30 April 2021

opini musri nauli : Mengenal Kitab (1)

Ketika Penulis membaca “Koempoelan Oendang-oendang Adat Lembaga Kota Benkoelen” yang ditetapkan antara “sekalian pegawai2 Boemipoetra dan orang-orang jang ternama dalam kota Benkoelen pada tanggal 24 t/m 30 Juni 1911 (Disahkan dengan besluit s.p.t.b Resident Benkoelen dd 18 October 1911 No. 412)”. 


Koempoelan Oendang-oendang Adat  bersumber dari Sembilan onderafdeelingen dari “oendang-oendang Simbur Tjahaja”. 


Oendang-oendang Simbur Tjahaja dikenal sebagai dasar-dasar hukum mengatur marga di Sumatera bagian selatan. 


Menurut Djohan Hanafiah, dan A.W. Widjaja didalam bukunya  Sejarah Perkembangan Pemerintahan  Didalam Sumatera Selatan,  Sistem pemerintahan marga di Sumatera Selatan telah terbentuk jauh sebelum abad XVII, yaitu pada masa pemerintahan Sidoing Kenayan (1639-1650). "Istrinya bernama Ratu Sinuhun, berhasil menyusun dasar-dasar hukum untuk mengatur marga yang kemudian lebih dikenal dengan nama Undang-Undang Simbur Cahaya".


Sehinga “Oendang-oendang Adat Lembaga Oendang-oendang Adat”  bersumber dari Sembilan onderafdeelingen juga termasuk kedalam Kota Benkoelen. 


Baik mengatur tentang pertunangan, Lari Melarikan, bimbang, Nikah, Sarak atau bercerai, macam-macam keramaian, pemindahan harta dan angkat anak, poesaka”. 


Secara sekilas “Oendang-oendang Adat Lembaga Kota Benkoelen” dapat dibaca sebagai “Undang-undang adat Lembaga Kota Bengkulu”. 


Memang didalam Literatur Belanda sering menyebutkan “Bengkulu” dengan kata “Benkoelen”. 


Menurut data berbagai Sumber, kata-kata “Koempoelan Oendang - Oendang Adat Lembaga dari Sembilan Onderafdeelingen dalam Gewest Benkoelen dan Adat Kota Bengukulu”  diartikan sebagai Sembilan onderafdeeling”. 


Baca juga : Kitab