Kita berhak menikmati hasil dari yang kita tanam
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
Mendapatkan kabar telah perginya sang petarung sejati, Sahnan Sahuri Siregar (Sahnan) tiba-tiba menyentak. Sekaligus mengagetkan.
Selain mengenal sepak terjangnya didunia hukum yang “keberaniannya” tidak bisa diukur, kiprahnya yang memilih bantuan hukum kepada masyarakat Kecil memang membuat namanya kemudian melambung hingga menjadi “rujukan” kepada generasi muda. Yang memilih Tetap di barisan tapak.
Melanjutkan edisi tentang pembagian waris berdasarkan hukum adat, lagi-lagi Mahkamah Agung mengikuti perkembangan zaman.
“Hidup-hidupilah Muhammadiyah, jangan mencari hidup di Muhammadiyah“
(KH. Ahmad Dahlan, Muhammadiyah, 109 Tahun yang lalu).
Masih lama saya antrinya?” tanya lelaki tua itu mendekati meja petugas.
“Masih pak, karena lagi banyaknya pasien”, jawab si pegawai itu sembari berjalan memeriksa lokasi chek up.
Mungkin itu percakapan biasa di sebuah rumah sakit. Namun bayangkan jika sosok tua itu adalah Buya Ahmad Syafii Maarif (Buya Maarif), ketua umum PP Muhammadiyah 1997-2005.
Teringat kisah setahun yang lalu, ketika Al Haris sebagai Gubernur Jambi menetapkan Ruang Terbuka Hijau di sebelah Pasar Angso Duo.
Ditengah berbagai persoalan dan kerumitan persoalan angso duo, berbagai desakkan agar menghentikan perjanjian kerjasama Pemprov dengan PT. EBN, berbagai desakkan termasuk keinginan membangun tempat bisnis disamping pasar Angso Duo, dengan jenius sekaligus “cerdik”, Al Haris mendatangi tempat yang sempat dihebohkan. Pagi hari disaat baru beberapa saat menjabat dan habis Pelantikan sebagai Gubernur Jambi.
Walaupun Indonesia dikenal sebagai sistem hukum Eropa kontinental yang ditandai dengan istilah Rechtstaat yang termaktub didalam UUD 1945 sehingga mengenai pembagian warisan kemudian diatur didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang diadopsi dari sistem hukum, Indonesia juga mengenal pembagian warisan berdasarkan hukum adat.
Didalam praktek berbagai ketentuan hukum adat yang Masih dikenal masyarakat sekaligus masih dipraktekkan maka dapat menjadi dasar didalam pembagian waris adat.
Sensasi mudik selain merasakan jalan berbagai bentuk seperti jalan keriting, jalan tol, tikungan tajam, jalan lurus bebas hambatan, jalan yang dekat perkampungan juga tidak dapat dipisahkan berbagai makanan khas dari daerah yang dilewati.
Selama menjelang lebaran idul Fitri dan mengejar berbuka puasa di sepanjang jalan, tentu saja makanan khas tidak boleh dilupakan. Termasuk juga menikmati jajanan setelah dirayakan Idul Fitri.
Melanjutkan diskusi tentang alam Barajo atau “batangnya alam barajo, menurut S Budhisantoso, dkk didalam bukunya “Kajian Dan Analisa Undang-undang Piagam dan Kisah Negeri Jambi, disebutkan Cerita rakyat yang bernilai sejarah yang berisi asal-usul keturunan kalbu atau Kerajaan Yang Dua Belas Bangsa. Keturunan tersebut diungkapkan lengkap dengan nama perisai (Kerajaan atau Kalbu), keturunan, gelar, jabatan, tugas dan lokasi wilayahnya.
Nama Perisai Tujuh Koto Sembilan Koto, keturunan Sunan Pulau Johor, Gelar Paku Negoro, Jabatan Tumenggung, Tugas menunggu rumah Pusaka Sunan Pulau Johor dan Pegawai kerajaan, Lokasi Mersam, Sengkati Baru, Malapari, Tantan, Bungin Petar, Kumpeh, Sungai Abang untuk kerajaan Tujuh Koto. Lokasi Sembilan Koto, Teluk Kuali, Tanjung Aur, Dusun Danau, Teluk Jambu, Rantau Langkap, Rambutan, Jambu, Pagar pudding, dan Sungai Rambai.
Mengikuti Langkah politik ke berbagai negara Eropa memang menarik untuk diikuti. Sebagaimana yang dituliskan berbagai media, rangkaian panjang perjalanan Jokowi seperti ke Jerman untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G7.
Forum G-7 terdiri dari Amerika Serikat, Jerman, Perancis, Italia, Kanada, Jepang dan Inggris. Kebetulan ketujuh negara tersebut juga merupakan bagian dari anggota G20.
Ditengah-tengah masyarakat Melayu Jambi dikenal seloko “Batangnya alam Barajo” atau biasa juga disebut “alam Barajo”.
Adapun adagium ”Batangnyo Alam Barajo” yaitu daerah Teras Kerajaan 12 Suku/Bangso.
Suku/bangsa Melayu adalah Jebus meliputi Sabak dan Dendang, Simpang, Aur Gading, Tanjung dan Londrang.