Tema adil dan keadilan adalah tema yang paling banyak menyita perhatian kalangan ahli hukum (jurist).
Berbagai filsafat keadilan kemudian banyak mewarnai berbagai putusan Pengadilan (yurisprudensi), menjadi kajian kampus bahkan diteriakkan berbagai kalangan.
Namun sebelum memasuki berbagai warna filsafat keadilan, secara esensial para ahli kemudian merumuskan dengan ide sederhana.
Pertama. Adil ditempatkan kebersamaan setiap orang. Tanpa memandang jenis kelamin, umur, suku bangsa, warna kulit, agama, ras dan kewarganegaraan.
Hak inilah yang kemudian dimaknai sebagai hak esensi sebagai anugerah dari sang pencipta kepada manusia. Anugerah yang sebagai makhluk mulia yang menempatkan kemanusiaan diatas segala-galanya.
Ada juga yang menyebutkan hak yang melekat kemudian sebagai fitrah sebagai manusia. Kodrati sebagai manusia yang kemudian menerima hak tanpa membedakan status apapun.
Esensi keadilan inilah yang kemudian dirumuskan oleh PBB sebagai hak-hak fundamental yang diterapkan sama kepada seluruh manusia dimuka bumi.
Dalam regulasi kemudian kita mengenal hak asasi yang tidak boleh dikurangi oleh keadaan apapun dan oleh siapapun.
Hak inilah yang kemudian dapat dilihat didalam UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.