06 April 2021

opini musri nauli : Tabib Astinapura


Hari ini, murka Sang Raja memuncak. Mendapatkan kabar dari telik sandi, Sang Tabib istana tidak pernah mau lagi mengurusi sakit penduduk Astinapura.


Sang Tabib entah berada dimana.

opini musri nauli : Jejak Belanda di jambi




Indonesia adalah negeri kaya-raya. Zamrud khatulistiwa. ”Tongkat dan kayu jadi Tanaman” kata Koes Plus. “Gemah ripah loh jinawi” istilah Jawa. “Padi Menjadi. rumput hijau. Kerbo gepuk. airnya tenang. Ikan jinak. Ke aek cemeti keno. Ke darat durian gugu’” istilah Melayu Jambi.


Lalu mengapa Negeri Belanda yang luasnya “seupil mampu menguasai Indonesia 1.09 juta kilometer persegi, 17 ribu pulau selama ratusan tahun ?

05 April 2021

opini musri nauli : Rapalan Mantra dari Padepokan


Berkumpullah para pendekar dari berbagai padepokan.. Untuk menyampaikan mantra.. Mantra menghadapi kebakaran yg menyantroni kampung di berbagai negeri di Negeri Alengka..


Rapalan mantra diturunkan dari berbagai perenungan, menghimpun kekuatan dari 7 muara sungai.. Rapalan mantra diturunkan dari leluhur yg menjaga alam..

opini musri nauli : Raja Turun ke dapur


Kemarin, sang Raja turun ke dapur umum.. Cuma ngecek pekerjaan mandor bangunan yg kurang meriah tempelkan sepuhan emas..

Sementara saluran air untuk petani, sang Raja enggan keluar istana astinapura.. Terik matahari akan menghitam kulit putih dan mukanya.. Menurut "pembisik" istana akan memudarkan pesona sang Raja..

opini musri nauli : Astinapura Berpesta

Kerajaan Astinapura sdg berpesta..

Konon kabarnya dirayakan 7 hari 7 malam..


Didatangkan para jawara se antero negeri.. Sang Raja ingin mereka bersimpuh.. Sebagai tanda bakti kpd Sang Raja..

opini musri nauli : Hukum Publik dan Hukum Privat

Didalam hukum, kita mengenal hukum publik dan hukum privat. Hukum publik meliputi Hukum Pidana, hukum Tatanegara, hukum administrasi negara, hukum internasional dan sebagainya. Sedangkan hukum privat meliputi hukum perdata, hukum dagang, hukum paten, hukum merek dan sebagainya.


Untuk menentukan apakah perselisihan termasuk kedalam hukum publik dan hukum privat dilihat dari akibat terjadinya perselisihan. Apabila hukum publik, maka perselisihan mengakibatkan terjadinya “gangguan sosial”, menimbulkan dampak yang membuat masyarakat “geger”.

opini musri nauli : Gugatan

 

Didalam pemeriksaan perkara perdata, Hakim mendasarkan kepada gugatan yang disampaikan oleh pihak penggugat. Gugatan harus dibuatkan secara tertulis, menerangkan pokok-pokok masalah (posita) dan yang menjadi permintaan agar dikabulkan (petitum)


Dengan  melihat gugatan yang disampaikan oleh penggugat, hakim akan memeriksa baik dengan melihat alat bukti yang disampaikan, hubungan hukum antara kedua belah pihak, klasifikasi bentuk gugatan (apakah perbuatan melawan hukum/onrechtmatigdaad atau perbuatan ingkar janji/wanprestasi). Setelah itu kemudian hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan dikabulkan, gugatan ditolak atau gugatan tidak dapat diterima. 

opini musri nauli : Pertemuan Pendekar


Menghadiri pertemuan di alun2.. Sang punggawa bercerita ttg kebakaran kampung beberapa purnama berlalu..

Kabar telah disampaikan kpd sang Maharaja di istana Alengka.. Bukan bercerita ttg perompak kebakaran di kampung.. Tapi menuduh penduduk tdk mau diatur dan menjadi penyebab kebakaran..

opini musri nauli : Upaya Hukum

Dalam KUHAP diatur hak para pihak untuk melakukan perlawanan hukum terhadap putusan hakim (vonis) yang kemudian dikenal dengan istilah upaya hukum. Keberatan terhadap putusan hukum baik terhadap  penerapan hukum, maupun pemidanaan.


KUHAP sendiri juga mengatur tentang upaya hukum biasa (banding maupun kasasi)maupun upaya hukum luar biasa (Peninjauan kembali/herziening)

opini musri nauli : Tindak Pidana (strafbaar Feit)

 

Dalam teori, para ahli belum bersepakat mengenai istilah terhadap ““strafbaar fei”. Menurut Prof. SIMONS, “strafbaar feit” harus dirumuskan karena (a) untuk adanya suatu strafbaar feit itu disyaratkan bahwa disitu harus terdapat suatu tindakan yang dilarang ataupun yang diwajibkan oleh UU, dimana pelanggaran terhadap larangan atau kewajiban semacam itu telah dinyatakan sebagai suatu tindakan yang dapat dihukum; (b) agar suatu tindakan itu dapat dihukum maka tindakan tersebut harus memenuhi semua unsure dari delik seperti yang dirumuskan didalam UU; (c) setiap strafbaar feit sebagai pelanggaran terhadap larangan atau kewajiban menurut UU itu pada hakekatnya merupakan suatu tindakan melawan hokum atau merupakan suatu “onrechtmatige handeling”