24 Mei 2022

opini musri nauli : Pringgan

 


Disela-sela penggalian informasi (assessment) untuk bahan materi pembuatan peraturan Desa, saya menemukan istilah Pringgan. 


Pringgan merupakan sebutan untuk batas kepemilikan lahan atau tanah ditandai dengan penanaman lebih rapat daripada tanaman yang lain.

Di daerah Kumpeh biasa dikenal dengan “Mentaro”. Pinang yang disusun lebih rapat sebagai batas tanah. 


Sedangkan di daerah Uluan Batanghari, juga dikenal dengan istilah “pinang belarik”. Belarik adalah “berbaris”. 


Kembali ke Pringgan. Istilah pringgan hanya ditemukan di Desa-desa yang termasuk kedalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur. 


Semula saya berkeyakinan, istilah “pringgan” adalah istilah yang digunakan masyarakat Jawa, Bugis dan Banjar. 


Namun alangkah kagetnya saya. Istilah “Pringgan” ternyata ditemukan didalam Buku “Sulalatus Salatin - Sejarah Melayu”. 


Buku Sulalatus Salatin adalah Judul dari Buku Sejarah Melayu. Menggunakan aksara Arab Melayu dan dialek Melayu. 


Menurut data berbagai sumber, terdapat tiga buha naskah tulisan tangan “sulalatus Salatin”. Pertama adalah Naskah Munshi Muhammad. Kedua Naskah H. Othman Abdullah. Ketiga Naskah yang tersebar di berbagai tempat. 


Dalam berbagai kitab yang dihasilkan para sarjana Melayu, memang diakui, banyak sekali versi Sulalatus Salatin. Anggaplah ada versi Shellabear, Abdullah Munshi dan Winsteadt Raffles. 


Terlepas dari perbedaan versinya, kitab ini terlalu sayang dilewatkan untuk membaca Sejarah Melayu. Sebagian menyebutkan sebagai Hikayat Melayu. 


Tentu saja kita tidak membahas berbagai versi, aksara Arab Melayu ataun dialek Melayu didalam kitab Sulalatus Salatin. 


Biarlah itu menjadi Kajian sejarawan. 


Namun yang menjadi perhatian saya adalah ditemukan kata-kata “pringgan”. Walaupun kemudian dituliskan “Perenggan-perenggan”. 


Apabila ditelisik lebih jauh, istilah “pringgan” ataupun dialek “Perenggan-perenggan” memang dapat diartikan sebagai tanda-tanda. 


Tentu saja “tanda-tanda” yang disampaikan didalam Buku Sulalatus Salatin. Sehingga diketahui apakah Buku Sulalatus Salatin berbagai versi dapat menjelaskan tentang sejarah Melayu. 


Sebagai “tanda-tanda” dianggap Penting untuk menerjemahkan (translate) dari aksara Arab Melayu maupun dialek dengan makna harfiah. 


Kesalahan membaca “tanda-tanda (pringgan/Perenggan) maka menimbulkan kesalahan didalam menerjemahkan. 


Sehingga semula ketika masyarakat gambut terutama di Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur menyebutkan “pringgan” sebagai penanda batas tanah ternyata juga dikenal didalam literatur masyarakat Melayu. Terutama didalam buku Sulalatus Salatin.