04 April 2022

opini musri nauli : Hak Asasi Manusia

 


Akhir-akhir ini, tema Hak Asasi Manusia (HAM) begitu menarik perhatian publik. Sebagai bagian dari definisi HAM, maka berbagai persoalan kemudian sering kali disandarkan ke tema HAM. 


Didalam UU HAM, makna filosofi HAM dapat ditemukan sebagai narasi “bahwa manusia, sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Masa Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh pencipta-Nya dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya. 

Lebih jauh lagi, UU HAM kemudian mengamanatkan hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun. 


Diatas UU HAM, tema HAM juga menjadi dasar didalam Konstitusi (UUD 1945). Pasal 28 A hingga Pasal 28 J mengatur tentang HAM. 


Dalam Kajian HAM, definisi HAM dikenal HAM yang tidak boleh dkuraingi dalam keadaan apapun, termasuk kedalam keadaan perang, sengketa bersenjata dan keadaan darurat. Biasa dikenal dengan Non derogable rights. 


Menurut pasal 28 I ayat (1), Non derogable rights terdiri dari Hak untuk hidup, Hak untuk tidak disiksa, Hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, Hak beragama, Hak untuk tidak diperbudak, Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum; dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.


Non derogable rights juga diatur didalam Pasal 4 UU HAM dan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (UU 12 tahun 2005). 


Diluar dari Non derogable rights, dikenal Derogable rights. Hak yang dapat dikurangi atau dibatasi pemenuhannya oleh negara dalam keadaan tertentu. 


Atau dengan kata lain, HAM yang tidak termasuk kedalam Non derogable rights, maka kemudian dikategorikan sebagai Derogable rights. 




Advokat. Tinggal di Jambi