06 Februari 2025

opini musri nauli : Upaya Hukum (2)

 

Sebagai upaya hukum, maka terhadap para pihak diberikan kesempatan untuk menyatakan sikapnya. Baik menerima putusan pengadilan, menolak dengan menyatakan keberatan terhadap putusan hakim (vonis) atau pikir-pikir. 


Setiap selesai dibacakan putusan (vonis), hakim kemudian memberikan kesempatan kepada para pihak. Baik kepada Jaksa penuntut umum maupun terdakwa. 


Sebagaimana diterangkan didalam KUHAP, maka setelah putusan dibacakan, Ketua Majelis Hakim kemudian memberikan haknya. Seperti hak segera menerima atau. segera menolak putusan, hak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan, dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang ini. 

\Apabila saat itu terdakwa atau jaksa penuntut umum kemudian menyatakan telah menerima putusan hakim, maka saat itu putusan kemudian dapat dilaksanakan (eksekusi). Sehingga mempunyai hukum yang mengikat (inkracht van gewijsde). Sehingga tidak ada lagi upaya hukum biasa (banding dan kasasi). 


Namun apabila kemudian terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir maka kemudian diberikan kesempatan tujuh hari untuk mempelajari putusan. Dan putusan hakim belum mempunyai kekuatan hukum yang mengikat (inkracht van gewijsde). Namun apabila waktu yang diberikan selama tujuh hari namun baik terdakwa ataupun jaksa penuntut umum tidak mengajukan keberatan atas putusan hakim, maka kemudian putusan dapat dinyatakan sebagai kekuatan hukum yang mengikat (inkracht van gewijsde).


Sedangkan apabila disaat setelah dibacakan putusan namun baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa kemudian menyatakan keberatan maka dapat dinyatakan keberatan. Sehingga dicatat sebagai upaya banding. 


Selain itu apabila sebelum tujuh hari kemudian terdakwa ataupun jaksa penuntut umum kemudian menyatakan banding, maka didalam KUHAP diterangkan, waktu banding diajukan tujuh hari setelah putusan telah dibacakan. 


Sehingga waktu yang diberikan selama 7 hari didalam KUHAP merupakan waktu yang cukup para pihak untuk menentukan sikapnya terhadap putusan hakim. 


Demikianlah esensi dari upaya hukum banding sebagaimana telah diatur didalam KUHAP




Advokat. Tinggal di Jambi