25 Juli 2021

opini musri nauli : Harta Gono Gini

 

Harga gono gini adalah istilah yang digunakan dalam praktek sehari-hari ditengah masyarakat yang merujuk kepada harta bersama. 


Yang dimaksudkan harta bersama adalah harta yang didapatkan selama masa perkawinan. 

Mahkamah Agung menempatkan harta gono gini (harta bersama) sebagai penghormatan terhadap hak terhadap harta yang didapatkan selama masa perkawinan. 


Dalam praktek begitu banyak Mahkamah Agung memberikan pertimbangan didalam menilai harta  gono gini (harta bersama). 


Begitu pentingnya  harta gono gini (harta bersama) dapat dilihat didalam Mahkamah Agung No.10 K/AG/1981 yang menegaskan “Hal-hal mengenai pembagian barang gono gini termasuk
wewenang Pengadilan Negeri. 


Atau putusan Mahkamah Agung No.231 K/Sip/1956 yang menegaskan “Dalam hal sawah-sawah gono gini dipegang secara tidak sah oleh seorang ketiga, sawah-sawah itu dapat dituntut kembali oleh seorang dari suami atau istri. 


Atau didalam putusan Mahkamah Agung No.561 K/Sip/1968 yang menyebutkan “Harta warisan yang bersifat gono gini, pembagian terhadap ahli waris adalah masing-masing mendapat 1⁄2 bagian. 


Selain itu juga dapat dilihat didalam Mahkamah Agung No.803 K/Sip/1970 yang menyebutkan “Apa saja yang dibeli, jika uang pembeliannya berasal dari harta bersma, maka dalam barang tersebut tetap melekat harta bersama meskipun barang itu dibeli atau dibangun berasal dari pribadi. 


Bahkan didalam didalam putusan Mahkamah Agung No. 263 K/Sip/1976 yang menegaskan “Karena tanah sengketa merupakan harta bersama suami istri, untuk menjual tanah tersebut, Tergugat  harus mendapat persetujuan dari istrinya”. 


Advokat Tinggal di Jambi