Pendahuluan
Pemerintah Indonesia telah mengatur pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengamanan lingkungan dan sosial, khususnya yang berkaitan dengan nilai ekonomi karbon (NEK) dan mitigasi perubahan iklim, melalui beberapa peraturan. Peraturan tersebut termasuk Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 , Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 , Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 21 Tahun 2022 , dan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023. Untuk melihat tema yang disodorkan maka berbagai dilihat didalam berbagai regulasi.
Perpres 98/2021