06 Januari 2025

opini musri nauli : Keterangan terdakwa


Setelah memasuki persidangan, maka keterangan terdakwa dibutuhkan untuk menjadikan terangnya suatu perkara. 

Didalam KUHAP diterangkan, yang dimaksudkan dengan keterangan Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri. 


Keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang, asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya. 


Namun terhadap Keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri. 


Didalam praktek peradilan, Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertal dengan alat bukti yang lain. 


Dengan demikian maka kesesuain keterangan terdakwa harus didukung dengan alat bukti lain. Seperti keterangan saksi, ahli dan surat. Keterangan terdakwa yang ternyata tidak didukung dengan alat bukti lain maka hanya dapat dijadikan alat bukti semata. Sehingga tidak dapat menentukan kesalahan atau terjadinya tindak pidana. 

05 Januari 2025

Perjalanan Akhir Tahun 2024

 



Menghadapi akhir tahun, rencana lama disusun kemudian. Ke Pulau Pahawang, Lampung. 


Sebenarnya tahun 2022, tempat ini juga sudah didatangi. Namun tidak semuanya bisa ikut. Putra ketiga mengalami insiden. Kecelakaan lalulintas yang membuatnya tidak bisa berjalan. Akhirnya kembali napak tilas. Kembali mendatangi untuk menghiburnya yang gagal datang tahun 2022. 


Perjalanan justru dimulai menempuh jalan tol Tempino - Bayung Lincir. Sekitar 35 km. Berhasil memangkas jarak tempuh yang biasanya ditempuh 64 km. Tentu saja dengan jarak tempuh yang berhasil dipangkas menempuh jalan tol menjadi lebih cepat. Kulihat waktu hanya 22 menit. 


Jalan Tol yang baru Fungsional tentu saja tidak mengeluarkan biaya. Belum dikenakan tarif. 

Namun setelah keluar dari Bayung lincir, kembali ke jalan Lintas timur Sumatera. Jalur yang dikenal jalur maut. 

19 Desember 2024

opini musri nauli : Keterangan tersangka

 


Setelah alat bukti Hukum Acara Pidana baik keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, alat bukti selanjutnya adalah keterangan tersangka. 


Didalam KUHAP, pembahasan tentang keterangan tersangka cukup banyak dijelaskan. Di Tahap penyidikan, keterangan yang diberikan tersangka atau keterangan saksi harus diberikan tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam kedalam bentuk apapun. 


Keterangan tersangka diberikan tentang apa yang sebenarnya ia telah lakukan sehubungan dengan dugaan tindak pidana yang dituduhkan. Penyidik kemudian mencatat keterangan dengan seteliti-telitinya sesuai dengan kata yang dipergunakan oleh tersangka itu sendiri. 

18 Desember 2024

opini musri nauli : Pilihan Jalan atau hanya berpetualang

 


Usai sudah Pilgub Jambi 2024. Usai sudah penghitungan. Baik penghitungan lembaga survey, quick count maupun penetapan resmi dari KPU. Baik berjenjang dari KPU Kabupaten maupun penetapan akhir KPU Provinsi Jambi. Hasilnya tidak jauh berubah. Kemenangan telak diraih oleh Al Haris-Sani. Sang Incumbent yang mantap dengan peraihan 60%. Jauh dari perkiraan para ahli yang banyak meramalkan hanya mampu meraih 52%-26%. 


Namun apapun hasil kemenangan Pilgub, cerita dibalik pilkada yang berlangsung selama setahun terakhir banyak memberikan pelajaran. Sekaligus cerita yang bisa ditorehkan. Sekaligus diceritakan kepada generasi muda. 

06 Desember 2024

opini musri nauli : Petunjuk (3)

 

Setelah petunjuk didalam beban pembuktian, maka petunjuk juga diperlukan didalam melihat alat-alat bukti lain. Petunjuk yang didapatkan yang berdasarkan kepada keterangan saksi, surat, keterangan terdakwa maka terhadap penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk. 


Hakim kemudian melakukan penilaian terhadap kekuatan pembuktian dari petunjuk yang telah didapatkan. Kemudian dengan cermat dan bijaksana termasuk juga menggunakan hati nurani untuk melakukan penilaian dari petunjuk yang telah didapatkan. 


Sehingga dipastikan terhadap petunjuk semata-mata didapatkan dari berbagai alat bukti yang telah didapatkan kemudian dihubungkan dengan relevansi perkara yang telah dituduhkan. Dengan demikian maka petunjuk yang telah didapatkan kemudian akan memberikan penilaian terhadap perkara. Hakim kemudian dapat menentukan apakah telah terjadi tindak pidana atau tidak. Dan kemudian terdakwa dapat dipersalahkan dan kemudian pantas kemudian dihukum. 


Namun apabila hakim menganggap telah ditemukan petunjuk namun tidak terjadinya peristiwa pidana, atau terdakwa kemudian tidak dapat dipersalahkan maka terdakwa haruslah dibebaskan dari perkara yang dituduhkan. Atau kemudian terdakwa dapat dilepaskan dari tindak pidana. 


Dengan demikian maka petunjuk adalah serangkaian proses penting dari pengamatan hakim, menggunakan hati nurani sekaligus Melihat perkara secara utuh. 


Hakim tidak dapat dibenarkan apabila tidak terjadinya tindak pidana namun terdakwa harus dipersalahkan. Ataupun terdakwa harus dihukum. 


Sehingga peradilan khususnya hukum acara pidana begitu penting dan mempunyai pondasi penting didalam proses hukum di Indonesia. 


Advokat. Tinggal di Jambi 

03 Desember 2024

Generasi Pertama

 


Kami telah lama saling mengenal.. Jauh sebelum kebakaran masif dan kemudian berdirinya BRG kemudian BRGM..

Atas kisah dan perekat oleh mbak Myrna Safitri, kami kemudian bergabung.. saling bahu membahu.. mbak myrna sebagai Deputi memberikan kami berkreasi, menyiapkan panggung sekaligus ide2 kreatif untuk melihat gambut dari berbagai perspektif..

Mbak myrna kemudian ditugaskan negara menjadi Deputi IKN..

Sebagai generasi awal berdirinya BRG-BRGM, kisah pertemanan, berjibaku menjadi penjaga BRG adlh kisah panjang yg tdk mungkin dilewati oleh waktu.. kisah pertarungan, menyelesaikan dinamika di lap, tarung gagasan di berbagai forum bahkan harus merawat di basis2 adlh kisah lain yg memperkaya pertemanan..

Tdk salah kemudian kami mengucapkan terima kasih kpd mbak myrna dan seluruh punggawa BRGM atas kisah generasi pertama BRG..

Dan kisah ini akan menjadi crita yg memberikan pemahaman baru.. mengisi ruang3 kosong di lembaga negara adlh kesempatn emas untuk mewujudkan ide2 yg semula tersebar diluar sistem negara..


02 Desember 2024

opini musri nauli : Petunjuk (2)

 


Pembahasan tentang petunjuk begitu penting didalam KUHAP. Didalam KUHAP disebutkan Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. 


Petunjuk yang dimaksudkan adalah didalam rangkaian keterangan yang telah diperoleh dari alat bukti lain seperti keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa. Sedangkan Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dengan arif lagi bidjaksana setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan kesaksamaan berdasarkan hati nuraninya. 


Dengan demikian hubungan antara alat bukti seperti saksi, keterangan ahli, surat dan keterangan terdakwa maka kemudian didapatkan petunjuk. Baik terhadap terjadinya peristiwa pidana maupun tidak terdapatnya peristiwa pidana. 

30 November 2024

opini musri nauli : Gaspoll Kemenangan Al Haris-Sani



Ketika Lingkaran Survey Indonesia Denny JA memaparkan hasil preferensi para pemiliih dua hari menjelang masa tenang, Elektabilitas AlHaris- Abdullah Sani dengan 57,2% maka kemenangan Al haris-Sani tinggal menunggu waktu. Tugas tim Pemenangan memastikan angka yang diraih sehingga aman hingga penghitungan. 


Ketika dilakukan quick count Al haris-Sani hingga mencapai 59%maka dipastikan kerja keras dilakukan seluruh tim tidak terlena dengan hasil yang telah diraih. 


Berbagai kelemahan di daerah-daerah yang dimenangkan kandidat lain kemudian “digempur”. Selain memastikan lumbung-lumbung yang selama ini potensial dilakukan, daerah-daerah yang diperkirakan akan kalah sebagaimana ketika memasuki masa kampanye kemudian “dikepung”. Tim yang kemudian dikenal sebagai Tim darat kemudian bergerilya. Dari satu tempat ke tempat lain. 


Sehingga ketika angka semula mencapai 57,2 % justru dikunci hingga 59%. Sebuah upaya pencapaian yang luar biasa. 


Namun yang menarik adalah daerah-daerah yang semula “lemah”, justru berhasil meraih suara. Bahkan tidak salah kemudian Al Haris-Sani kemudian unggul di setiap Dapil. Sebuah pencapaian yang semula tidak mungkin bisa terjadi. 

11 November 2024

opini musri nauli : Petunjuk

 


Setelah diuraikan tentang alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli dan surat maka ala bukti lainnya didalam lapangan hukum acara pidana adalah Petunjuk. 


Petunjuk adalah serangkaian fakta-fakta persidangan yang kemudian dihubungkan dengan alat bukti lain. Seperti keterangan saksi yang dihubungkan dengan alat bukti surat, keterangan saksi yang dihubungkan dengan keterangan tersangka maupun kesesuaian antara alat bukti satu dengan alat bukti lainnya. 


Sebelum dikenal petunjuk, HIR (KUHAP lama), dikenal istilah pengakuan (aanwijzingen). Pengakuan (aanwijzingen) begitu penting sehingga apabila tidak adanya pengakuan maka justru proses hukum menjadi tersendat. Bahkan cara-cara mendapatkan pengakuan justru bertentangan dengan HAM. 


Nah, pengakuan (aanwijzingen) yang menjadi esensi dari hukum acara pidana kemudian ditempatkan terakhir dan dipadankan dengan keterangan tersangka. 


Namun berbeda dengan HIR yang memerlukan begitu pentingnya posisi pengakuan (aanwijzingen) yang kemudian dipadankan dengan keterangan tersangka, didalam KUHAP keterangan tersangka tidak menjadi bagian mutlak. Sehingga apabila tersangka kemudian tidak mengakui (menurut keterangan tersangka) namun didapatkan petunjuk terjadinya tindak pidana dan terdakwa yang kemudian harus bertanggungjawab maka keterangan tersangka tidak diperlukan lagi. 

10 November 2024

opini musri nauli : Pengetahuan Mangrove Masyarakat Papua

 

Mendapatkan kesempatan untuk ke Kabupaten Kepulauan Yapen (Yapen) dan Kabupaten Sarmi Provinsi Papua adalah kesempatan mewah. Selain jauhnya dari tanah Sumatera, Pulau Papua yang terletak di Timur Indonesia juga berkesempatan mendengarkan pengetahuan masyarakat tentang mangrove di Papua. 


Selain cara pandang yang cukup kaya, pengetahuan tentang mangrove yang begitu beragam juga dapat menggambarkan sudut pandang mangrove dari pendekatan pengetahuan masyarakat Papua itu sendiri. 


Keunikan Papua ditandai dengan UU Otonomi Khusus Papua dan dilanjutkan dengan Perda Provinsi Papua Tentang Kampung Adat. Bahkan di Yapen diatur dengan SK Bupati Yapen yang mengatur sebutan Kecamatan menjadi Distrik dan Desa menjadi Kampung. 


Istilah Mangrove kurang dikenal di Papua. Kawasan mangrove lebih sering disebutkan dengan istilah Lolaro. 


Sedangkan di Kampung Armopa (Sarmi) lebih dikenal dengan istilah ton. 



Di Kampung Moiwani, wilayah mangrove terletak di Worari, Aronuwuapir, Manimuna, Parawai wope, Kamboyara, Rerawawimp, Rawayar, Apari, Konamkomeram, Kidawi, Yomeini, Mararema, Naniparu, Karimpupa, Kamtewoyap, Wondairawin, Parunden, Denanom, Woredua, Parira, Raworen dan Rarawini. 


Di Kampung Kairawi, wilayah mangrove terletak di  Ariwoa, Kali Marion, Andiwar, Kali Woramaria, Adoriwawa, Marorawini, Wainayaya dan Iyaworoip


Di Kampung Wawori wilayah mangrov terletak di  Rairoi, Randuayaipi, Umbefi, Insaneroi dan Jebaung.  Dan di Kampung Papuma, wilayah mangrov terletak di Wawui, Bayumi, Boiremong, Dewai, Pioroi, Manauram dan Kawauwi. 


Keempat Kampung Moiwani, Kampung Kairawi, Kampung Wawori dan Kampung Papuma termasuk kedalam Kabupaten Yapen. 


Sedangkan didalam Kampung Amorpa Kabupaten Sarmi, wilayah mangrov terletak di Jerai, Wenkes, Taipa, Wensran, Dandapoway, Waisnam, Brindaway dan Wenyeti. 


Istilah tanaman mangrov juga dikenal di Kampung Amorpa. Seperti Ton penyebutan tanaman Bakau, Bover untuk  tanaman Pidada, Rapoh untuk  tanaman Nyirih, Kekdar untuk  tanaman Lindur, Bren untuk  tanaman Nipah dan Saref untuk tanaman Api-Api. Sehingga tanaman bakau atau tanaman mangrov mempunyai penamaan yang Sudah lama dikenal di masyarakat di Papua. 


Sedangkan di Serui (Nama ibukota kabupaten Yapen), istlah tanaman mangrov disebut Parai/laki perempuan, Panyami, Arouw, Awumboy dan Parung. Hanya di Kampung Kairawi (Kepulauan Ambai), istilah Parai disebut muan atau parang wawing. 


Di Papua terhadap pemangku adat dikenal istilah Ondoafi. Sedangkan di Armopa (Sarmi), pemangku adat disebut Saugwenta Temto. 


Kekuatan pemangku adat (Saugwenta Temto/Ondoafi) begitu berpengaruhi. pemangku adat (Saugwenta Temto/Ondoafi) membawahi suku dan marga. Istilah Marga sering juga disebut keret.