Setelah sebelumnya dibahas tentang Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan hak Pakai, UU No. 5 Tahun 1960 juga mengatur tentang hak lainnya. Seperti Hak Membuka Tanah dan hak memungut hasil hutan.
Hak Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan hak Pakai dikenal sebagai hak Atas tanah primer. Sedangkan Hak Membuka Tanah dan hak memungut hasil hutan adalah hak Atas tanah sekunder.
Selain itu juga dikenal hak atas tanah yang bersifat sementara seperti Hak Gadai (Gadai Tanah), Hak Usaha Bagi Hasil (Perjanjian Bagi Hasil), Hak Menumpang, dan Hak Sewa Tanah Pertanian.
Didalam pasal 46 aat (1) disebutkan “Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan hanya dapat dipunyai oleh warganegara Indonesia. Sedangkan pasal 46 ayat (2) menegaskan apabila terhadap hak memungut hasil hutan yang didapatkan tidak sah maka hak menjadi hapus.
(2) Dengan mempergunakan hak memungut hasil hutan secara sah tidak dengan sendirinya diperoleh hak milik atas tanah itu.
Didalam penjelasan pasal 46 UU No. 5 Tahun 1960 diterangkan, hak-hak sekunder mempunyai sifat-sifat khusus, sehingga diberi pengaturan secara tersendiri.
Definisi “memungut hasil hutan” juga diatur didalam Pasal 50 ayat (3) huruf e UU No. 41 Tahun 1999. Makna ini merupakan turunan dari UU Kehutanan yang mengatur tentang larangan memungut hasil hutan dan menduduki kawasan hutan tanpa izin.
Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan Nomor 95/PUU-XII/2014 menegaskan. Terhadap hasil hutan yang dipungut dari hasil hutan dapat dipergunakan terhadap masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.
Advokat. Tinggal di Jambi