Ditengah masyarakat Melayu Jambi, istilah Marga dan Batin sudah menjadi pengetahuan sehari-hari. Istilah Marga (margo) menjadi identitas yang khas sebagai perwujudan persekutuan masyarakat adat (rechtsgemeenshap). Namun berbeda dengan Marga seperti di Batak dan Minang yang berasal dari factor geneologis. Marga di wilayah Jambi berasal dari factor pertumbuhan persekutuan hukum teritorial.
Sejarah Margo ditetapkan oleh Pemerintah Belanda. Dari berbagai sumber disebutkan, marga yang mulanya bersifat geneologis-territorial. Menurut Regeering Reglement (RR) 1854, Nederlandse Indie diperintah oleh Gubernur Jenderal atas nama Raja/Ratu Nederland secara sentralistis. Daerah Nederlandse Indie dibagi dalam dua kategori besar yaitu daerah Indirect Gebied dan Direct Gebied. Daerah Indirect Gebied adalah daerah yang diperintah secara tidak langsung oleh penguasa Batavia.
Daerah Direct Gebeid adalah yang diperintah secara langsung oleh Batavia secara hirarkis. Secara historis sistem pasirah terbentuk melalui Surat Keputusan Pemerintah colonial Belanda Tertanggal 25 Desember 1862. Tapi, tahun 1928, pemerintah Belanda menetapkan perubahan marga-marga geneologi-teritorial menjadi marga-marga teritorial-genealogis, dengan penentuan batas-batas daerah masing-masing. Setiap marga dipimpin oleh seorang kepala marga atas dasar pemilihan. Demikian pula, kepala-kepala kampung ditetapkan berdasarkan hasil pemilihan.
Didalam dokumen-dokumen Belanda wilayah Jambi sebagai bagian dari kekuasaan Belanda dapat dilihat pada Peta Belanda seperti Schetkaart Residentie Djambi Adatgemeenschappen (Marga’s), Tahun 1910, Skala 1:750.000, Schetskaart Van de Residentie Djambi, Tahun 1906, Skala 1 : 500.000, Schetskaart Van de Residentie Djambi, Bewerkt door het Encyclopaedisch Bureau 1922 – 1923, Skala 1 : 750.000, Automobielkaart van Zuid Sumatra Samengesteld en Uitgegeven door Koniklijke , Vereenging Java Motor Club, Tahun 1929, Skala 1 : 1.500.000, Economical MAP of The island Of Sumatra, Gold and silver, Tahun 1923, Skala 1 : 1.650.000, Verkeers en Overzichtskaart van het eiland Sumatra, Tahun 1929, Skala 1.650.000, dan Kaart van het eiland Sumatra, Tahun 1909, Skala 1 : 2.000.000, Aangevende de ligging Der Erfachtsperceelen en Landbrouwconcessies Of Sumatra, Tahun 1914, Skala 1 : 2.000.000 telah jelas menerangkan posisi Residentie Jambi.
Berdasarkan peta Schetkaart Resindentie Djambi Adatgemeenschappen (Marga’s), Tahun 1910, maka daerah-daerah di Jambi telah dibagi berdasarkan Margo dan Batin.
Di Sarolangun dikenal Marga Batin pengambang, Marga Batang Asai, Marga Sungai Pinang. Marga Cermin Nan Gedang, Marga Bukit Bulan, Marga Pelawan, Marga Simpang Tigo dan Marga Air Hitam.
Ditengah masyarakat juga dikenal Marga Batang Asai Tengah dan Marga Bukit Malintang Ilir. Marga Batang Asai Tengah terdapat Raden Anom dan Paniban Baru. Sedangkan Kasiro Ilir dan Bukit Sulah dikenal sebagai Marga Bukit Malintang Ilir (Riset Walhi, 2014).
Selain itu disisi lain juga dikenal Marga juga dikenal Batin. Seperti Batin Datuk Nan Tigo. Batin V Sarolangun, Batin IV Mandiangin dan Batin VIII. Jadi lebih kurang ada sekitar 12 Marga/batin di Sarolangun.
Di Merangin justru lebih banyak. Ada sekitar 14 Marga/Batin. Seperti Marga Serampas, Marga Sungai Tenang, Marga Peratin Tuo, Marga Tiang Pumpung, Marga Renah Pembarap, Marga Senggrahan, Marga Pangkalan Jambu, Marga Ulu Tabir, Marga Muara Kibul, Marga Tanah Renah dan Marga Nalo tantan. Sedangkan Batin terdiri dari Batin IX Ilir dan Batin V.
Di Bungo terdiri dari Marga Jujuhan, Marga Tanah Sepenggal dan Marga Pelepat. Sedangkan Batin terdiri dari Batin III Ulu, Batin VIII, Bilangan V, Batin IIII Ilir dan Batin II Babeko.
Di Tebo terdiri dari Marga Petajin ulu, Marga Petajin Ilir, Marga Sumay, Marga IX Koto, Marga VII Koto dan Marga Tabir Ilir. Hanya 6 marga. Dan tidak terdapat Batin.
Di Batanghari terdiri dari Maro Sebo Ulu, Marga Sebo Tengah, Marga Pemayung Ilir, Marga Pemayung Ulu, Marga Kembang Paseban, Marga Mestong dan Marga Maro Sebo Ilir. Sedangkan Batin terdiri Batin XXIV dan Batin 5.
Di Muara Jambi terdiri Marga Awin, Marga Kumpeh Ulu, Marga Kumpeh Ilir, Marga Jebus, marga Jambi Kecil dan Marga Maro Sebo. Sama sekali tidak terdapat Batin.
Di Kabupaten Tanjabbar dan Tanjabtim masing-masing terdapat 2 Marga. Tanjabbar terdiri dari Marga Tungkal ulu dan Marga Tungkal Ilir. Sedangkan di Tanjabtim terdiri dari Marga Dendang/Sabak dan Marga Berbak.
Sedangkan Kerinci dan Kotamadya Sungai Penuh dikenal Mendapo. Dengan demikian maka Marga, Batin dan Mendapo adalah struktur Pemerintahan. Sekarang setingkat Kecamatan.
Didalam perjalanan sejarah Provinsi Jambi, sebagian besar nama-nama Marga dan Batin kemudian menjadi nama kecamatan. Diantaranya kemudian dikenal seperti Kecamatan Sungai Tenang, Kecamatan Batang Asai, Kecamatan Cermin nan Gedang, Kecamatan Pelawan, Kecamatan Air Hitam, Kecamatan Batin VIII, Kecamatan Mandiangin, Kecamatan Kumpeh, Kecamatan Sungai Tenang, Kecamatan Kumpeh, Kecamatan Maro Sebo dan seterusnya.
Namun ada beberapa marga kemudian menginduk kedalam satu kecamatan. Misalnya Kecamatan Limun terdiri dari Marga Bukit Bulan dan Datuk Nan Tigo. Kecamatan Batang Asai terdiri dari Marga Batang Asai dan Marga Batin Pengambang. Bahkan nama tempat Sungai Baung yang disebutkan sebagai Marga Sungai Pinang kemudian terdapat di Kecamatan Batang Asai.
Kemudian Kecamatan Jangkat terdiri dari beberapa Dusun yang terdapat didalam Marga Sungai Tenang dan Marga Serampas. Kecamatan Muara Siau terdapat Marga Senggrahan dan Marga Tiang Pumpung. Kecamatan Lembah Masurai terdapat Marga Peratin Tuo. Selain itu juga terdapat Tanjung Dalam yang termasuk kedalam marga Sungai Tenang.
Di Batanghari, Kecamatan Batin XXIV yang merupakan Batin XXIV juga mencakup Desa Mata Gual. Padahal nama Mata Gual merupakan nama tempat yang disebutkan sebagai Batin 5.
Kecamatan Pemayung mencakup Marga Pemayung Ulu dan Pemayung Ilir.
Di Kabupaten Muara Jambi, Kecamatan Kumpeh terdapat Marga Kumpeh (dulu dikenal Kumpeh Ilir) dan Marga Jebus.
Sebagai identitas yang khas sebagai perwujudan persekutuan masyarakat adat (rechtsgemeenshap) walaupun secara administrasi masuk kedalam kecamatan, namun didalam struktur sosial, penyelesaian berbagai masalah adat, ikrar Marga/Batin masih begitu kuat dan melekat ditengah masyarakat.
Ditengah gempuran berbagai kemajuan di zaman ini, ikrar persekutuan masyarakat adat (rechtsgemeenshap) mampu menjadi identitas. Sekaligus jati diri yang terus dirawat ditengah masyarakat.
Advokat. Tinggal di Jambi