Setelah pendaftaraan di KPU, para kandidat mulai mendatangi tokoh-tokoh masyarakat (informal leader). Nama-nama seperti Madel, Abdullah Hich, Lohot Hasibuan, Yusuf Majid, Hasan Ismail Ramli Thaha adalah segelintir nama-nama yang didatangi.
Sebagai “safari politik”, sah-sah saja para kandidat mendatangi para tokoh. Selain figur yang didatangi dikenal masyarakat, dukungan yang diberikan merupakan salah satu “pintu” untuk meraih dukungan politik.
Dalam teori tindakan yang disampaikan oleh Max Weber, tokoh ditempatkan dan dapat dibaca sebagai “otoritas tradisional”, “otoritas kharismatik” dan “otoritas legal rasional”.
Otoritas tradisional merupakan hubungan yang dibangun atas landasan hubungan personal, hubungan kekerabatan ataupun hubungan pemegang otoritas. Saya lebih suka menafsirkan sebagai hubungan “istimewa”.
Otoritas kharismatik adalah hubungan terhadap kualitas yang luar biasa dari pemimpin, daya tarik dari pribadi pemimpin. Sedangkan otoritas legal rasional didasarkan kepada komitmen terhadap seperangkat peraturan yang terdapat dalam diri pemimpin impersonal.
Untuk membaca otoritas terdapat pemimpin, Max Weber lebih jauh menjelaskan bagaimana ketiga otoritas tergantung kepada bentuk organisasi dimana dia berada.
Sedangkan Robbins menyebutkan sebagai “kepemimpinan kharismatik, kepemimpinan transformasional dan kepemimpinan visioner”.
Soerjono Soekanto sendiri menyebutkan sebagai “adalah seperangkat tingkah laku yang diharapkan oleh orang lain terhadap seseorang sesuai kedudukannya dalam suatu sistem. Peran adalah bentuk dari perilaku yang diharapkan dari seseorang pada situasi sosial tertentu.
Koentjaraningrat sendiri merumuskan “pimpinan informal adalah pimpinan yang tidak diangkat langsung oleh Pemerintah tetapi mempunyai pengaruh yang luas dalam masyarakat bahkan lebih besar pengaruhnya dari pemimpin formal.
Ditengah masyarakat Melayu Jambi, penempatan tokoh adat merupakan penghormatan dan ikrar pengakuan terhadap kapasitas tertentu.
Sebagai “suluh ditengah malam”, tokoh ditempatkan sebagai “tempat pegi betanyo. Tempat bebalek bercerito”. Kapasitas personal yang memerlukan waktu bertahun-tahun untuk memenuhi kategori sebagai “tokoh ditengah masyarakat”.
Kadangkala justru berbagai tokoh yang dihormati masyarakat tidak memegang jabatan formal apapun. Praktis mengurusi kehidupan sosial ditengah masyarakat.
Tokoh yang kemudian dijadikan panutan ditengah masyarakat adalah “memorial collective”. Sebagai “ingatan” dan membangun kesadaran kolektif terhadap peristiwa yang lampau.
Selain itu, informal leader juga merupakan “pintu” atas jawaban berbagai ditengah masyarakat.
Ditengah minimnya pengenalan kandidat oleh masyarakat, kurangnya informasi prestasi yang sudah dilakukan para kandidat ataupun “cara pandang” kandidat terhadap issu-issu krusial ditengah masyarakat, sikap, tutur, gestur, cara pandang dari tokoh masyarakat dapat dijadikan informasi untuk menentukan sikapnya di bilik suara.
Meletakkan “tokoh” dalam pergaulan sehari-hari adalah cara pandang masyarakat terhadap kepemimpinan non formal (informal leader). Dan media massa mengemas menjadi tokoh politik menjelang pilkada.
Sehingga tidak salah kemudian media massa meliput safari politik para kandidat. Selain mengabarkan kegiatan yang dilakukan kandidat, strategi “mencari” dukungan dari tokoh masyarakat juga ingin mengabarkan bagaimana tokoh yang dihormati menjadi pedoman masyarakat didalam memilih.
Safari politik mendatangi tokoh masyarakat menjelang Pilkada merupakan kelaziman dalam kondisi politik kontemporer.
Ditengah berbagai “sumbatan” yang tidak memungkinkan mengumpulkan massa dalam jumlah besar dalam satu tempat, strategi memilih untuk safari politik merupakan strategi ciamik untuk Pilkada Desember 2020.
Namun yang menjadi ironi apabila setelah sukses memenangkan pertarungan Pilkada, suara tokoh masyarakat tidak mau didengar. Mereka diabaikan. Bahkan “kritikan” tokoh masyarakat yang dimuat di berbagai saluran sama sekali tidak didengarkan.
Meminjam “kutukan” Datuk Paduko Berhalo “tinggi tidak dikadah. Rendah tidak dikutung. Tengah-tengah dimakan kumbang”, maka alamat “kualat” dan khianat terhadap amanah yang diberikan oleh tokoh masyarakat (informal leader).
Dan negeri Jambi yang telah dilindungi para dewata mempunyai cara untuk menghukum terhadap pelanggaran “kualat” dan “khianat” dari amanah Datuk Paduko Berhalo.