Menyusuri
hulu Sungai-sungai Batanghari adalah sebuah peristiwa penting. Selain
memastikan “masih baiknya hutan” yang ada disana, disatu sisi juga mendapatkan
cerita langsung dari masyarakat.
Masih
teringat ketika awal-awal tahun 2006 menggali cerita tentang Marga Sungai
Tenang, Marga Peratin Tuo dan Marga Senggrahan. Kemudian disusul tahun 2011
menggali Marga Batin Pengambang. Dan akhir tahun 2019 “barulah” mendapatkan
kesempatan menggali Marga Bukit Bulan.
Marga
Bukit Bulan adalah salah satu Marga Tua di Provinsi Jambi. Selain itu dikenal
juga Marga Serampas, Marga Sungai Tenang dan Marga Batin Pengambang.
Disebut
sebagai “bukit bulan” disebabkan, diatas bukit “terlihat cahaya yang terang”.
Cahaya yang terang kemudian disebut sebagai bulan. Disebabkan “cahayanya”
diatas bukit maka kemudian disebut sebagai “bukit bulan’[1].
Istilah
“Batin” dan “penghulu” menjadi tema sentral dalam kehidupan sehari-hari.
Sehingga Batin kemudian disebut sebagai dusun asal adalah “Berkun, Lubuk
Bedorong dan Muara Pangi. Muara Pangi sering juga disebut “dusun Manggis”.
Sedangkan
“Penghulu” disebut Dusun Temalang, Dusun Meribung, Dusun Sungai Beduri, Dusun
Mersip dan Dusun Napal Melintang. Kesemuanya kemudian hanya dikenal sebagai
Dusun Lubuk Bedorong, Dusun Berkun, Dusun Meribung dan Dusun Napal Melintang.
Dalam
Peta Belanda 1910 – Schetskaart Residentie Djambi – Adatgemeenschappen (Marga’s),
pusat Marga Bukit Bulan terletak “Meriboeng” (baca Meribung). Walaupun kemudian
mengalami perbedaan cerita ditengah masyarakat. Dusun Napal Melintang
disebut-sebut sebagai Pusat Marga Bukit Bulan. Sedangkan disisi lain, versi
yang lain menyebutkan “Lubuk Bedorong” sebagai pintu masuk Marga Bukit Bulan.
Marga
Bukit Bulan berbatasan langsung dengan Marga Datuk Nan Tigo, Marga Marga
Pelawan, Marga Cermin Nan Gedang dan langsung berbatasan langsung Provinsi
Sumsel.
Marga
Bukit Bulan berbatasan dengan Marga Datuk Nan Tigo yang ditandai dengan Muara
Sungai Sagotio. Berbatasan dengan Marga Cermin Nan Gedang adalah Lubuk Batu
Bacatur. Berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Selatan adalah Bukit
Bania Belago, Tobiang Runtuh.
Didalam
Peraturan Desa Napal Melintang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Hutan
Adat (Perdes No 3 Tahun 2008), batas-batas Desa Napal Melintang lebih tegas
disebutkan “Simpang Dua Sungai Limun Mutung”, Simpang Kanan Sungai Limun
Mutung, Jerami masyarakat Rawas”.
Selain
Perdes Napal Melintang Nomor 3 Tahun 2008 juga dikenal Perdes Lubuk Bedorong
Nomor 2 Tahun 2008, Perdes Meribung Nomor 1 tahun 2008, Perdes Mersip Nomor 1
tahun 2008 dan Perdes Berkun Nomor 1 tahun 2009.
Kelima
Perdes kemudian dikukuhkan melalui Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 206 Tahun
2010 Tentang Pengukuhan Kawasan Adat Bukit Bulan “Batin jo Pangulu” Kecamatan
Limung Kabupaten Sarolangun (SK Bupati Sarolangun No. 206 Tahun 2010).
Didalam
kawasan hutan yang terdiri dari 5 Desa kemudian diuraikan. Hutan Lubuk Bedorong
terdiri dari Hutan Adat Rio Peniti seluas 313 ha. Dan Hutan Adat Pengulu Larek
dusun Temalang seluas 128 ha.
Hutan
adat di Desa Meribung seluas 416 ha. Terdiri dari Hutan Adat pengulu Batuah
terletak di Dusun Meribung seluas 295 ha, Hutan Adat Datuk Monti terletak di
Dusun Tinggi seluas 48 ha, Hutan adat pangulu Sati di Dusun Sungai beduri
seluas 100 ha dan Rimbo Larangan terletak di Dusun Meribung seluas 18 ha.
Hutan
Adat Napal melintang seluas 210 ha yang terdiri dari Hutan Adat Imbo Pseko
terletak di Dusun Napal Melintang seluas 140 ha, Hutan Adat Imbo Lembago
terletak di Dusun Napal Melintang seluas 70 ha.
Hutan
adat Desa Mersip seluas 158 ha yang terdiri dari Hutan Adat Datuk Rajo Intan
terletak di Dusun Mersip Ulu seluas 80 ha, Hutan Adat Datuk Menteri Sati
terletak di Dusun Mersip tengah/Ulu Pangi seluas 78 ha.
Marga
Bukit Bulan adalah ulu dari Sungai Batanghari. Selain itu juga dikenal Marga
Batin Pengambang dan Marga Serampas.
Ketiga
Marga kemudian menjadi “pelekat memori” dari masyarakat. Walaupun kemudian
ketiganya kemudian menginduk ke kecamatan dan “hilang” dari administrasi
negara, namun sebagai “pelekat memori”, ketiga menjadi tetap menjadi “identitas”
sebagai masyarakat.
Marga
Bukit Bulan kemudian menginduk ke kecamatan Limun. Marga Batin Pengambang
kemudian menginduk ke kecamatan Batang Asai. Sedangkan Marga Serampas kemudian
menginduk ke kecamatan Jangkat. Kecamatan Limun dan Kecamatan Batang Asai masuk
kedalam kabupaten Sarolangun. Sedangkan Kecamatan Jangkat masuk kedalam
Kabupaten Merangin.
Terlepas
Marga Serampas yang kemudian diakui didalam Peraturan Daerah Kabupaten Merangin
Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
Serampas, Marga Serampas, Marga Bukit Bulan dan Marga Batin Pengambang menjadi
ingatan kolektif masyarakat di ulu Sungai Batanghari.
Ingatan
kolektif yang tetap menjadi daya magnit yang tetap terawat dalam “collective
memory” masyarakat Jambi.
Baca : Istilah Marga di Jambi
Advokat. Tinggal di Jambi