Selain Hakim dapat membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, hakim dapat juga memberikan penilaian apabila kemudian terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Didalam bahasa sehari-hari dikenal dengan istilah onslag van recht vervolging.
Didalam praktek peradilan hukum acara pidana, lepas (onslag van recht vervolging) dapat dilihat apakah terdakwa dapat dimintakan pertanggungjawaban atau tidak. Atau harus ada yang harus dipertanggungjawabkan dimuka persidangan.
Mekanisme ini harus melalui beberapa tahap. Pertama apakah dilihat telah terjadinya tindak pidana. Apabila telah terjadi tindak pidana maka kemudian harus diuji lagi melalui mekanisme kedua. Apakah terdakwa harus diminta pertanggungjawabkan.
Nah, apabila tidak terjadi tindak pidana namun terdakwa tidak melakukan tindak pidana maka mekanisme adalah bebas (vrijpaark). Sedangkan mekanisme ini adalah telah terjadi sebuah peristiwa namun bukanlah tindak pidana, nah mekanisme inilah yang biasa dikenal lepas (onslag van recht vervolging).
Selain itu juga terjadinya tindak pidana namun bukan terdakwa yang harus dipertanggungjawabkan maka selain dapat dibebaskan dari segala dakwaan Juga dapat melalui mekanisme lepas (onslag van recht vervolging).
Sehingga terhadap putusan bersifat lepas (onslag van recht vervolging) didalam KUHAP ditegaskan hakim dapat juga memberikan penilaian apabila kemudian terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.
Dan didalam praktek peradilan kemudian juga apabila telah terjadinya tindak pidana namun bukan terdakwa yang harus dipertanggungjawabkan.
Advokat. Tinggal di Jambi