29 Maret 2021

opini musri nauli : Asas Ultra Petita


Didalam berbagai yurisprudensi, pada asasnya hakim tidak dibenarkan mengabulkan permohonan penggugat melebihi apa yang dimintanya (didalam petitum). 


Asas ini dapat dilihat didalam Pasal 178 HIR junto pasal 189 RBg. 


Asas yang begitu ketat kemudian dapat dilihat didalam berbagai yurisprudensi yang tegas mengatakan “Hakim tidak diperbolehkan atau dilarang memberikan putusan yang tidak di tuntut oleh oleh para pihak yang berperkara karena akan berakibat putusannya cacat hukum dan dapat batal demi hukum. 


Dengan memperhatikan makna yurisprudensi diatas maka dapat dibaca sebagai berikut. 


Pertama. Hakim hanya dapat memutuskan yang amar putusannya tidak boleh melebihi dari permintaan penggugat didalam permohonannya. Atau didalam petitim. 


Kedua. Terhadap putusan hakim yang kemudian mengabulkan melebihi apa yang diminta oleh penggugat menyebabkan putusannya kemudian dinyatakan cacat hukum. 


Dengan demikian terhadap putusan yang dinyatakan cacat hukum maka putusan hakim dapat dinyatakan batal demi hukum. 


Begitu ketatnya hakim didalam asas ultra petita maka terhadap permohonan oleh penggugat hakim tidak boleh beranjak dari permohonan.