18 Februari 2020

opini musri nauli : Marga Cermin Nan Gedang



Menyebutkan nama Marga Cermin Nan Gedang tidak dapat dipisahkan dari “adanya” cermin yang besar (“Besar” dalam Bahasa Melayu Jambi sering disebutkan dengan istilah Gedang).

Cermin Nan Gedang adalah sebuah cermin yang besar. Berfungsi untuk melihat kapal yang datang maupun arah kapal dari mudik.

Dalam menempuh kendaraan darat, Cermin ini biasa juga kita temukan di arah belokan tajam. Sehingga kita dapat mengetahui lawan kendaraan yang datang (disebabkan tertutup oleh tebing). Di beberapa tempat sudah lazim ditemukan dan digunakan.

Cerminnya kemudian terletak di pangkal jembatan. Dahulu dikenal sebagai “Tanjung”. Ada juga menyebutkan dan mengenalnya “Bungo Tanjung”. Tempat yang sering digunakan sebagai tempat kapal bersandar. Yang biasa dikenal “genah pelabuhan” atau “pelabuhan aek (air)”.

Dahulu, mobilitas utama menggunakan jalur sungai. Sehingga tempat-tempat kapal bersandar merupakan dermaga yang ramai digunakan masyarakat sebagai jalur transportasi utama. Diperkirakan tahun 80-an jalan darat baru dibuka.

Tanjung kemudian menjadi daratan. Bahkan tanjung kemudian pindah. Istilah “tanjung” yang kemudian hilang sesuai dengan Seloko Jambi “Sekali air surut, sekali pulau beralih. Sekali air pasang, sekali tanjung putus”. Atau Tanjung Putus, Pulau beralih. Pusako dianjak-anjakkan (Marga Sumay, Maret 2013)

Seloko tentang “Tanjung” juga dikenal seperti “Tanjung Paku batang belimbing. Tempurung dipalenggangkan. Anak dipangku, kemenakan dibimbing, orang lain dipatenggangkan. Seloko ini sekaligus membuktikan “toleransi” terhadap kedatangan masyarakat. Sikap keterbukaan dan kebersamaan dalam komunitas masyarakat.

Selain itu justru makna Cermin nan gedang adalah “pedoman”. Pedoman didalam mengatur perilaku kehidupan adat.

Marga Cermin nan Gedang berpusat di Lubuk Resam. Dusun asal atau dusunnya terdiri dari Lubuk Resam, Dusun Pamuncak, Dusun Teluk Tigo, Kampung Tujuh, Dusun Tambang Tinggi dan Dusun Sekamis.

Setiap Dusun dipimpin oleh Rio. Dan dibantu oleh Kepala Kampung.

Ditengah masyarakat, Marga Cermin Nan Gedang berasal Jawa Mataram. Diperkirakan sudah ada sejak zaman Kerajaan Jambi.

Marga Cermin Nan Gedang berbatasan wilayah (Tembo) dengan Pematang Kancil di Muara Mendelang yang merupakan batas dengan Marga Batang Asai. Berbatasan dengan Batin VIII yang dikenal Sungai Selembau mati. Berbatasan dengan Datuk Nan Tigo yang dikenal Dusun Tendeh, Ulak Belah yang terletak di ujung Muara Limun. Dan berbatasan dengan Marga Pelawan yang dikenal dengan Sungai Betung. Dan berbatasan dengan Batin 5 Sarolangun. Batin 5 Sarolangun berpusat di Lidung.

Tembo Marga Cermin Nan Gedang dengan Batin VIII yang dikenal “Sungai Selembau Mati” juga dikenal didalam Batin VIII. Sungai Selembau mati kemudian menjadi batas Kecamatan Cermin Nan Gedang dan Kecamatan Batin VIII yang kemudian diatur didalam Perda Sarolangun No. 6 Tahun 2007.

Didalam menyelesaikan perselisihan tanah, dikenal orang “Setepi-sepadan”. “Setepi-sepadan” adalah saksi-saksi tetangga tanah. Dialah yang mengetahui siapa pemilik dan mengelola tanah. Keterangan saksi adalah mutlak didalam perselisihan tanah.

Saksi yang lain adalah saksi angkatan dan saksi buatan. Saksi angkatan adalah saksi yang diangkat orang yang mengaku pemilik tanah. Sedangkan saksi buatan adalah saksi yang mengaku terhadap pemilik tanah. Namun untuk mengukur kadar kekuatan saksi, justru saksi “Setepi-sepadan” yang dikenal sebagai saksi mutlak.

Kadangkala saksi angkatan dan saksi buatan tidak mempunyai kaitan terhadap tanah. Sehingga keterangannya tidak mempunyai nilai kekuatan yang kuat terhadap tanah.

Saksi mutlaklah yang mengetahui terhadap tanah yang dikelolanya. Baik dalam melihat kehidupan sehari-hari maupun orang yang paling mengetahui terhadap pemilik tanah.

Saksi mutlaklah yang paling mengetahui “siapa saja” yang berbatasan dengan tanahnya. Sehingga dengan fasih akan menerangkan tentang tanah.

Kekuatan saksi mutlak dikenal didalam seloko “inyo diatas tangan diampa’. Ke aek tahan direndam”. Seloko ini menampakkan sebagai kekuatan yang tidak bisa digoyang.

Kekuatan ini kemudian dijadikan dasar dengan mengangkat sumpah.

Keunikan dan kekuatan dari mekanisme penyelesaian melalui Lid yang memeriksa saksi mutlak kemudian menempatkan saksi mutlak sebagai kekuatan pembuktian yang paling kuat. Menempatkan saksi sebagai alat bukti yang kuat dikenal didalam hukum acara pidana. Sedangkan hukum Acara Perdata justru menempatkan saksi setelah alat bukti surat. Sehingga hukum adat justru tidak membedakan perselisihan dalam lapangan hukum pidana dan lapangan hukum perdata.

Selain itu juga dikenal “tanaman tumbuh”. Yang ditandai dengan “batang buah” seperti jengkol, durian.

Cara lain juga melihat “tanda batas tanah” yang dikenal “jambu klelo belarik’. Istilah “jambu kleko” dikenal di Marga Sungai Tenang “Hilang celak. Jambu Kleko”.

Sedangkan “belarik” adalah “berbaris’. Di Marga Sumay dikenal “pinang belarik”. Atau “pinang” yang ditanami “berbaris”. Yang ditandai dengan menanami “agak rapat”.

Menanam pinang agak rapat (pinang belarik) dikenal didalam Marga Kumpeh. Dengan Seloko “mentaro”. Sehingga menurut Marga Batin pengambang “hilang mentaro. Hilang cerito”.

Mekanism penyelesaian melalui lembaga adat yang kemudian dikenal “Lid”. Lid adalah forum penyelesaian adat ditingkat Dusun dan Kecamatan. Didalam menjatuhkan putusan adat, Pemangku adat didalam LID dikenal sebagai “tigo tali sepilin, tigo tungku sejerang” ada juga menyebutkan “Tiga tali sepilin. Tungku sejarangan”. Sebagaimana seloko “Putusan dari adat, diakui syara’ dan dibenarkan oleh Pemerintah”.

Istilah “lid” juga dikenal di sebagian besar Marga di Merangin dan Marga dan Batin di Batanghari. Mekanisme penyelesaian melalui “lid” telah dikenal didalam berbagai putusan Pengadilan negeri yang dikuatkan di Mahkamah Agung.

Semula Marga Cermin Nan Gedang masuk kedalam kecamatan Limun. Namun berdasarkan Perda Kabupaten Sarolangun No. 6 Tahun 2007, Marga Cermin Nan Gedang kemudian menjadi Kecamatan Cermin Nan Gedang yang terdiri dari Desa Lubuk Resam, Desa Lubuk Resam Ilir, Desan Dusun Rendah, Desa Teluk Tigo, Desa Kampung Tujuh, Desa Pemuncak dan Desa Tambang Tinggi

Dan sekarang menjadi Desa Lubuk Resam, Desa Lubuk Resam Ilir, Tendah, Teluk Rendah, Teluk Tigo, Sungai Keramat, Kampung Tujuh, Pemuncak, Tambang Tinggi dan Desa Sekamis (BPS Kecamatan Cermin Nan Gedang, 2017)