28 Juli 2022

opini musri nauli : Pulai

Pulai yang kemudian didalam dialek Jambi sering disebutkan “pule” adalah nama Kayu. Kayu Pulai adalah jenis kayu yang dikenal di berbagai tempat. Seperti di Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar. 


Menurut berbagai Sumber, Kayu pulai dikenal sebagai kayu keras (Alstonia scholaris). Sering digunakan untuk bangunan rumah. Kokoh dan tahan lama. Tumbuh di Sumatera dan Kalimantan. 

Di berbagai tempat, kayu pulai sering juga dianggap seperti pohon Beringin. Diyakini mempunyai kesaktian yang melindungi tempat yang dinaunginya. 


Di Jambi, istilah Pulai menjadi ingatan masyarakat (collectiove memorial). Bahkan menjadi nama tempat yang memang dikenal “Simpang Pulai”. 


Simpang Pulai di Jambi yang termasuk kedalam Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura. 


Simpang Pulai adalah pertemuan jalan (Simpang) antara Simpang Kawat dan Sipin. 


Simpang Kawat dikenal sebagai Jalan Jln. M. Yamin. Sedangkan Arah Sipin dikenal sebagai Jalan. Sri Sumantri Brojonegoro. Sehingga istilah “Pulai” juga dikenal masyarakat Jambi. 


Ditengah masyarakat dikenal Seloko “Pulai berpangkat naik. Tinjau ruas dengan bukunya”. Berjenjang naik bertangga turun”. 


Apabila dilihat dari makna harfiahnya berarti “setiap persoalan harus dilihat dari sebab perbuatan itu terjadi”. 


Pulai berpangkat naik. Tinjau Ruas dengan bukunya. Setiap persoalan harus dibicarakan dan diberitahukan kepada orang ramai.  Berjenjang naik, bertangga turun. Setiap persoalan maka disampaikan ke ninik mamak. Ninik mamak kemudian Mangku. Mangku kemudian ke Depati. Depati kemudian mengundang didalam rapat adat. Didalam rapat adat kemudian ditentukan yang bersalah dan dijatuhi sanksi.   Depati kemudian melaksanakan putusan adat dan menyampaikan kepada yang bersalah untuk menjalankan sanksi.


Konsepsi Seloko ini juga berangkat dari teori yang disampaikan oleh von Buri yang kemudian dikenal Teori hubungan sebab akibat yang biasa dikenal dengan istilah teori kausalitas (Teori conditio sine qua non). Teori ini pertama kali dicetuskan pada tahun 1873 oleh Von Buri, ahli hukum dari Jerman. Beliau mengatakan bahwa tiap-tiap syarat yang menjadi penyebab suatu akibat yang tidak dapat dihilangkan (weggedacht) dari rangkaian faktor-faktor yang menimbulkan akibat harus dianggap “causa” (akibat).


Raja Melangkah maju, Rakyat bersimpuh Kebul. Apabila sanksi diberikan tidak dapat dipikul untuk membayarnya, maka dapat diberikan keringanan sesuai dengan kemampuannya.


“Pulai berpangkat naik. Tinjau Ruas dengan bukunya” merupakan nilai-nilai filosofis yang agung.  


“Tumbuh diatas tumbuh”, “Yang berjalan dengan air”, atau “Pulai berpangkat naik. Tinjau Ruas dengan bukunya adalah nilai filosofis yang fundamental. Dalam bacaan modern, nilai ini merupakan nilai fundamental (ground norm) dalam pemikiran Hans Kelsen yang kemudian dapat ditarik menjadi norma-norma yang dapat diterapkan secara praktis.



Advokat. Tinggal di Jambi