29 Juni 2026

Hak dan Kewajiban (2)

 



Melanjutkan tema tentang hak dan kewajiban,  Hubungan antara hak dan kewajiban bersifat korelatif (timbal balik). Artinya, hak seseorang selalu berbatasan dan memicu adanya kewajiban bagi orang lain, begitu pula sebaliknya.


Hubungan antara hak dan kewajiban hukum bersifat korelatif, yang berarti keduanya saling berkaitan erat dan tidak dapat dipisahkan. Setiap ada hak yang lahir, maka akan selalu ada kewajiban yang menyertainya, begitu pula sebaliknya.


Jika dilihat dari sifatnya, hak merupakan sesuatu yang secara sah berhak diterima atau didapatkan oleh seorang subjek hukum. Sebaliknya, kewajiban memiliki sifat yang kontras, yaitu sebagai suatu keharusan atau sesuatu yang wajib dilakukan dan diberikan kepada pihak lain.