16 Januari 2025

opini musri nauli : Putusan Hakim (3)


Setelah nasib atau status terdakwa didalam perkara pidana, maka terhadap penahanan penting untuk dibicarakan. 

Apabila kemudian dinyatakan tidak bersalah (vrijpaark) atau terdakwa dilepaskan demi hukum (onslag van recht vervolging) maka seketika itu terhadap terdakwa harus dibebaskan dari penjara. 


Sedangkan terhadap terdakwa dinyatakan bersalah atau terbukti maka masa hukuman yang telah dijalani kemudian disesuaikan dengan pidana penjara yang telah dijatuhkan. Sehingga terdakwa tinggal menjalani sisa penjara. 


Namun apabila terdakwa kemudian menyatakan banding, maka hakim dapat menyatakan terdakwa tetap ditahan. 

12 Januari 2025

opini musri nauli : Sidang Pleno KPU Provinsi Jambi - Hipotesis yang semakin terbukti

 


Beberapa waktu yang lalu, KPU Provinsi Jambi kemudian menetapkan Gubernur/Wakil Gubernur terpilih hasil Pilgub Jambi 2024. Setelah sebelumnya KPU telah menetapkan dengan perolehan suara Al Haris-Sani sebanyak 1,09 juta. Atau 60% lebih. Dibandingkan dengan kandidat lain sebanyak 698 ribu (39 % lebih). 


Setelah tidak adanya sengketa di MK dan kemudian KPU-RI yang memerintahkan diadakan sidang pleno untuk kemudian mengukuhkan kemenangan Al Haris-Sani. 


Apabila melihat angka yang diraih oleh Al Haris-sani yang mencapai 60% lebih maka angka ini juga kredibel. Ekspetasi kemenangan yang sebelumnya hanya diraih 57% ternyata jauh melampau. Bisa menembus angka psikologis 60%. 

opini musri nauli : Putusan Hakim (2)

 


Selain Hakim dapat membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, hakim dapat juga memberikan penilaian apabila kemudian terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Didalam bahasa sehari-hari dikenal dengan istilah onslag van recht vervolging. 


Didalam praktek peradilan hukum acara pidana, lepas (onslag van recht vervolging) dapat dilihat apakah terdakwa dapat dimintakan pertanggungjawaban atau tidak. Atau harus ada yang harus dipertanggungjawabkan dimuka persidangan. 


Mekanisme ini harus melalui beberapa tahap. Pertama apakah dilihat telah terjadinya tindak pidana. Apabila telah terjadi tindak pidana maka kemudian harus diuji lagi melalui mekanisme kedua. Apakah terdakwa harus diminta pertanggungjawabkan. 

09 Januari 2025

opini musri nauli : Putusan Hakim

 

Setelah dilakukan pemeriksaan perkara pidana dimulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan keterangan terdakwa maka kemudian Jaksa penuntut umum (JPU). kemudian membuat surat tuntutan JPU. Setelah itu diberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan. Pembelaan dapat disampaikan langsung oleh terdakwa maupun penasehat hukum yang telah mendampinginya. Pembelaan inilah yang kemudian dikenal dengan Pledooi. 


Setelah itu kemudian barulah hakim melakukan penilaian terhadap perkara yang tengah disidangkan. Penilaian terhadap hasil persidangan kemudian dituangkan didalam putusan hakim (Vonis). 

06 Januari 2025

opini musri nauli : Keterangan terdakwa


Setelah memasuki persidangan, maka keterangan terdakwa dibutuhkan untuk menjadikan terangnya suatu perkara. 

Didalam KUHAP diterangkan, yang dimaksudkan dengan keterangan Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri. 


Keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang, asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya. 


Namun terhadap Keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri. 


Didalam praktek peradilan, Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertal dengan alat bukti yang lain. 


Dengan demikian maka kesesuain keterangan terdakwa harus didukung dengan alat bukti lain. Seperti keterangan saksi, ahli dan surat. Keterangan terdakwa yang ternyata tidak didukung dengan alat bukti lain maka hanya dapat dijadikan alat bukti semata. Sehingga tidak dapat menentukan kesalahan atau terjadinya tindak pidana. 

05 Januari 2025

Perjalanan Akhir Tahun 2024

 



Menghadapi akhir tahun, rencana lama disusun kemudian. Ke Pulau Pahawang, Lampung. 


Sebenarnya tahun 2022, tempat ini juga sudah didatangi. Namun tidak semuanya bisa ikut. Putra ketiga mengalami insiden. Kecelakaan lalulintas yang membuatnya tidak bisa berjalan. Akhirnya kembali napak tilas. Kembali mendatangi untuk menghiburnya yang gagal datang tahun 2022. 


Perjalanan justru dimulai menempuh jalan tol Tempino - Bayung Lincir. Sekitar 35 km. Berhasil memangkas jarak tempuh yang biasanya ditempuh 64 km. Tentu saja dengan jarak tempuh yang berhasil dipangkas menempuh jalan tol menjadi lebih cepat. Kulihat waktu hanya 22 menit. 


Jalan Tol yang baru Fungsional tentu saja tidak mengeluarkan biaya. Belum dikenakan tarif. 

Namun setelah keluar dari Bayung lincir, kembali ke jalan Lintas timur Sumatera. Jalur yang dikenal jalur maut. 

19 Desember 2024

opini musri nauli : Keterangan tersangka

 


Setelah alat bukti Hukum Acara Pidana baik keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, alat bukti selanjutnya adalah keterangan tersangka. 


Didalam KUHAP, pembahasan tentang keterangan tersangka cukup banyak dijelaskan. Di Tahap penyidikan, keterangan yang diberikan tersangka atau keterangan saksi harus diberikan tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam kedalam bentuk apapun. 


Keterangan tersangka diberikan tentang apa yang sebenarnya ia telah lakukan sehubungan dengan dugaan tindak pidana yang dituduhkan. Penyidik kemudian mencatat keterangan dengan seteliti-telitinya sesuai dengan kata yang dipergunakan oleh tersangka itu sendiri. 

18 Desember 2024

opini musri nauli : Pilihan Jalan atau hanya berpetualang

 


Usai sudah Pilgub Jambi 2024. Usai sudah penghitungan. Baik penghitungan lembaga survey, quick count maupun penetapan resmi dari KPU. Baik berjenjang dari KPU Kabupaten maupun penetapan akhir KPU Provinsi Jambi. Hasilnya tidak jauh berubah. Kemenangan telak diraih oleh Al Haris-Sani. Sang Incumbent yang mantap dengan peraihan 60%. Jauh dari perkiraan para ahli yang banyak meramalkan hanya mampu meraih 52%-26%. 


Namun apapun hasil kemenangan Pilgub, cerita dibalik pilkada yang berlangsung selama setahun terakhir banyak memberikan pelajaran. Sekaligus cerita yang bisa ditorehkan. Sekaligus diceritakan kepada generasi muda. 

06 Desember 2024

opini musri nauli : Petunjuk (3)

 

Setelah petunjuk didalam beban pembuktian, maka petunjuk juga diperlukan didalam melihat alat-alat bukti lain. Petunjuk yang didapatkan yang berdasarkan kepada keterangan saksi, surat, keterangan terdakwa maka terhadap penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk. 


Hakim kemudian melakukan penilaian terhadap kekuatan pembuktian dari petunjuk yang telah didapatkan. Kemudian dengan cermat dan bijaksana termasuk juga menggunakan hati nurani untuk melakukan penilaian dari petunjuk yang telah didapatkan. 


Sehingga dipastikan terhadap petunjuk semata-mata didapatkan dari berbagai alat bukti yang telah didapatkan kemudian dihubungkan dengan relevansi perkara yang telah dituduhkan. Dengan demikian maka petunjuk yang telah didapatkan kemudian akan memberikan penilaian terhadap perkara. Hakim kemudian dapat menentukan apakah telah terjadi tindak pidana atau tidak. Dan kemudian terdakwa dapat dipersalahkan dan kemudian pantas kemudian dihukum. 


Namun apabila hakim menganggap telah ditemukan petunjuk namun tidak terjadinya peristiwa pidana, atau terdakwa kemudian tidak dapat dipersalahkan maka terdakwa haruslah dibebaskan dari perkara yang dituduhkan. Atau kemudian terdakwa dapat dilepaskan dari tindak pidana. 


Dengan demikian maka petunjuk adalah serangkaian proses penting dari pengamatan hakim, menggunakan hati nurani sekaligus Melihat perkara secara utuh. 


Hakim tidak dapat dibenarkan apabila tidak terjadinya tindak pidana namun terdakwa harus dipersalahkan. Ataupun terdakwa harus dihukum. 


Sehingga peradilan khususnya hukum acara pidana begitu penting dan mempunyai pondasi penting didalam proses hukum di Indonesia. 


Advokat. Tinggal di Jambi 

03 Desember 2024

Generasi Pertama

 


Kami telah lama saling mengenal.. Jauh sebelum kebakaran masif dan kemudian berdirinya BRG kemudian BRGM..

Atas kisah dan perekat oleh mbak Myrna Safitri, kami kemudian bergabung.. saling bahu membahu.. mbak myrna sebagai Deputi memberikan kami berkreasi, menyiapkan panggung sekaligus ide2 kreatif untuk melihat gambut dari berbagai perspektif..

Mbak myrna kemudian ditugaskan negara menjadi Deputi IKN..

Sebagai generasi awal berdirinya BRG-BRGM, kisah pertemanan, berjibaku menjadi penjaga BRG adlh kisah panjang yg tdk mungkin dilewati oleh waktu.. kisah pertarungan, menyelesaikan dinamika di lap, tarung gagasan di berbagai forum bahkan harus merawat di basis2 adlh kisah lain yg memperkaya pertemanan..

Tdk salah kemudian kami mengucapkan terima kasih kpd mbak myrna dan seluruh punggawa BRGM atas kisah generasi pertama BRG..

Dan kisah ini akan menjadi crita yg memberikan pemahaman baru.. mengisi ruang3 kosong di lembaga negara adlh kesempatn emas untuk mewujudkan ide2 yg semula tersebar diluar sistem negara..