06 Juli 2020

opini musri nauli : Hukum Formal dan Hukum Materiil


DALAM praktek dunia hukum, dikenal Hukum formil dan hukum materiil. Hukum formil sering juga disebut hukum acara. Sedangkan hukum materil disebut juga norma yang kemudian diterapkan dalam praktek peradilan.


Hukum Acara Pidana dikenal sebagai KUHAP (kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana). KUHAP menggantikan hukum acara pidana peninggalan colonial Belanda.


Namun hukum acara perdata masih merujuk kepada HIR/Rbg. Hukum acara perdata peninggalan colonial Belanda yang masih berlaku hingga sekarang. Pekerjaan besar bangsa Indonesia untuk menggantikannya.


Hukum Acara merupakan norma yang mengatur persidangan, tahap-tahap persidangan, alat bukti, hak mengajukan keberatan putusan pengadilan hingga mahkamah agung, waktu pengajuan.


Begitu pentingnya hukum acara, diharapkan dapat membuat pengadilan menjadi wibawa. Sehingga dihormati masyarakat pencari keadilan.


Sedangkan hukum materil adalah norma yang menjadi panduan kepada para pihak pencari keadilan dan hakim memutuskan perkara yang tengah disidangkan. Hukum materiil berupa norma kemudian dikenal sebagai pasal-pasal.


Dalam praktek peradilan, pasal hukum pidana menjadi dasar untuk pembuktian terbukti atau tidaknya tuduhan kepada terdakwa, menjadi dasar untuk membuat dakwaan, tuntutan hingga pertimbangan hakim didalam memutuskan.


Tidak tepatnya penerapan pasal dengan yang dituduhkan menyebabkan sang terdakwa menjadi bebas atau bebas. Istilah “bebas” dan “lepas” adalah dimensi terpisah untuk pembahasan selanjutnya.


Terhadap orang dibebaskan dari “bebas” atau “lepas” dari tuduhan (dakwaan), maka terdakwa harus dipulihkan dalam keadaan semula. Baik harkat dan martabatnya sebagai manusia.