Didalam KUHAP, dikenal upaya paksa. Upaya paksa adalah tindakan penyidik untuk melakukan sesuatu yang berkaitan dengan penyidikan. Upaya paksa seperti penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan maupun upaya lainnya.
Sebagai upaya paksa maka harus sesuai dengan ketentuan. Selain adanya proses administrasi juga harus dibenarkan oleh hukum.
Menurut KUHAP, Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang- undang ini.
Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Didalam pelaksanaannya, maka petugas harusmemperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
Dan tembusan surat perintah penangkapan harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.
Penangkapan dapat dilakukan untuk paling lama satu hari.
Namun terhadap pelanggaran maka tidak dapat diadakan penangkapan. Kecuali telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah.
Terhadap keberatan terhadap penangkapan dapat diuji melalui mekanisme praperadilan. Didalam mekanisme inilah kemudian diuji. Apakah sah atau tidaknya penangkapan.
Advokat. Tinggal di Jambi