Menurut Tutur ditengah masyarakat, yang dimaksudkan dengan adagium ”Batangnyo Alam Barajo” yaitu daerah Teras Kerajaan 12 Suku/Bangso Yaitu :
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
Menurut Tutur ditengah masyarakat, yang dimaksudkan dengan adagium ”Batangnyo Alam Barajo” yaitu daerah Teras Kerajaan 12 Suku/Bangso Yaitu :
Sungai adalah identitas dan penanda. Didalam penyebutan nama-nama tempat dan kewilayahan (tata ruang) yang biasa disebut “Tembo” sering diungkapkan seperti “dari ulu sungai..”. Atau “Melayang sungai.. “. Kata-kata “dari” sungai..” adalah penanda batas wilayah. Sedangkan “melayang” diartikan sebagai “menyeberang” sungai. Sehingga nama sungai disebutkan maka sungai yang disebutkan termasuk kedalam wilayah dusun yang disebutkan didalam tembo.
Wacana hukuman mati tetap hangat dibicarakan. Pidana mati adalah merupakan jenis pidana yang paling berat dari susunan sanksi pidana dalam sistem pemidanaan di Indonesia Pidana mati merupakan salah satu bentuk pidana yang paling tua, sehingga dapat juga dikatakan bahwa pidana mati itu sudah tidak sesuai dengan kehendak zaman. Namun sampai saat sekarang ini belum diketemukan alternatif lain sebagai penggantinya.
Di daerah Tanjung Jabung Timur di Desa Sungai Beras dikenal daerah seperti Ujung Parit Ujung Sungai Buluh , Ujung Sungai Budaya, Ujung Parit Senang, Ujung Parit Teluk Pagar, Ujung Parit Lapis Teluk Pagar, Ujung Sungai Beringin, Ujung Sungai Apok.
Ketika menulis untuk media massa dan kemudian dipublish di blog, secara tidak sengaja, saya menemukan berbagai tulisan kemudian dijadikan sumber bacaaan, rujukan dan Sumber pustaka.
Alangkah kagetnya saya ketika berbagai opini yang tercecer kemudian dijadikan karya tulis. Entah bahan disertasi, tesis, skripsi dan karya ilmiah lainnya.
Dusun asal atau Dusun Tuo yang termasuk kedalam Marga Pemayung Ilir terdiri dari Dusun Kubu kandang, Dusun kuap, Dusun Senaning Tanjung Jati, Dusun Lubuk Ruso, Dusun Tengah, Dusun Teluk Ketapang, Dusun Serasah, Dusun Ture, Dusun Pulau Betung, Dusun Lopak Aur, Dusun Selat, Dusun Kampung Baru, Dusun Teluk, Dusun Pulau Raman dan Dusun Kaos.
Mendengar istilah Lebak Lebung di Desa Bangsal, OKI, Sumsel, mengingatkan berbagai istilah untuk penamaan tempat.
Di Marga Sungai Tenang dikenal Tanah Pembarap. Dari berbagai dokumen kemudian menyebutkan, dalam himbauan dari Raja Jambi, melihat pemukiman di sekitar bawah Gunung Masurai yang masih sepi, maka Penduduk dari Serampas kemudian turun untuk menghuni kawasan di bawah Marga Serampas. Biasa dikenal dengan istilah Tanah Pembarap.
Dusun-dusun yang termasuk kedalam Tanah Pembarap seperti Tanjung Asal, Dusun Durian Mukut, Peraduan Temeras, Air Lago, Badak Terkurung, Rantau Pangi, Pulau Raman, Sekancing, Dusun Baru Padang lalang, Rantau Limau Kapas, Muara Inum,
Desa Sungai Rambut adalah Desa yang termasuk kedalam Kecamatan Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. Terletak diseberang sungai Berbak Kecamatan Rantau Rasau. Desa yang telah berdiri sejak tahun 1932.
Marga Sungai Tenang terletak di dataran tinggi di Kabupaten Merangin. Ada beberapa versi mengenai arti “Merangin’. Merangin disebutkan dari kisah dari perjalanan pertemuan Batang Tembesi dengan Batang Merangin. Untuk mengukur berat air antara Batang Tembesi dan batang Merangin, maka diambil air dan dilakukan penimbangan. Dari hasil pengukuran, ternyat beratnya hanya sedikit (seperanginan). Maka pertemuan dua sungai kemudian disebutkan sebagai Merangin. Sementara dari versi lain disebutkan, adanya tradisi mengangkat padi dan membersihkan menjadi beras dengan cara mengangkat ke udara sehingga, bulir padi tetap jatuh dan sisanya dibawa angin.