Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Merangin No 8 Tahun 2016 disebutkan tentang masyarakat Hukum Adat Marga Serampas.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Merangin No 8 Tahun 2016 disebutkan tentang masyarakat Hukum Adat Marga Serampas.
Dalam tataran praktek, seseorang yang dinyatakan bersalah, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan secara hukum. Tidak boleh dan tidak ada kecualinya. Karena apabila kejadian itu terjadi, maka terjadi diskriminasi hukum adanya tidak ada persamaan dimuka hukum (equality before the law). Dan itu bertentangan dengan prinsip negara hukum (rechtstaat).
Berdasarkan peta Schetkaart Resindentie Djambi Adatgemeenschappen (Marga’s), Tahun 1910 dan didukung dokumen-dokumen Belanda wilayah Jambi sebagai bagian dari kekuasaan Belanda dapat dilihat pada Peta Belanda seperti Schetkaart Residentie Djambi Adatgemeenschappen (Marga’s), Tahun 1910, Skala 1:750.000, Schetskaart Van de Residentie Djambi, Tahun 1906, Skala 1 : 500.000, Schetskaart Van de Residentie Djambi, Bewerkt door het Encyclopaedisch Bureau 1922 – 1923, Skala 1 : 750.000, Automobielkaart van Zuid Sumatra Samengesteld en Uitgegeven door Koniklijke , Vereenging Java Motor Club, Tahun 1929, Skala 1 : 1.500.000, Economical MAP of The island Of Sumatra, Gold and silver, Tahun 1923, Skala 1 : 1.650.000, Verkeers en Overzichtskaart van het eiland Sumatra, Tahun 1929, Skala 1.650.000, dan Kaart van het eiland Sumatra, Tahun 1909, Skala 1 : 2.000.000, Aangevende de ligging Der Erfachtsperceelen en Landbrouwconcessies Of Sumatra, Tahun 1914, Skala 1 : 2.000.000 telah jelas menerangkan posisi Residentie Jambi maka dikenal maka daerah-daerah di Jambi telah dibagi berdasarkan Margo dan batin.
Sebagai bagian dari masyarakat hukum adat (MHA), MHA mendeskripsikan sebagai “hak ulayat”. Van vollenhoven didalam bukunya “Miskenningen van het adatrecht” menyebutkan Beschikkingrecht (hak ulayat).
Marga Maro Sebo Ilir dipimpin Depati. Sedangkan diluar dari Dusun Terusan dipimpin seorang Ngebi. Sedangkan didalam tugas yang ditetapkan oleh Raja Jambi, dikenal Pemangku/Pengulu yang bergelar Jaga patih Temun Yudo. Bertugas sebagai pengawal Raja.
Didalam berbagai dokument dan sering disebut didalam tutur ditengah masyarakat, dibawah Marga dikenal dusun.
Sebelum penulis memaparkan pokok-pokok pikiran terhadap melihat kontek Putusan Mahkamah Agung, ada baik baik sejenak kita melihat begitu pelik pranata hukum indonesia.
Beberapa waktu yang lalu, perdebatan tentang pengaturan hukum tanah berhimpitan dengan UU Kehutanan memantik diskusi panjang.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah takuk adalah “takik yg agak dalam (pd pohon nyiur dsb). Takuk dapat ditempatkan sebagai tempat tumpuan kaki ketika memanjat.