07 Juli 2020

opini musri nauli : Koneksi Keluarga, Politik Dinasti atau Nepotistme






Ketika OTT KPK di Kutai Timur, KPK mengingatkan “dampak buruk” dari “Koneksi Keluarga” dalam pemerintahan. Media online sering juga menggunakan istilah “Politik dinasti”.

Istilah “koneksi keluarga” atau “politik dinasti” merupakan istilah baru setelah sebelumnya kita mengenal istilah “Nepotisme”. Nepotisme kemudian sering dipadankan dengan istilah “kolusi” dan “korupsi”.

Praktek “korupsi”, “kolusi” dan “Nepotisme” (sering juga disebut KKN) kemudian dikenal dan menjadi tagline dalam pemberantasan korupsi paska “lengser keprabon” Soeharto.

Redaksi “KKN” kemudian termaktub didalam UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (UU anti KKN).

Apabila merujuk UU anti KKN, maka “korupsi” adalah tindak pidana. UU No. 31 tahun 1999 kemudian mendefinisikan korupsi seperti “perbuatan melawan hukum”, “menguntungkan diri sendiri/orang lain”, “merugikan keuangan negara”. Makna korupsi kemudian juga mengatur “tindak pidana penyuapan” (norma yang diatur didalam KUHP).

Sedangkan kolusi adalah permufakatan atau kerjasama secara melawan hukum antar penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara.

Sedangkan nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya diatas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

Dengan demikian maka istilah “koneksi keluargaatau “politik dinasti” harus dibaca sebagai “nepotisme” kekhususan “nepotisme dalam keluarga”. Praktek yang sering dilihat diberbagai daerah.

Yang menarik adalah ketika OTT di Kutai Timur, justru sang suami adalah Bupati. Sedangkan sang istri malah menjadi Pimpinan DPRD Kabupaten Kutai Timur. Sehingga proses check and balance justru dalam satu rumah tangga.

Tidak perlu dilakukan analisis bagaimana mekanisme “check and balance” terjadi. Namun ketika OTT KPK adalah fakta terungkap. Bagaimana proyek-proyek yang menjadi hak public untuk dinikmati cuma dinikmati “segelintir” keluarga.

Kisah “koneksi keluarga”, “politik dinasti”, “nepotisme keluarga”, mengingatkan pemberantasan korupsi di Banten. Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (kemudian tertangkap KPK) justru mempunyai adik yang bernama Tubagus Haerul Jaman (Walikota Serang dua periode).

Selain itu juga dikenal Airin Rachmi Diany (Walikota Tangerang dua periode). Belum lagi Ratu Tatu Chasanah (Bupati Serang), Heryani (Bupati Pandeglang), Hikmat Tomet (DPR-RI), Andika Hazrummy (DPD-RI), Ade Rossi Khairunnisa (DPRD Kota Serang).

Untunglah KPK hadir di Banten. Setelah menangkap Tubagus Chaeri Wardana (penyuapan Ketua MK) kemudian membongkar korupsi di Provinsi Banten. Ratu Atut Chosiyahpun mengalami proses hukum.

Peristiwa 2013 kemudian berulang tahun 2020. Tema “koneksi keluarga”, “politik dinasti”, “Nepotisme keluarga” kemudian berulang kembali di Kutai Timur. Bayangkan 7 tahun ternyata “koneksi keluarga”, “politik dinasti”, “Nepotisme keluarga” masih terjadi ditempat lain. Saya percaya, masih banyak “koneksi keluarga”, “politik dinasti”, “Nepotisme keluarga” ditempat lain.

Lalu mengapa KPK berkonsentrasi “koneksi keluarga”, “politik dinasti”, “Nepotisme keluarga”  tidak semata-mata membongkar korupsi (sebagai tindak pidana korupsi).

Secara jamak diketahui, peluang terjadinya korupsi justru adanya koneksi keluarga”, “politik dinasti”, “Nepotisme keluarga”. Dalam mekanisme “check and balance” tidak mungkin terjadi apabila adanya hubungan darah antara satu Lembaga (Eksekutif) dengan Lembaga lain (legislative).

Kegeraman terhadap kelakuan “koneksi keluarga”, “politik dinasti”, “Nepotisme keluarga” meninggalkan jejak hitam di Indonesia.

Bukankah masih ingat bagaimana kroni Soeharto dalam geliat bisnis menguasai Indonesia. Akibat gurita bisnis yang kemudian membuat Indonesia jatuh ke jurang paling dalam. Dan krisis berkepanjangan tahun 1998.

Dan kita membutuhkan puluhan tahun untuk bangkit dari krisis. Disaat dunia mulai unggul dalam teknologi dan informasi, Indonesia masih bergelut dengan tema yang sama. Tema koneksi keluarga”, “politik dinasti”, “Nepotisme keluarga” yang terus menghantui.

Sehingga tidak salah kemudian mandate tegas UU anti KKN justru mencegah praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (Pasal 12 ayat (1) UU anti KKN). Bahkan UU anti KKN memberikan sanksi yang tegas terhadap perbuatan melakukan kolusi dan nepotisme.

Terhadap praktek kolusi dan nepotisme kemudian diberi sanksi penjara 2-12 tahun dan denda 200 juta – 1 milyar.

Upaya menghentikan praktek KKN merupakan salah satu mandate reformasi. Mandat yang terus digaungkan terus menerus ditengah zaman reformasi.

Tentu saja kita tidak mungkin mengulangi kesalahan yang sama 20 tahun lalu. Meminjam kata-kata bijak dari kampung. “Keledai tidak mungkin masuk ke lubang yang sama hingga dua kali”.

Pencarian terkait : Opini Musri Nauli, Musri Nauli, jambi dalam hukum, Hukum adat jambi, jambi, sejarah Hukum adat jambi, politik jambi,