25 Juli 2021

opini musri nauli : Harta Gono Gini (2)

Namun tidak dapat dipungkiri, hukum adat yang masih berlaku ditengah masyarakat juga menjadi pertimbangan MA didalam menilai mengenai harta gono gini (harta bersama). 


Menurut Mahkamah Agung didalam putusannya No. 2662 K/Pdt/1984, Pada masyarakat adat Sasak di Lombok Timur telah diakui kedudukan perempuan sebagai ahli waris yang mewarisi harta peninggalan orang tuanya bersama-sama dengan saudara laki-lakinya. 

Sedangkan didalam Putusannya, Mahkamah Agung No. 741 K/Pdt/1985 menyebutkan “Menurut hukum adat, istri kedua tidak memperoleh hak atas harta gono gini antara suaminya dengan istri pertama, karena harta gono gini tersebut merupakan hak dari istri pertama dengan anak-anaknya”. 


Sedangkan penghormatan terhadap anak angkat didalam Hukum adat dapat dilihat didalam putusan Mahkamah Agung No. 3832 K/Pdt/1985 yang menyebutkan “Anak angkat di Jawa Tengah yang telah dipelihara sejak kecil hingga dewasa berhak mewarisi harta gono gini dari kedua orang tua angkat yang telah merawatnya. 


Atau Mahkamah Agung No.102 K/Sip/1972 yang menegaskan “Menurut hukum adat yang berlaku, seorang anak angkat berhak mewarisi harta gono gini orang tua sehingga ia menutup hak waris para saudara orang tua angkatnya. 


Pada prinsipnya didalam Mahkamah Agung No. 856 K/Pdt/1987 menyebutkan “Janda merupakan ahli waris, maka ia mewarisi segala barang warisan suaminya, baik barang asal maupun barang harta bersama”. 


Begitu juga didalam Mahkamah Agung No. 1310 K/Pdt/1987 yang menyebutkan “Ahli waris janda tanpa anak berhak mewaris atas tanah songgo gawe dan atas tanah hasil gono gini antara ahli waris janda dengan suaminya (pewaris) dimana ia berhak 1⁄2 bagian dan menguasai sisanya sampai ia meninggal dunia atau kawin lagi. 


Namun didalam Mahkamah Agung No. 1020 K/Pdt/1986 justru menyebutkan “Tuntutan biaya nafkah harus secara tersendiri dan gugatan pembagian harta tidak dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian.

Pertimbangan Mahkamah Agung No. 471 K/Pdt/1985 menarik untuk disimak. Lihatlah pertimbangannya “Seorang janda yang telah kawin beserta suaminya yang baru, keduanya tidak berhak atas harta gawan dari almarhum suami yang terdahulu. 


Baca : Harta Gono Gini