25 Juni 2026

Teh Es Manis atau Es teh Manis


“Bang, pesan teh es manis,” kataku santai sambil jempolmu lincah menggulir pesan di grup WhatsApp.

Pelayan itu tertegun sejenak, memiringkan kepala dengan kening yang sedikit berkerut. “Apa, Bang?” tanyanya ragu, seolah sedang memastikan apakah ia salah dengar atau sedang berhadapan dengan bahasa dari planet lain.

“Iya, teh es manis,” kataku menegaskan, kali ini dengan intonasi yang lebih jelas, memastikan pesanan itu semestinya sangat dimengerti.

“Oh, maksudnya es teh manis?” sahutnya cepat dengan nada lega, lalu bergegas pergi sebelum sempat mendengar bantahanku.

Aku pun terdiam, menyisakan tanya yang menggelitik di kepala. Apakah cara penyebutanku yang keliru? Padahal, di telingaku, “teh es manis” terdengar begitu logis dan lazim. Atau jangan-jangan, aku memang sudah tertinggal zaman, menjadi pribadi yang kolot di tengah arus perubahan bahasa yang tak kasatmata?

Sembari menunggu pesanan yang entah akan disebut apa saat tersaji nanti—“teh es manis” atau “es teh manis”—aku mengeluarkan laptopl dan membuka kembali tumpukan teori dasar Bahasa Indonesia. 

Mengguncang Hegemoni: Ketika Generasi Z Mengambil Alih Narasi Publik

Panggung politik Indonesia akhir-akhir ini menyuguhkan tontonan yang tidak biasa. Dua figur muda, Presiden BEM UGM dan Wakil Presiden BEM UI, seolah menjadi antitesis bagi “juru bicara pemerintah” yang selama ini terbiasa dengan narasi searah. 

Mereka tidak sekadar berteriak; mereka membedah kebijakan dengan skalpel intelektual yang presisi. Terlepas dari perbedaan gaya—Gielbran dengan gaya uppercut yang lugas dan eksplosif layaknya Mike Tyson, serta Fathimah dengan pendekatan Tai Chi yang tenang namun mematikan—keduanya memiliki satu kesamaan: keberanian untuk mematahkan dalil-dalil mapan dengan basis data yang tak terbantahkan. Fenomena ini bukan sekadar riak kecil di kampus, melainkan sinyal bahwa cara kita bernegara sedang mengalami pergeseran paradigma yang fundamental.

Anatomi Berpikir Kritis: Dari Literasi ke Aksi

Hak dan Kewajiban

Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, kita sering kali mendengar kata "hak" dan "kewajiban". Kedua istilah ini bak dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. 

Setiap ada hak, di situ pula ada kewajiban yang menyertainya. 

Namun apa sebenarnya makna dari kedua kata tersebut, baik dari segi bahasa maupun menurut pandangan hukum?

Menurut Kamusi Besar Bahasa Indonesia (KBBI)  Hak adalah sebagai bentuk kebenaran, kepunyaan, milik, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya), atau derajat/martabat.