Saksi yang memberikan keterangan sama sekali tidak boleh diarahkan, ditekan dari siapapun dan dalam keadaan apapun.
Keterangan saksi harus mandiri, bebas dan harus menjelaskan apa yang telah dia ketahui, dia lihat dan dia alami sendiri.
Keterangan saksi yang yang didapatkan dari keterangan orang lain biasa dikenal dengan testimonium de audito tidak mempunyai kekuatan saksi sebagaimana diatur didalam KUHAP. Kalaupun mempunyai keterangan yang penting maka hanya sekedar menjadi petunjuk ataupun tambahkan alat bukit. Jadi sama sekali tidak mempunyai kekuatan yang sama dengan keterangan saksi.
Keterangan saksi harus konsisten dengan keterangan yang telah diberikan. Penyidik ataupun Majelis Hakim dapat mengingatkan keterangan saksi agar tidak boleh memberikan keterangan yang berbeda dengan peristiwa yang terjadi.
Terhadap keterangan yang dapat dibuktikan tidak sesuai dengan peristiwa yang terjadi yang biasa dikenal dengan keterangan palsu, maka KUHP dapat mengganjarnya dengan tindak pidana. Bahkan apabila keterangan yang diberikan justru memberatkan tersangka/terdaka maka ancamannya justru lebih berat. Demikian KUHP mengaturnya.
Didalam persidangan, seorang saksi sebelum memberikan keterangan saksi harus disumpah/berjanji menurut agamanya. Kekuatan keterangan dibawah sumpah mempunyai nilai pembuktian yang kuat. Sedangkan keterangan saksi tanpa dibawah sumpah hanya mempunyai nilai alat bukti sebagai petunjuk.
Dengan demikian maka pentingnya memberikan keterangan dibawah sumpah harus dipadankan dengan keterangan saksi. Sehingga mempunyai nilai dan bobot yang kuat didalam hukum acara pidana.
Advokat. Tinggal di Jambi