Disela-sela mempercepat vaksinasi ditengah masyarakat sekaligus mengajak masyarakat agar mau ikut vaksinasi, cara-cara kreatif memang diperlukan.
Ditengah lapangan Gubernuran, ajakan Al Haris sebagai Gubernur kemudian memberikan ide-ide kreatif.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
Disela-sela mempercepat vaksinasi ditengah masyarakat sekaligus mengajak masyarakat agar mau ikut vaksinasi, cara-cara kreatif memang diperlukan.
Ditengah lapangan Gubernuran, ajakan Al Haris sebagai Gubernur kemudian memberikan ide-ide kreatif.
Syahdan. Terdengar suara terompet terdengar di alun-alun Istana Astinapura. Para tetabuhan terdengar memekakkan telinga.
Terlihat umbul-umbul Istana Astinapura. Berkibar ditengah alun-alun Istana Astinapura. Megah. Melambangkan panji-panji kebesaran Istana Astinapura.
“Wahai, para Rakyat Astinapura. Bergembiralah. Karena negeri Astinapura akan merayakan kemenangan. Semoga para dewata Agung akan melindungi negeri Astinapura”, titah sang Raja dengan jubah kebesaran kemegahan raja.
“Wahai, raja yang agung. Semoga dewata agung melindungi negeri Astinapura. Dan kami berharap agar negeri Astinapura dapat melewati badai yang menerpa Negeri Astinapura”. Teriak yang hadir. Ditengah-tengah alun-alun Istana Astinapura
Ketika Al Haris mengibarkan 1000 Bendera Merah Putih (seribu) di Jembatan Gentala Arasy pada hari minggu siang, seketika kata “seribu” menarik perhatian.
Sebagai kata seribu penggunaan simbol pengibaran bendera merah putih, kata seribu tidak mesti diartikan sebagai “jumlah” yang mencapai seribu.
Tiba-tiba terdengar suara terompet di kejauhan. Suara pasukan kuda kemudian menghampiri sebuah padepokan.
“Wahai Pemimpin padepokan. Mengapa ajian mantra yang menjadi jurus sakti mandraguna yang didalam istana kemudian hilang tiada berbekas ?“, tanya sang Raja Astinapura. Suaranya menggelegar. Memekakkan ruangan balai pasebanan.
Mendapatkan kabar belum dibayarkannya insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) di sela-sela rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi, Al Haris sebagai Gubernur kemudian menunjukkan kemurkaannya.
Dengan berjalan kaki dari DPRD Provinsi Jambi menuju ke Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher (RSUP) kemudian mengecek. Apakah benar informasi yang Sudah bersilewaran mengenai insentif nakes yang belum dibayarkan. Diiringi Abdullah Sani (Wakil Gubernur Jambi), Wakil DPRD Provinsi Jambi dan pejabat yang berwenang, Al Haris kemudian disambut oleh Direktur RSUP.
Konsentrasi Pembangunan Pelabuhan Ujung Jabung adalah bagian konsentrasi penuh dari Al Haris, Gubernur Jambi. Pelabuhan Samudra Ujung Jabung adalah muara dari peningkatan hilirisasi dari Seluruh komoditas unggul di Provinsi Jambi.
Bahkan. Tidak tanggung-tanggung. Al Haris sendiri berjanji memperjuangkannya sendiri hingga ke Pemerintah Pusat. Tentu saja dengan membawa Seluruh dokumen data, feasibility study (fs) dan lahan.
Asas ne bis in idem terdapat didalam Hukum di Indonesia. Begitu juga dilapangan hukum acara Perdata.
Disisi lain, berbagai putusan MA telah mengatur tentang asas ne bis in idem. Pada dasarnya asas hukum ne bis in idem adalah bahwa baik para pihak yang berperkara (subject) maupun barang yang disengketakan (object) dalam gugatan perdata tersebut adalah sama (Putusan MA No.1456 K/Sip/1967). Ini juga ditegaskan didalam Putusan Mahkamah Agung No.1121 K/Sip/1973, Putusan MA No.1149 K/Sip/1982. Putusan MA No.1226 K/Pdt/2001.
Membaca kegiatan kunjungan Kerja Al Haris Gubernur Jambi ke lokasi lahan di Pall 13 Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Muara Jambi membuat saya tersenyum.
Setelah 2 minggu berkonsentrasi membangun hubungan koordinasi, memastikan penanganan Pandemi Covid-19 maka konsentrasi selanjutnya Al Haris kemudian mulai Membangun Jambi.
Akhir-akhir ini, tema napi koruptor meruyak dan menimbulkan polemik ditengah publik. Mengutip dari www.kompas.com, disebutkan Mantan narapidana kasus korupsi Izedrik Emir Moeis (EM) diangkat menjadi komisaris anak BUMN, tepatnya sebagai komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM). Perusahaan tersebut merupakan anak usaha BUMN PT Pupuk Indonesia (Persero).
Padahal majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap kader PDI-P, Izedrik Emir Moeis pada 2014 lalu, yang dijerat dalam kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004. Dia divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara. Hakim menilai Emir yang saat itu menjadi anggota Komisi VIII DPR saat itu terbukti menerima USD 357.000 dari PT Alstom Power Incorporated Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang melalui Presiden Pacific Resources Inc. Pirooz Muhammad Sarafi.