30 Januari 2025

opini musri nauli : Upaya hukum


Sebenarnya didalam KUHAP, dikenal istilah upaya hukum dan upaya paksa. Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. 

Namun berbeda dengan upaya hukum, upaya paksa secara tegas tidak diuraikan didalam KUHAP. Namun didalam praktek yang diatur didalam KUHAP justru menunjukkan mekanisme upaya paksa. 

Untuk sementara mari kita diskusikan tentang upaya hukum. Sebagaimana telah diuraikan didalam KUHAP, pada prinsipnya upaya hukum hanya mengatur tentang perlawanan atas putusan pengadilan. Upaya hukum kemudian dikenal upaya hukum biasa seperti banding dan kasasi. Sedangkan upaya hukum luar biasa kemudian dikenal sebagai peninjauan kembali. 


Dengan demikian maka upaya hukum adalah keberatan terhadap hasil putusan pengadilan. Sehingga para pihak termasuk jaksa penuntut umum juga diberikan hak. Baik banding maupun kasasi. Mengenai upaya hukum berupa kasasi oleh jaksa penuntut umum menimbulkan problematika tersendiri. Namun didalam praktek hukum acara pidana, mekanisme ini Sudah lazim dilakukan. Tentu saja dengan berbagai persyaratan yang ketat. 


Secara sekilas, upaya hukum biasa berupa banding dan kasasi lebih banyak diutamakan untuk terdakwa. Sehingga terdakwa diberikan hak untuk mengajukan keberatan berupa banding dan kasasi. 


Sedangkan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali lebih ketat lagi persyaratan. KUHAP memberikan batasan yang tegas dan cukup rigit. 


Selain itu, didalam perkembangannya, selain upaya hukum biasa seperti banding dan kasasi maupun upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali juga dikenal upaya hukum praperadilan. Didalam perkembangannya bahkan praktek peradilan sudah jauh memberikan tempat untuk mengajukan keberatan terhadap status tersangka dan mengenai barang bukti


Dengan demikian walaupun KUHAP sudah tegas menyatakan upaya hukum hanya mengatur tentang upaya hukum biasa seperti banding dan kasasi dan upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali namun perkembangan yang cukup pesat di lapangan hukum acara pidana juga menempatkan praperadilan juga sebagai upaya hukum. Baik terhadap penetapan  status tersangka maupun mengenai barang bukti. 


Kemajuan besar yang telah diatur didalam putusan hakim (Yurisprudensi) adalah cara mengejar keadilan yang semula belum diatur didalam KUHAP. 


Lagi-lagi hukum bekerja di ranah praktek peradilan di Indonesia. Kemajuan ini harus diberikan apresiasi sebagai bentuk para para pencari Keadilan di Indonesia. 



Advokat. Tinggal di Jambi.