13 Juni 2024

opini musri nauli : Kamu, Kami dan Kita

 

Kamu, Kami dan Kita

Musri Nauli 


Menurut kamus besar bahasa Indonesia (online), kata kamu dapat diartikan sebagai orang yang diajak bicara. Dapat juga diartikan yang disapa dalam ragam akrab. Diletakkan didalam konteks orang sebaya atau dibawahnya. Dan dimaknai lebih dari satu orang. Perbandingan untuk satu orang yang dikenal “kau”. Dari kata dasar “engkau”. 


Kata Kami dapat diartikan yang berbicara bersama dengan orang lain. Dapat juga dimaknai tidak termasuk yang diajak berbicara. Dan yang ditujukan lebih satu orang. Sebagai sandingan kata “saya”. 


Sedangkan kata kita diletakkan sebagai kata jamak yang diajak berbicara Bersama dengan orang lain. Dan juga diletakkan yang kemudian digabungkan menjadi bersama-sama. 


Demikianlah esensi dari makna kata kamu, kami dan kita didalam Kamus besar bahasa Indonesia. 


Lalu bagaimana penggunaan kata “kamu”, “kami” dan kita didalam pembicaraan sehari-hari masyarakat Melayu Jambi. 


Penggunakan kata “kamu” adalah tuturan yang paling sopan ditujukan kepada orang yang dihormati, orang yang berusia diatasnya ataupun orang yang terpandang.


Justru kata “kamu’ menunjukkan derajat penghormatan dari penutur kepada lawan bicara. Sehingga didalam forum-forum resmi sekalipun, penggunaan kata kamu menunjukkan rasa hormat dari sang penutur. 


Tentu saja apabila orang yang tidak memahami penggunaan kata kamu didalam pembicaraan sehar-hari masyarakat Melayu Jambi justru menunjukkan kehebohan. 


Berbagai interaksi maupun didalam berbagai pertemuan, seringkali “seseorang” membisikkan kepada saya, ketika sang penutur mengucapkan kata “kamu” kepada saya. Padahal sang penutur usianya jauh dibawah saya. 


“Apakah tidak sopan mengucapkan kata kamu ?“, sang penanya heran. Sekaligus menunjukkan protes dan ketidaksukaan. 


Sayapun kemudian tersenyum. “Justru ketika dia menyebutkan saya dengan ujaran “kamu” menunjukkan rasa penghormatan kepada saya. 


Tentu saja penggunaan kata “kamu” akan menimbulkan problema budaya di masyarakat yang belum memahami pembicaraan sehari-hari masyarakat Melayu Jambi. 


Sedangkan kata “kami” adalah pengungkapan kata “aku” atau “saya”. Namun menunjukkan sang penutur mengucapkan dengan kata sopan. 


Kata kami sebagai pengganti kata “aku” atau “saya” menempatkan rasa hormat dari sang penutur dihadapan lawan bicaranya. 


Sehingga kata “kami” bukan menunjukkan lebih satu orang. Sebagaimana makna didalam bahasa Indonesia. 


Saya teringat ketika seorang mahasiswa didepan penguji Skripsi yang menggunakan kata “kami” sebagai kata Ganti “aku” dan “saya” yang kemudian diprotes oleh sang penguji. 


“Kok Kami. Bilang saja saya !!!”. Bukankah yang mempresentasikan hanya satu orang. Tanya sang penguji heran. Sekaligus menunjukkan penggunaan kata Ganti yang tidak tepat. 


Saya kemudian memahami sang penguji justru tidak paham. Penggunaan kata “kami” dari sang mahasiswa yang sedang presentasi, menunjukkan rasa hormat didalam forum. 


Begitu juga penggunaan kata “kita” dari sang penutur. Kata “kita” sama sekali tidak dapat mewakili seluruh lawan bicara. Namun justru menunjukkan “kebersamaan” didalam masyarakat Melayu Jambi. 


Penggunaan kata “kita” justru bertujuan agar sang penutur kemudian mengajak seluruh yang terlibat pembicaraan agar menjadi bagian dari pembicaraan. 


Dengan demikian maka kata “kamu”, kata “kami” dan kata “kita harus diletakkan dari cara berfikir masyarakat Melayu Jambi didalam bertutur. 


Kata “kamu”, kata “kami” dan kata “kita tidak dapat dimaknai (harfiah/letterlijk) menurut kamus Besar Bahasa Indonesia. 


Bukankah seloko Jambi sering menyebutkan “lain ladang lain belalang. Lain lubuk, lain ikannya”. 




opini musri nauli : Surat Kuasa (5)

 


Kekuatan surat kuasa di persidangan yang kemudian dikenal sebagai surat kuasa khusus selain berperkara di pengadilan negeri (pengadilan tingkat pertama), namun apabila didalam surat kuasa khusus juga dicantumkan berwenang mewakili kepentingan pemberi kuasa untuk mengajukan upaya hukum, maka dapat dibenarkan. 


Peraturan  Mahkamah Agung menegaskan “Apabila dalam surat kuasa khusus tersebut disebutkan bahwa kuasa tersebut mencakup pula pemeriksaan dalam tingkat banding dan kasasi, maka surat kuasa khusus tersebut tetap sah berlaku hingga pemeriksaan dalam kasasi, tanpa diperlukan surat kuasa khusus yang baru. 

07 Juni 2024

opini musri nauli : Dinamika Persoalan Batubara (2010 - 2024)

 

Salah satu persoalan yang paling menyita perhatian Pemerintah Provinsi Jambi adalah angkutan batubara. Persoalan yang paling memantik dan menimbulkan kemarahan ditengah masyarakat.


Sebagai daerah salah satu penghasil batubara di Indonesia, Jambi memiliki cadangan batubara 2,134 miliar ton dari total cadangan batu bara Indonesia saat ini mencapai 38,8 miliar ton (kompas.com). 


Hingga tahun 2019, hasil produksi batubara Provinsi Jambi sepanjang tahun 2019 sebanyak 10,2 juta ton. Angka tersebut diperkirakan dapat memenuhi target yakni 11,1 juta ton. 


Terdiri di Sarolangun sebesar 4,9 juta ton. Kemudian Batanghari 2,7 juta ton. Bungo 1,3 juta ton, Tebo 1,1 juta ton, Muaro Jambi 122 ribu ton dan Tanjung Jabung Barat 3.600 ton.


Sementara untuk penjualan dalam negeri, sebanyak 7,2 juta ton. Sedangkan eksport sebanyak 1,136 juta ton.

03 Juni 2024

opini musri nauli : Surat Kuasa (4)

 


Didalam membuat surat kuasa juga diperhatikan tentang pemberian kuasa untuk mengajukan gugatan dan gugatan yang diajukan. 


Secara praktis, surat kuasa diberikan oleh pemberi kuasa (prinsipal) kemudian penerima kuasa kemudian yang mengajukan gugatan ke Pengadilan. 


Kekeliruan terhadap penempatan ini justru akan menimbulkan permasalahan. Sebagaimana didalam Yurisprudensi disebutkan “Surat gugatan dibuat dan ditandatangani oleh kuasanya tanggal 3 Desember 1988 sedangkan surat kuasa yang diberikan oleh Penggugat kepada kuasanya baru terjadi pada tanggal 15 Desember 1988 yang bersangkutan belum menjadi kuasa, sehingga ia tidak berhak menandatangani surat kuasa tersebut. {Putusan MARI nomor 359 K/PDT/1992). 

01 Juni 2024

opini musri nauli : Al Haris dan Dumisake

 


Visi -Misi Jambi Mantap 2020-2024 dikenal diantaranya seperti “infrastruktur”, internet gratis, bedah rumah, pendidikan dan Modal UMKM


Program Bedah rumah, pendidikan dan modal UMKM termasuk kedalam visi -misi Jambi mantap dan kemudian dikenal didalam program DUMISAKE (Dua Milyar Satu Kecamatan). 


Tema infrastruktur merupakan problem statement didalam visi-misi Jambi mantap dengan penegasan Ketersediaan dan Kualitas Infrastruktur : secara umum masih kurang memadai dalam mendukung pengembangan wilayah. 


Sehingga tidak salah kemudian, suara gembira masyarakat Kumpeh Ulu dan Kumpeh Ilir yang sudah merasakan jalannya sudah dirasakan mulus. Suasana jalan yang selama 20 tahun terakhir sama sekali tidak disentuh. 


Atau juga masyarakat Batangasai yang didalam berbagai live tiktok sembari memacu kencang kendaraan. Menunjukkan kegembiraannya setelah menikmati jalan yang sepuluh tahun terakhir praktis tidak pernah disentuh. 


Berbagai pembenahan Infrastruktur terutama jalan-jalan yang Sudah nyata di periode Al Haris - Sani sebagai Gubernur/Wakil Gubernur menunjukkan kinerja nyata. Menyelesaikan dengan waktu cepat (sat-set). Problema utama yang paling dirasakan masyarakat Jambi. 


Begitu juga capaian program “internet gratis”. Program Internet Gratis Desa oleh Pemerintah Provinsi Jambi terus Berlanjut di Tahun 2024. Saat ini sudah 205 desa sudah tersentuh program tersebut.


Secara bertahap tahun 2022 sebanyak 105 titik, tahun 2023 (100 titik) dan tahun 2024( 80 titik). 

Dengan demikian maka program nyata visi-mis Jambi mantap langsung dirasakan oleh masyarakat yang jauh dari akses internet. 


Program internet gratis ini berbentuk Vsat, Biber optik (PO) kabel, atau melalui triangle tower radio dibawah kendali Dinas Kominfo (Diskominfo) provinsi Jambi merupakan visi misi ‘Jambi Mantap’ nyata  Al Haris - Abdullah Sani.


Untuk mewujudkan Dumisake sebagai program dan tagline yang mudah diingat publik maka harus dilihat bagaimana realisasinya memasuki tahun 2024. 


Program Dumisake kemudian diturunkan menjadi Jambi Cerdas dan Pintar, Jambi Sehat, Jambi Tangguh, Jambi Agamis, dan Jambi Responsif. 

29 Mei 2024

opini musri nauli : Membaca Pilgub Jambi 2024 (2)

 


Banyak spekulasi membaca pilgub Jambi 2024. Sebagian masih meraba-raba arah dukungan partai politik. Sebagian lagi memastikan nama-nama yang beredar akan mengikuti kontestasi politik. 


Tidak dapat dipungkiri, nama-nama seperti Al Haris (Gubernur Jambi), Romi Hariyanto (Bupati Tanjung Jabung Timur) menjadi pembicaraan publik. Selain itu terdengar juga nama-nama seperti Mashuri (Bupati Bungo) dan Safrial (Mantan Bupati Tanjung Jabung Barat). Dan Abdullah Sani (Wakil Gubernur Jambi) dan Sutan Adil Hendra ((SAH/Ketua DPD Partai Gerindra Jambi) sebagai kandidat Wakil Gubernur Jambi. 


Belum lagi juga disebut-sebut Cek Endra (Mantan Bupati Sarolangun) dan Sy Fasha (Mantan Walikota Jambi) 

opini musri nauli : Teleng

 


Ketika seseorang menyeletuk yang menyebutkan sebuah istilah “teleng” seketika ingatan saya kemudian melayang 40 tahun yang lalu. Sebuah istilah nyaris jarang terdengar. 


Menurut kamus besar Bahasa Indonesia istilah “teleng” dapat diartikan miring ke sebelah (tentang kepala, topi, telinga), senget (tidak tegak lurus). Biasanya memakai peci miring ke kanan. 


Namun kata teleng sudah jarang disebutkan ketika orang memakai peci yang miring ke kanan. Sekarang lebih sering disebutkan sebagai peci miring. 


Kembali istilah “teleng”. Istilah teleng tidak dapat diartikan secara harfiah yang kemudian dikaitkan dengan penggunaan tutup Kepala (topi). 

25 Mei 2024

opini musri nauli : Membaca Pilgub Jambi 2024.

 


Beberapa waktu yang lalu, SK rekomendasi PPP diberikan kepada Al Haris - Sani.  Penyerahan SK Rekomendasi langsung diserahkan Plt Ketua Umum PPP, Rabu  tanggal 22 Mei 2024. 


Ketika PPP Sudah mantap melabuhkan pilihannya di Pilgub 2024, maka secara administrasi, Al Haris - Sani sudah memenuhi persyaratan cukup untuk mendaftarkan ke KPU di Pilgub 2024. 


Dengan suara PAN yang naik tajam dari 7 kursi naik menjadi 10 kursi (data sementara) dan PPP dari 3 kursi naik menjadi 5 kursi (data sementara), maka bergabungnya PPP dan PAN di Pilgub menarik untuk diikuti. 

23 Mei 2024

opini musri nauli : Surat kuasa (3)


Didalam melihat surat kuasa khusus yang diberikan oleh prinsipal (pemberi kuasa) kepada penerima kuasa (Advokat/Pengacara) selain mengatur identitas penggugat, siapa yang digugat, obyek gugatan dan Pengadilan yang hendak ditujukan juga mengatur tentang pekerjaan yang harus dilakukan oleh penerima kuasa. 


Apakah gugatan didalam hukum perdata  termasuk kedalam perbuatan melawan hukum atau wanprestasi, mendampingi proses hukum pidana ataupun berperkara dimuka pengadilan (misalnya Pengadilan tata usaha negara atau Pengadilan Agama). 


Berbagai yurisprudensi Mahkamah Agung begitu ketat melihat kekuasaan yang diberikan oleh pemberi kuasa. 

22 Mei 2024

opini musri nauli : Cara membaca UU Kehutanan

 


Akhir-akhir ini, UU Kehutanan seringkali beririsan dengan tema mengenai tanah. Sebagian pemilik tanah ataupun masyarakat hukum adat seringkali “kesulitan” berhadapan dengan aparat yang menempatkan UU kehutanan didalam melihat konflik di sektor kehutanan. 


Sebelum menempatkan sektor kehutanan sebagai “maqom”, ada baiknya untuk menengok sektor kehutanan dilihat didalam UU Kehutanan. 


Pada prinsipnya pengaturan sektor kehutanan berkaitan dengan tema hutan dan isi didalam kehutanan. 


Lihatlah bagaimana defisini kawasan hutan, hutan dan tindak pidana kehutanan.  Menurut UU Kehutanan (UU No. 41 Tahun 1999 dan UU No. 19 Tahun 2004), definisi hutan adalah Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. 


Sedangkan  kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. 


Berbagai regulasi di bidang kehutanan (Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, Permen LHK No 7 Tahun 2021, Permen LHK No 8 Tahun 2021 yang kemudian telah disesuaikan dengan UU Cipta Kerja) tetap menempatkan hutan dan kawasan hutan yang “hanya membicarakan hutan” dan hasil hutan. 


Sehingga UU Kehutanan hanyalah berkaitan dengan larangan seperti “mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah,  merambah kawasan hutan, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan, membakar hutan, menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan (Pasal 50 UU Kehutanan).