melayani kebutuhan syahwat dari Suami ? Seorang tokoh agama dengan berapi-api menjelaskan dan penolakkannya.

“Kekeliruan” disebabkan berbagai pendekatan.
Pertama. Paradigma “istri” adalah “properti” dan “milik lelaki (baca Suami) masih menghinggapi pemikiran alam masyarakat yang masih menjunjung relasi patriarki. Paradigma masih hidup dan mengakar kuat di Indonesia.

UU Perkawinan justru menegaskan kalimat “Suami adalah Kepala Keluarga dan istri Ibu Rumah Tangga (Pasal 31 ayat 3 UU Perkawinan).

Kalimat-kalimat selanjutnya seperti “Wajib saling mencintai, menghormati dan setia sertai memberikan bantuan lahir batin satu kepada yang lain” (Pasal 33 UU Perkawinan), namun “suami berkewajiban melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga” (Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan).

Padahal makna kewajiban “melindungi istri”, “memberiekan bantuan lahir batin” adalah kodrati sebagai manusia. Selain norma agama Islam yang mewajibkan Lelaki yang “bertanggungjawab” menafkahi keluarga.

Namun ketika “kewajiban” melindungi istri”, “menafkahi keluarga” tidak menjadikan istri adalah property. Pandangan itu keliru. Dan tidak tepat dengan semangat didalam makna pasal 33 dan Pasal 34 ayat 1 UU Perkawinan).

Sehingga “lompatan” berfikir “kewajiban” menafkahi tidak memberikan “mandate” kepada lelaki (baca suami) yang menempatkan perempuan (baca istri) sebagai property. Sama sekali tidak dapat dibenarkan dari logika hukum dalam makna “hak” kepada suami tentang property.

Sedangkan “Suami” adalah Kepala keluarga adalah “pilihan hukum”. Pilihan dari kedua belah pihak yang menempatkan suami sebagai Kepala Keluarga. Pilihan yang bisa saja berbeda tergantung pilihan dari kedua belah pihak (fakultatif). Bukan “keharusan” (wajib) sebagaimana tafsiran didalam makna pasal 31 ayat 3 UU Perkawinan.

Kedua. Lompatan berfikir yang menempatkan suami sebagai Kepala Keluarga dan menempatkan istri sebagai properti adalah konstruksi sosial yang masih mengakar kuat di Indonesia. Masyarakat yang masih menganut sistem social Patriarki yang masih menempatkan perempuan “sebagai” properti.

Berangkat dari “kekeliruan” konstruksi social-lah yang kemudian menghasilkan “kekerasan” didalam perkawinan. Bahkan “pemerkosaan dalam perkawinan (marital rape). Kekerasan itu masih terjadi.

Banyak “kisah-kisah” yang menyedihkan bagaimana kekerasan bahkan pemerkosaan didalam perkawinan (marital rape) masih terjadi. Lelaki yang pulang mabuk bahkan “memperkosa” istrinya pun masih menjadi berita-berita bersilewaran ditengah-tengah kita. “kekerasan lain” seperti “pemukulan bahkan meninggalnya istri ketika sang istri tidak mau “melayani” nafsu suaminya masih menghiasi media massa.

Negara kemudian “melindungi” kekerasan dan perlindungan terhadap perempuan yang tidak berdaya. Maqom “pemerkosaan dalam perkawinan (marital rape) adalah bentuk “perlindungan negara” didalam norma. Norma yang jamak diberbagai dunia.

Rumusan didalam RUU-KUHP adalah puncak peradaban untuk mengakhiri KUHP yang “jauh-jauh” ketinggalan. Produk colonial yang berumur ratusan tahun.

Perkembangan dunia yang mengagungkan perempuan sudah jamak dialam modern.

Sehingga tidak layak kemudian norma ini kemudian diundangkan didalam RUU KUHP kemudian dijadikan dagelan. Dijadikan “meme” yang jauh dari makna perlindungan terhadap perempuan.

Ketiga. Bukankah “kehidupan” rumah tangga akan menjadi bahagia baik lahir maupun batin dirasakan “cinta yang tulus”. Bukan semata-mata kewajiban. Bukan semata hanyalah sebagai ornament properti yang hanya menikmati kebahagian bagi lelaki sebagai Kepala Rumah Tangga.

Bukankah kebahagian adalah puncak dari perkawinan. Yang menempatkan “setara” lelaki dan perempuan sebagai Makhluk sang Pencipta. Yang mengagungkan lembaga perkawinan sebagaimana filosofi dari UU Perkawinan.

Sudah saatnya paradigma yang menempatkan “perempuan” sebagai properti yang berangkat dari konstruksi sosial harus diakhiri. Menempatkan perempuan sebagai “makhluk agung” dan setara dalam relasi sosial.

Sudah saatnya perkembangan kemajuan zaman kemudian diikuti penghormatan perempuan. Sehingga paradigma “marital rape” sebagai kejahatan yang serius. Sehingga harus diakhiri.

Mari kita bergandengan tangan. Melihat “marital rape” secara jernih dan obyektif. Jauh dari prasangka yang justru meminggirkan perempuan.

Advokat. Tinggal di Jambi