21 Agustus 2020

opini musri nauli : Hukum Acara Pidana


HUKUM Acara pidana mengatur berkaitan dengan proses dan tahapan pelaksanaan hukum pidana dimuka pengadilan. Tahapan dan proses hukum pidana memberikan ruang kesempatan kepada berbagai pihak untuk mencari keadilan (justitelen).

Untuk Jaksa Penuntut umum yang bertindak untuk dan atas nama negara demi kepentingan hukum dapat mempersiapkan proses hukum terhadap tersangka (yang kemudian setelah sidang pertama disebut sebagai terdakwa), mempersiapkan alat bukti, saksi dan barang bukti.


Sedangkan untuk tersangka merupakan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri, menangkis terhadap dakwaan yang dituduhkan hingga mendapatkan keadilan.


Sementara bagi Majelis Hakim merupakan kesempatan mendengarkan pemaparan dari berbagai pihak (baik dari jaksa penuntut umum maupun terdakwa).


Sedangkan bagi masyarakat, dapat mendengarkan rangkaian setiap tahap persidangan untuk melihat apakah tuduhan kepada terdakwa dapat dibuktikan dimuka persidangan atau tidak. Sekaligus dapat mengetahui pertimbangan hakim didalam melihat perkara.


Setelah perkara dilimpahkan, Majelis hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan setempat, maka majelis hakim kemudian menetapkan jadwal sidang.


Pada sidang pertama, setelah hakim menanyakan kepada tersangka tentang identitas. Baik formal seperti nama, umur, alamat dan pekerjaan.


Setelah itu kemudian Majelis hakim menanyakan apakah tersangka didampingi penasehat hukum atau tidak.


Terhadap perkara-perkara yang ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara, tersangka wajib didampingi penasehat hukum. Apabila tersangka tidak mampu, maka kewajiban negara untuk menyediakannya. Penasehat hukum karena jabatan dan kemudian ditunjuk maka kemudian wajib mendampingi proses hukum hingga putusan hakim.

Apabila tersangka belum ada penasehat hukum, maka sidang ditunda sampai penasehat hukum kemudian mendampinginya.


Setelah penasehat hukum hadir mendampingi tersangka, maka Hakim kemudian meminta kepada Jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan.


Setelah dibacakan surat dakwaan, maka diberikan kesempatan kepada tersangka untuk menanggapinya. Terhadap dakwaan, maka tanggapan dikenal sebagai Eksepsi. Dengan telah dibacakan surat dakwaan, maka status tersangka kemudian menjadi terdakwa.