30 Juni 2025

opini musri nauli : Datuk Belang

 


Seloko "Datuk belang" dalam masyarakat Melayu Jambi bukan sekadar nama panggilan, melainkan cerminan kompleks dari pandangan dunia masyarakatnya yang menghargai alam, memahami hierarki, dan mengedepankan etika dalam setiap tutur kata dan perilaku.


Makna seloko "Datuk belang" dalam konteks masyarakat Melayu Jambi dapat dilihat didalam berbagai aspek linguistik, budaya, dan peran sosial. 


Dilihat Makna Linguistik dan Simbolis. Datuk" sebagai Penanda Hormat dan Kedudukan: Secara leksikal, kata "datuk" merujuk pada kakek atau orang yang dituakan dalam keluarga atau masyarakat pada umumnya. Namun, ketika digunakan 


dengan huruf kapital ("Datuk"), ia kemudian menjadi gelar kehormatan yang diberikan kepada individu dengan kedudukan tinggi atau yang dihormati. 


Sekaligus menunjukkan  penyebutan "Datuk" bukan sekadar penanda usia. Tapi pengakuan terhadap otoritas, kebijaksanaan atau peran penting seseorang dalam struktur sosial.

opini musri nauli : Perbuatan Melawan Hukum (3)

 



Setelah membahas perbuatan melawan hukum di ranah hukum pidana maka sekarang membahas perbuatan melawan hukum lapangan hukum perdata. 


Di Lapangan hukum perdata, istilah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain. Dengan demikia  maka mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut. 

opini musri nauli : Pinang

 


Pinang begitu dikenal didalam berbagai pembicaraan sehari-hari ditengah masyarakat Melayu. Syair  "Tanam Pinang rapat-rapat, Agar Puyuh tak dapat lari, Kupinang-pinang tak dapat-dapat, Kurayu-rayu kubawa bernyanyi” menggambarkan “keberanian” seorang pria untuk mendapatkan pujaan hatinya. Syair ini begitu terkenal sehingga sering diungkapkan didalam kehidupan sehari-hari. 


Berbagai seloko juga diungkapkan didalam prosesi Adat Melayu Jambi. Dalam ungkapan Seloko seperti "Sirih nan sekapur. Rokok nan sebatang. Pinang nan selayang”. Sirih, Rokok dan pinang adalah bagian penting didalam prosesi adat Melayu Jambi. 


Ungkapan ini juga menggambarkan tanda persahabatan, penghormatan tuan rumah kepada tamu yang datang sebelum dimulai musyawarah ataupun prosesi adat lainnya. 

26 Juni 2025

opini musri nauli : Asas Didalam KUHAP (2)

 


Melanjutkan asas-asas didalam KUHAP kemudian dikenal Asas Bantuan Hukum. KUHAP menegaskan  baik Tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum pada setiap tingkat pemeriksaan, mulai dari penyelidikan hingga persidangan, terutama bagi mereka yang ancaman pidananya berat atau tidak mampu.


Dengan demikian maka Asas ini penting untuk menjamin hak-hak tersangka/terdakwa dan menciptakan Pengadilan yang adil dan tidak memihak. 


Didalam KUHAP juga dikenal Asas Akusator. Asas ini kurang banyak dikenal. Didalam KUHAP dijelaskan tersangka/terdakwa subyek hukum. Dengan demikian maka tersangka/terdakwa memiliki hak-hak yang dihormati dan tidak boleh dipaksa untuk memberikan keterangan yang memberatkan dirinya. Berbeda sistem inkuisitor yang menempatkan tersangka sebagai objek pemeriksaan.


Selanjutnya Asas Pemeriksaan Langsung dan Lisan oleh Hakim. Pada prinsipnya pemeriksaan perkara di pengadilan dilakukan secara langsung oleh hakim dengan mendengarkan keterangan terdakwa dan saksi-saksi secara lisan. Dengan demikian maka hakim dapat  menilai kejujuran dan kredibilitas keterangan para pihak secara langsung.

istilahukum : Perbuatan Melawan Hukum (2)

Perbuatan Melawan Hukum (2) 

Musri Nauli 


Melanjutkan tema  Perbuatan Melawan Hukum, didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), konsep "melawan hukum" sering kali menjadi unsur penting dalam rumusan delik.


Lihat pasal  Pasal 362 KUHP tentang pencurian, frasa "mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum" menunjukkan bahwa sifat melawan hukum adalah unsur yang harus dibuktikan. Ini berarti perbuatan mengambil tersebut dilakukan tanpa hak atau tanpa izin yang sah.


Pembahasan  Teori-teori Perbuatan Melawan Hukum memang menyita para ahli hukum. Seperti teori Ajaran Sifat Melawan Hukum Formal, Ajaran Sifat Melawan Hukum Materil, Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiil dalam Fungsi Negatif dan  Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiil dalam Fungsi Positif. 


Ajaran Sifat Melawan Hukum Formal menempatkan  Menganggap suatu perbuatan adalah melawan hukum jika secara eksplisit dilarang dan diancam pidana dalam undang-undang. Apabila suatu perbuatan tidak diatur dalam undang-undang sebagai tindak pidana, maka tidak ada sifat melawan hukumnya.


Ajaran Sifat Melawan Hukum Materil Menganggap suatu perbuatan adalah melawan hukum tidak hanya jika bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga jika bertentangan dengan nilai-nilai atau rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Ajaran ini memungkinkan hakim untuk menilai apakah suatu perbuatan, meskipun tidak secara eksplisit dilarang, tetap dianggap melawan hukum karena bertentangan dengan kepatutan atau kesusilaan. 


Sebaliknya, dapat juga menghapuskan sifat melawan hukum suatu perbuatan yang secara formal dilarang, jika ada alasan pembenar berdasarkan hukum tidak tertulis.  Contoh. praktik dokter yang mengoperasi pasien dengan niat baik, meskipun secara formal melukai tubuh pasien)


Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiil dalam Fungsi Negatif adalah Sifat melawan hukum suatu perbuatan yang secara formal memenuhi rumusan delik dapat dikesampingkan (dihapuskan) jika ada alasan pembenar yang diakui oleh hukum tidak tertulis. Contohnya adalah hak membela diri (noodweer) di luar batasan Pasal 49 KUHP yang lebih spesifik.


Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiil dalam Fungsi Positif dapat Memungkinkan suatu perbuatan dianggap sebagai tindak pidana meskipun tidak secara eksplisit diatur dalam undang-undang, tetapi sangat bertentangan dengan rasa keadilan atau hukum tidak tertulis yang berlaku di masyarakat. Namun, ini sangat jarang diterapkan di Indonesia mengingat kuatnya asas legalitas (nullum crimen sine lege).


Dalam praktik peradilan di Indonesia, penafsiran unsur "melawan hukum" dalam hukum pidana cenderung mengarah pada kombinasi formal dan materil. Namun dengan penekanan kuat pada formalitas (asas legalitas). Hakim harus membuktikan bahwa perbuatan tersebut melanggar ketentuan pidana yang secara jelas diatur dalam undang-undang.


Analisis perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana adalah fundamental untuk menentukan apakah suatu tindakan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana yang dapat dihukum. Pemahaman yang mendalam mengenai unsur-unsur dan teori-teori yang melandasinya sangat penting bagi penegakan hukum pidana yang adil.


Advokat. Tinggal di Jambi 

 


25 Juni 2025

opini musri nauli : Mekanisme Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan

 


Pendahuluan


Pemerintah Indonesia telah mengatur pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengamanan lingkungan dan sosial, khususnya yang berkaitan dengan nilai ekonomi karbon (NEK) dan mitigasi perubahan iklim, melalui beberapa peraturan. Peraturan tersebut termasuk Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 , Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 , Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 21 Tahun 2022 , dan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023. Untuk melihat tema yang disodorkan maka berbagai dilihat didalam berbagai regulasi. 



Perpres 98/2021

opini musri nauli : Mekanisme Pembagian Manfaat

  1. Definisi Hukum 

Definisi Mekanisme Pembagian Manfaat dapat ditemukan didalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 (Perpres No 98/2021), Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup (PP No 46/2017), Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 (Permen LHK No 21/2022) dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2023 (Permen LHK No 7/2023) 


Didalam Perpres, definisi “Mekanisme pembagian manfaat” kepada penerima dilakukan berdasarkan kewenangan, kinerja pengurangan Emisi GRK, dan/atau upaya atau aksi untuk tidak mengeluarkan Emisi GRK. Dengan demikian maka pelaksanaan mekanisme pembagian manfaat Pembayaran Berbasis Kinerja didasarkan pada peran dan kontribusi masing-masing pihak pada capaian kinerja Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan/atau Aksi Adaptasi Perubahan Iklim. 

PP No 46/2017 menyebutkan instrument ekonomi Lingkungan Hidup 

24 Juni 2025

opini musri nauli : Durian

 


Durian atau sering disebutkan didalam dialek “duren” memiliki makna penting dalam masyarakat Melayu Jambi, seringkali disebutkan dalam seloko atau peribahasa sebagai simbol kemakmuran dan keseimbangan ekosistem.


Makna durian dapat dilihat sebagai Simbol Kemakmuran dan Ekosistem.  Durian dianggap sebagai makanan mewah dan menjadi simbol alam semesta yang merestui kelahiran dan kepemimpinan suatu daerah. Keberadaan durian yang melimpah diibaratkan dengan ungkapan "Padi menjadi. Rumput hijau. Aeknyo tenang. Ke aek cemeti keno. Ke darat durian gugur", yang memiliki filosofi serupa dengan ungkapan Jawa "Gemah ripah, loh Jinawi. Tata tentram. Kerto Rajarjo". Musim durian menandakan ekosistem yang berjalan baik, sempurna, dan lengkap, serta menjadi tanda peradaban dan penghormatan manusia kepada alam sekitarnya.

opini musri nauli : Pulai

 


Seloko "Pulai berpangkat naik" dalam masyarakat Melayu Jambi memiliki makna filosofis yang mendalam, terutama terkait dengan penyelesaian masalah dan kepemimpinan.


Secara harfiah, "pulai" adalah nama kayu yang dikenal kuat dan tahan lama, sering dianggap memiliki kesaktian seperti pohon beringin yang melindungi tempat di bawahnya.

opini musri nauli : Masa depan Hijau Indonesia

 


  1. I.Pendahuluan


Paska menandatangani Perjanjian Paris melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Ratifikasi Kesepakatan Paris, Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmen yang sangat serius untuk berkontribusi secara signifikan dalam upaya menahan laju pemanasan global. Komitmen tersebut ditunjukkan dalam berbagai kebijakan nasional yang diantaranya adalah dengan menempatkan isu perubahan iklim kedalam RPJMN dalam visi Nawacita 2019 – 2024 dan Visi Astacita dalam RPJMN 2024-2029. Dimana melalui visi Nawacita dan Astacita pemerintah Indonesia secara ambisus menargetkan pengurangan emisi GRK pada 2030 sebesar 31% dengan Upaya sendiri dan 43% dengan bantuan luar negeri atau yang dikenal dengan Indonesia National Determined Contribution (NDC 2030). Salah satu sektor yang diharapkan dapat berkontribusi besar terhadap pencapaian target NDC 2030 tersebut adalah sektor kehutanan (sektor pengemisi ke-2 terbesar Indonesia). Melalui Kementerian KLHK, Indonesia kemudian menetapkan program Follu Net Sink dengan target pengurangan emisi GRK sebesar 140 Juta Co2e pada tahun 2030.