Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, kita sering kali mendengar kata "hak" dan "kewajiban". Kedua istilah ini bak dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan.
Setiap ada hak, di situ pula ada kewajiban yang menyertainya.
Namun apa sebenarnya makna dari kedua kata tersebut, baik dari segi bahasa maupun menurut pandangan hukum?
Menurut Kamusi Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Hak adalah sebagai bentuk kebenaran, kepunyaan, milik, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya), atau derajat/martabat.
