Didalam hukum perdata dan pidana, dikenal pertanggungjawaban “orang” (naturalijk person) sebagai subyek hukum.
Namun didalam perkembangannya, selain sudah diatur berbagai regulasi juga dikenal didalam yurisprudensi, selain “orang” (naturalijk person) sebagai subyek hukum juga dikenal badan hukum (recht person).
Dalam tindak pidana korupsi, selain orang yang kemudian diminta pertanggungjawaban juga dikenal badan hukum sebagai subyek hukum.
Begitu juga didalam hukum perdata. Badan hukum dapat bertindak atas nama organisasi untuk kepentingannya dapat mewakili dimuka persidangan.
Misalnya dalam kasus ganti rugi, kredit macet ataupun kasus-kasus perdata. Sehingga badan hukum sebagai subyek hukum sudah menjadi pengetahuan yang jamak. Baik didalam regulasi, yurisprudensi dan praktek peradilan.
Menempatkan badan hukum sebagai subyek hukum dalam hukum pidana dan perdata dan bertindak atas nama badan hukum haruslah tepat.
Didalam UU Perseroan Terbatas dengan tegas menyatakan badan hukum dapat mewakili kepentingan korporasi didalam muka persidangan.
Sehingga didalam hukum perdata dan hukum pidana, selain manusia perseorangan (naturalijk person) juga dikenal badan hukum (rechtpersoon) sebagai subyek hukum.
Pencarian terkait : Opini Musri Nauli, Musri Nauli, jambi dalam hukum, Hukum adat jambi, jambi, sejarah Hukum adat jambi, politik jambi,
Opini Musri Nauli dapat dilihat www.musri-nauli.blogspot.com