19 Januari 2026

opini musri nauli : Lain yang Gatal, Lain yang Digarut: Salah Kaprah Menilai Politik Uang dalam Pilkada

 

Peribahasa “lain yang gatal, lain yang digarut” menjadi analogi yang paling presisi untuk menggambarkan kegagapan kita merespons dinamika politik terkini, terutama terkait wacana pengembalian Pilkada ke tangan DPRD. Kebijakan ini sering kali dimunculkan sebagai “obat” untuk menyembuhkan penyakit politik uang (money politics). Namun, benarkah itu penyakitnya? Atau kita hanya sekadar menggarut bagian tubuh yang tidak gatal?

Akar Masalah: Pendidikan, Bukan Sekadar Transaksi

Memang benar, isu money politics selalu menggema setiap kali musim Pilkada tiba. Namun, jika kita jeli melihat anatomi masalahnya, politik uang hanyalah simtom atau gejala permukaan. Problem fundamentalnya bukan pada sistem pemilihannya, melainkan pada pendidikan politik yang belum matang.

Selama ini, literasi politik publik masih sering diletakkan di pinggiran. Memindahkan suara rakyat ke DPRD dengan alasan efisiensi biaya hanyalah upaya jalan pintas yang justru menjauhkan rakyat dari proses belajar berdemokrasi. Jika rakyat dianggap “belum siap”, solusinya adalah mencerdaskan mereka, bukan merampas hak pilihnya.

opini musri nauli : Status Harta Bersama Paska Perkawinan

 



Dalam ikatan pernikahan, harta benda seringkali menjadi topik yang kompleks, terutama ketika ikatan tersebut berakhir. 


Di Indonesia, konsep Harta Bersama (gono-gini) diatur secara tegas untuk menjamin keadilan bagi kedua belah pihak.


Apa Itu Harta Bersama?. Berdasarkan Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Hal ini berlaku tanpa memandang atas nama siapa aset tersebut terdaftar, selama didapatkan dalam rentang waktu pernikahan.

Pengecualian (Harta Bawaan) adalah Harta yang diperoleh sebelum menikah. Dan Harta hadiah atau warisan yang didapat masing-masing pihak selama masa nikah (kecuali ditentukan lain).

17 Januari 2026

opini musri nauli : KUHAP 2025

 


Setelah lebih dari empat dekade, Indonesia akhirnya memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. 


Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang disahkan  bukan sekadar pembaruan kosmetik, melainkan perubahan paradigma yang mendasar dalam proses peradilan pidana kita. 


Lahir dari kebutuhan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman, kemajuan teknologi, dan standar hak asasi manusia internasional, KUHAP 2025 hadir dengan sejumlah terobosan yang patut diapresiasi sekaligus diawasi implementasinya.


Tiga Terobosan Utama yang Mereformasi Sistem Peradilan Pidana

01 Januari 2026

opini musri nauli : Tahun 2025 – 2026: Titik Balik, Refleksi, dan Transisi

 


Tahun 2025 akan dikenang bukan hanya sebagai angka dalam kalender, melainkan sebagai titik balik di mana kemanusiaan dipaksa untuk bercermin. Di tengah kemajuan teknologi yang kian pesat, dua aspek fundamental menjadi sorotan utama: bagaimana kita dipimpin dan bagaimana kita memperlakukan bumi kita.


Watak Kepemimpinan: Antara Integritas dan Otoritas


Sepanjang tahun 2025, wajah kepemimpinan global maupun lokal mengalami “uji saring” yang ketat. Watak asli para pemimpin muncul ke permukaan saat dihadapkan pada krisis ekonomi dan pergeseran geopolitik.

18 Desember 2025

opini musri nauli : Hak-Hak Anak Pasca Perceraian

 


Putusnya perkawinan orang tua tidak memutuskan hubungan hukum dan tanggung jawab orang tua terhadap anak. Hak anak harus diutamakan (the best interest of the child).


Hak Asuh (Hadhanah). Anak yang belum mencapai usia mumayyiz (belum dapat membedakan yang baik dan buruk, biasanya di bawah 12 tahun) hak pengasuhannya umumnya jatuh kepada Ibu (Pasal 105 KHI), kecuali terbukti Ibu tidak mampu atau berkelakuan buruk.


Hak Memilih: Anak yang sudah mumayyiz (usia 12 tahun ke atas) berhak menyatakan pilihannya untuk diasuh oleh Ayah atau Ibu.

opini musri nauli : Pemimpin Bersama Rakyat: Tangisan Sang Penjaga di Tengah Puing Bencana

 


Gelombang air bah telah surut, namun yang tersisa hanyalah pilu dan puing. Data bencana berbicara dalam bahasa yang dingin: ribuan rumah hancur, puluhan ribu warga mengungsi, dan infrastruktur vital luluh lantak. Nanggaro Aceh Darussalam diserang habis-habisan oleh amukan alam, meninggalkan luka menganga yang membutuhkan dekapan dan uluran tangan.

Di tengah lanskap kehancuran yang kelabu, muncullah sosok pemimpin yang menolak beranjak dari medan juang. Sebagai Gubernur, beliau tidak memilih ruang kantor yang hangat, apalagi meninggalkan rakyatnya sendirian menatap langit yang muram. Dengan rompi BPBD yang kotor oleh lumpur dan peluh, beliau berjalan kaki, menyusuri genangan air, memanggul karung-karung logistik—seperti yang terekam dalam potret epik ini. Ia bukan sekadar mengatur; ia berada di sana, menjadi bagian tak terpisahkan dari penderitaan dan perjuangan rakyatnya.

Respon Cepat di Tengah Keterbatasan

15 Desember 2025

opini musri nauli : Hak-Hak Pasca Perceraian


Perceraian adalah akhir dari sebuah ikatan perkawinan, namun bukan akhir dari tanggung jawab hukum. 


Di Indonesia, undang-undang dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) secara tegas mengatur hak dan kewajiban yang muncul pasca putusnya perkawinan, khususnya untuk melindungi pihak yang lemah, yaitu mantan istri dan anak. 


Memahami hak-hak ini sangat penting untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan di masa transisi pasca-perceraian.

05 Desember 2025

opini musri nauli : Kekayaan Sumber Daya Alam dan Ironi Bencana

 


Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat dikenal sebagai lumbung kekayaan alam Indonesia. Terutama dalam sektor perkebunan dan energi.

01 Desember 2025

opini musri nauli : Pelaku Tindak Pidana

 

Dalam hukum pidana, konsep pelaku tindak pidana memiliki posisi sentral. Istilah ini merujuk pada subjek hukum yang karena perbuatannya memenuhi rumusan delik (tindak pidana) dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Pemahaman mengenai siapa yang disebut pelaku sangat penting untuk menentukan sah atau tidaknya suatu proses peradilan.

opini musri nauli : Ketika Alam Menunjukkan Kemarahan:

 

Sumatera, sebuah pulau yang kaya raya. Dari perut buminya mengalir minyak (seperti minyak mentah dan gas alam) yang menggerakkan industri dan ekonomi bangsa. Dari lahannya, alam menyumbangkan kekayaan hutan (menghasilkan kayu, rotan, berbagai hasil hutan non-kayu, dan jasa lingkungan) dan perkebunan sawit (menghasilkan minyak kelapa sawit/CPO dan inti sawit/kernel) yang menjanjikan kemakmuran. Data berbagai sumber menyebutkan rstusan trilyunan. Dan menghancurkan jutaan hektar hutan

Namun, di balik limpahan kekayaan itu, alampun dikeruk habis-habisan. Hutan digunduli, berganti wajah bopeng tak berbentuk. Pengeboran dan pertambangan mengubah bentang alam menjadi lubang-lubang raksasa, menghilangkan fungsi ekologis hutan sebagai penyangga kehidupan.