28 September 2023

opini musri nauli : Hak Tersangka (4)

 


Hak-hak tersangka/terdakwa yang lain seperti disebutkan tersangka berhak diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai. Hak ini juga terdakwa diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya. 


Mengapa hak ini diberikan. Selain tersangka/terdakwa dapat mempersiapkan pembelaan sekaligus mempersiapkan diri menghadapi proses hukum juga semata-mata tersangka/terdakwa tidak boleh diadili apabila perbuatan yang dituduhkan sama sekali terdakwa tidak melakukan. 


Didalam proses hukum, dari awal Memang disampaikan, tersangka harus diberikan hak untuk dijelaskan dengan bahasa yang mudah dimengerti. Termasuk juga menjelaskan tuduhan (dakwaan) yang disangkakannya. 

Tidak dibenarkan tersangka/terdakwa yang mengalami proses hukum namun sang tersangka/terdakwa tidak mengerti tuduhan (dakwaan) yang menimpa dirinya. 


Didalam praktek hukum acara pidana, apabila tersangka/terdakwa kemudian tidak mengerti bahasa Indonesia, maka aparat penegak hukum berkewajiban untuk menyediakan juru bahasa. Termasuk juga aparat penegak hukum berhubungan dengan Kedutaan besar agar warganegara yang mengalami proses hukum dapat perlindungan dari negaranya. 


Kepastian untuk menghadirkan juru bahasa termasuk menghubungi Kedutaan besar merupakan salah satu hak yang mendasar terhadap warganegara yang dituduh melakukan tindak pidana di Indonesia. Sehingga tidak ada keberatan dari negara lain terhadap warganegaranya yang sedang berproses hukum. 


Namun dengan dihadirkan juru bahasa ataupun Kedutaan besar yang dihubungi sama sekali tidak menghalangi proses hukum terhadap warganegara yang bersangkutan. Semuanya didalam rangka memberikan perlindungan hukum dan memberikan hak-hak kepada warganegara asing. Bukan berkaitan dengan proses hukum yang berlangsung. 


Demikian agungnya KUHAP memberikan perlindungan kepada tersangka/terdakwa juga memberikan kepastian hukum dan perlindungan HAM terhadap tersangka/terdakwa. 


Sehingga proses hukum yang berlangsung dapat menciptakan keadilan dimuka hukum. 



Advokat. Tinggal di Jambi