Didalam Lapangan hukum acara baik hukum acara pidana maupun hukum acara Perdata, banyak sekali yurisprudensi yang mengatur tentang barang bukti.
Sebagai contoh gugatan terhadap barang bukti atas dasar kepemilikan. Sebagaimana didalam pertimbangan Putusan Mahkamah Agung No.3602 K/Pdt/1998 dijelaskan “Upaya hukum yang dapat ditempuh pihak ketiga atas barang bukti yang dirampas untuk negara melalui putusan pengadilan adalah gugatan dan bukan Bantahan sesuai pasal 16 (3) UU Darurat No. 7 Tahun 1955 jo Pasal 35 (3) UU No. 3 Tahun 1971 jo Pasal 195 (3) HIR.