Didalam praktek di dunia hukum, penggunaan istilah hukum sering menjadi pembahasan yang menyita energi.
Selain akan menimbulkan multitafsir, berbagai istilah yang digunakan akan menimbulkan kesulitan didalam pelaksanaannya (implementasi).
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
Didalam praktek di dunia hukum, penggunaan istilah hukum sering menjadi pembahasan yang menyita energi.
Selain akan menimbulkan multitafsir, berbagai istilah yang digunakan akan menimbulkan kesulitan didalam pelaksanaannya (implementasi).
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, arti istilah adalah kata atau gabungan kata yang dengan cermat meng-ungkapkan makna konsep, proses, keadaan, atau sifat yang khas dalam bidang tertentu.
Dalam pengertian lain, istilah dapat merujuk penggunaan kata-kata yang sering digunakan ditengah masyarakat.
Seperti “janda muda” sering disebutkan sebagai “janda kembang”. Tidak perlu dibahas arti sebenarnya dari kata “janda kembang”.
Membicarakan Hukum Adat tidak semata-mata membicarakan masyarakat Hukum adat didalam didalam konstitusi maupun didalam regulasi.
Yang paling fenomental adalah saat MK memutuskan didalam putusan MK No. 35/PUU-X/2012 (baca MK No. 35).
Menurut data berbagai sumber, birokrasi adalah Birokrasi adalah kata yang berasal dari bureaucracy (bahasa inggris bureau + cracy)
Secara umum pengertian birokrasi merupakan struktur tatanan organisasi, bagan, pembagian kerja dan hierarki yang terdapat pada sebuah lembaga yang penting untuk menjalankan tugas-tugas agar lebih teratur, seperti contohnya pada pemerintahan, rumah sakit, sekolah, militer dll.
Tidak dapat dipungkiri, menikmati perjalanan mudik juga merasakan jalan tol, jalan yang layak ataupun juga harus menikmati jalan yang berlubang, kecil dan melambatkan kendaraan.
Akhir-akhir ini, kata “orang Gedang” ternyata menarik perhatian orang banyak.
Secara harfiah, kata “Gedang” dapat diartikan dengan “besar”.
Ketika mengikuti sebuah sebuah acara, saya tergelitik dengan istilah digunakan. Expose.
Kata “expose” berasal dari kata Inggeris. Secara harfiah diartikan sebagai “membuka”.
Akhir-akhir ini, “seakan-akan” dunia hukum begitu gaduh, rumit dan sering menyesatkan akal Sehat.
Berbagai Ahli hukum (kaum jurist) seringkali menyesatkan dan membuat hukum menjadi sulit dimengerti.
Dalam sebuah tayangan di TVRI Jambi, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi menjelaskan proses yang akan dilakukan terhadap pejabat yang telah memegang jabatan selama 5 (lima) tahun.
Penjelasan ini semata-mata setelah sebelumnya, Al Haris sebagai Gubernur Jambi akan melakukan evaluasi Penjabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama sekelas Eselon II yang menduduki posisi Kepala Organiasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Al Haris Sebagai Gubernur Jambi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1165/Dishub-3.1/V/2002 Tertanggal 17 Mei 2022 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara di Provinsi Jambi (SE Batubara).
Didalam SE diatur tentang kegiatan angkutan minerba yang tidak menggunakan BBM subsidi, angkutan batubara wajib dilengkapi dengan nomor lambung sebagai syarat dalam kontrak kerjasama, wajib pakai TNKB Jambi.