23 Mei 2022

opini musri nauli : Nama Perumahan

 

Sudah lama keresahan yang Penulis rasakan. Berbagai nama-nama kota besar di Eropa justru menjadi nama perumahan (kompleks). 


Entah itu Barcelona, Liverpool, Lazio justru menjadi perumahan yang “sedikit” bergengsi 

Sebenarnya pengaturan penggunamaan nama Indonesia telah diatur didalam UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara Dan Lagu Kebangsaan. 


Didalam UU No. 24 Tahun 2009 dengan tegas diatur “Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.


Lihatlah lagi penegasannya “Penamaan dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan”. 


Lalu dimanakah sejarah, budaya, adat istiadat dan kedekatan agama dengan kota-kota seperti Barcelona, Liverpool, Lazio ? 


Apa keistimewaannya ? Apakah perumahan memang dikhususkan untuk warga negara Barcelona, Liverpool, Lazio ? 


Atau tempatnya ada hubungan sejarah dengan Barcelona, Liverpool, Lazio ? 


Penggunamaan nama-nama kota di Eropa justru “meminggirkan” nama tempat yang menjadi tempat perumahan. 


Dengan meminggirkan sejarah dan nama tempat yang terletak perumahanan akan mencabut akar dari sejarah Jambi. 


Justru Jambi akan Malah dikenang dengan dikaitkan nama-nama kota Eropa yang memang tidak hubungannya. 


Yang menyedihkan, selain “orang luar Kota Jambi” justru akan mengernyitkan dahinya. Tentu saja semakin heran. Dan sang penutur justru harus menjelaskan lebih jauh untuk menerangkan nama-nama perumahan yang menggunakan nama kota besar Eropa. 


Dan yang paling memalukan justru kita sendiri. Apakah kita memang kekurangan kosakata  Melayu Jambi ? 


Sudah saatnya mengutip ketentuan didalam pasal-pasal UU No. 24 Tahun 2009, nama-nama tempat yang memang tidak ada hubungan dengan nama-nama kota besar di Eropa dikembalikan ke nama tempat yang perumahan itu berada. 


Sekaligus menertibkan sesuai dengan kaidah yang diatur didalam UU No. 24 Tahun 2009. 



Advokat. Tinggal di Jambi