25 Mei 2025

Negeri Astinapura : Mantra Lancung

 



Syahdan. Terdengar kegaduhan di Negeri Alengka. Kesaktian Maharaja negeri Alengka yang berasal dari ajian dan mantra kemudian tak terbukti lagi kedigdayaan. Kesaktian bahkan mantra ampuh tak mampu lagi melindungi negeri Alengka. 


Para Adipati, Para Punggawa mulai meragukan kesaktian dari mantra Maharaja Negeri Alengka. Terdengar suara berbisik-bisik ditengah kerumuman. 


“Wahai Maharaja, sesungguhnya kesaktian dari mantra yang selama ini menjaga kesaktianmu tak terbukti lagi. Mantra dan ajian yang selama ini memagar dirimu sudah habis kesaktian”, terdengar deru di ujung Istana Negeri Alengka. 

24 Mei 2025

opini musri nauli : Autentik dan identik didalam hukum Pidana

 


Akhir-akhir ini tema tentang autentik atau identik memantik wacana publik. Sebuah tema yang menarik ditelusuri didalam ranah hukum pidana. 


Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, kata autentik diartikan dapat dipercaya - asli-  tulen atau sah. Sedangkan kata Identik dapat diartikan sama benar, tidak berbeda sedikitpun atau sama dan sebangun. Dengan demikian maka secara prinsip kata autentik Sangat berbeda dengan identik. 


Didalam melihat pembuktian hukum pidana disandingkan dengan dokumen maka dokumen dapat dikategorikan sebagai dokumen yang autentik apabila dokumen dapat dipercaya, asli dan dapat dikategorikan sebagai dokumen yang sah. Sedangkan Dokumen dikategorikan sebagai identik maka disandingkan dengan dokumen yang lain. Atau dengan kata lain dokumen memerlukan dokumen pembanding. 


Dihubungkan dengan hukum pidana maka dokumen yang dapat dikategorikan sebagai dokumen autentik apabila dokumen yang dipercayai adalah asli dan sah. Tentu saja dapat menggunakan instansi resmi yang mengeluarkan dokumennya. Mekanisme ini dapat dikategorikan sebagai kebenaran formal. Kebenaran dokumen yang cukup dengan pendekatan formal sebenarnya. 

15 Mei 2025

opini musri nauli : Hak Menguji Peraturan perundang-undangan (2)

 



Melanjutkan materi tentang Menguji Peraturan perundang-undangan, berbagai peraturan perundang-undangan telah mengatur tempat diajukan permohonannya. 


Terhadap pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Undang-undang dasar dan UU MK menegaskan. 


Sedangkan peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang diajukan ke Mahkamah Agung. Undang-undang dasar dan UU kekuasaan Kehakiman dan UU Mahkamah Agung memberikan jawaban tegas. 


Pada prinspnya materi yang diajukan adalah sama. Baik dilihat dari Tahap prosedural maupun materi peraturan perundang-undangan. 




opini musri nauli : Sesat Pikir Dokumen Hukum

 


Akhir-akhir ini jagat politik begitu heboh. Adanya isu “dokumen bermasalah” memang menyita energi. Terlepas dari berbagai lembaga yang telah mengeluarkan ijazah (dokumen) menyatakan resmi, namun jagat politik belum juga usai. Bahkan semakin memanjang. Dan terus menyita energi. 


Terlepas apakah tuduhan itu benar atau tidak atau adanya lembaga resmi yang menyatakan itu resmi, berbagai pernyataan justru jauh dari konsep ilmu hukum. Dan membahas tentang tuduhan harus dilihat dari ranah hukum. 


Pertama. Penggunaan asas Actori In Cumbit Probatio. Asas ini sering disampaikan yang berangkat dari asas pembuktian hukum acara perdata. Pada prinsipnya asas ini mengatur siapa yang menggugat dialah yang membuktikan. 


Yang dilupakan, dugaan dokumen bermasalah masuk ke ranah hukum pidana. Sehingga asas ini kurang tepat digunakan. Sehingga terkesan penggunaan asas untuk menangkis dari para pihak yang ingin mempersoalkan justru malah menyesatkan. 


Padahal di ranah hukum pidana terutama di pembuktian dikenal Negatif Wettelijke Bewijstheorie. Secara umum kemudian terjemahkan pembuktian menurut undang-undang yang berlaku dan keyakinan hakim untuk memutuskannya. 


Nah. Didalam praktek hukum pidana, ketika seseorang telah menuduh seseorang melakukan tindak pidana maka yang bersangkutan kemudian membuktikannya. Aparat penegak hukum kemudian menyandingkan dengan alat bukti sebagaimana diatur didalam KUHAP. 





14 Mei 2025

opini musri nauli : Hak Menguji Peraturan perundang-undangan

 


Didalam mekanisme hukum administrasi negara, hak menguji peraturan perundang-undangan adalah satu hak yang diberikan oleh hukum. Biasa juga disebutkan judicial review. 


Pada prinsipnya seluruh peraturan perundang-undangan dapat diuji didalam mekanisme hukum. Sehingga prinsip negara hukum maka peraturan perundang-undangan dapat ditentukan oleh hukum. 


Mekanisme pertama adalah dapat dilihat apakah peraturan perundang-undangan sudah sesuai dengan prosedur. Biasa dikenal sebagai hak menguji formal. Didalam mekanisme ini apakah pejabat yang bersangkutan mempunyai wewenang yang diberikan oleh hukum untuk mengeluarkan peraturan perundang-undangan. Sehingga dikenal bertentangan dengan hukum, tidak mempunyai kewenangan mengeluarkan peraturan perundang-undangan dan tidak melaksanakan wewenang yang telah diberikan oleh hukum. 

10 Mei 2025

opini musri nauli :Pertisun

 


Mendapatkan kabar turun langsungnya Al Haris ke berbagai desa di Kerinci sekaligus memantik ingatan. Tagline “pertisun”. Pejabat tidur di dusun. Sebuah tagline yang tegas sekaligus kaya makna. Pertisun dilakukan di 3 Desa seperti Desa Pasir Jaya, Desa Lebuk Tabun dan Desa Sungai Kuning Kecamatan Siulak Mukai Kabupaten Kerinci. Awal Mei 2025. 


Tagline ini pernah disampaikan ketika keliling kampanye tahun 2020. Dengan tegas dan mantap Al haris mempromosikan Pertisun disela-sela kampanye di daerah. 


Tagline Pertisun menjadi tagline Al haris ketika menjadi Bupati Merangin. Sekedar gambaran seperti ketika Al haris Pertisun di Desa Rantau Kermas, Kecamatan Jangkat (November 2017). Bahkan didalam forum Indonesia Visionary Leader Season 6 (November 2019), Pertisun Sangat penting. Selain menampung aspirasi juga mendekatkan langsung pejabat dengan masyarakat. Sehingga selain mengambil keputusan yang tepat, Al Haris tidak ingin disuguhi ABS (Asal Bapak Senang). 


Dengan pertisun, selain langsung merasakan derita rakyat juga keputusan yang dapat diambil dari  Bawah. Sekaligus memahami suara hati rakyat. 

28 April 2025

opini musri nauli : Pengadilan Agama (4)

 


Selain hak-hak istri yang harus dipenuhi oleh sang suami didalam perceraian, di tahap pengajuan perceraian juga diatur tentang harta Bersama (harga gono-gini). 


Menurut ketentuan hukum, harta Bersama (harga gono-gini) adalah harta yang didapatkan selama perkawinan. Sehingga menjadi milik Bersama. Sedangkan apabila adanya harta yang didapatkan sebelum perkawinan namun kemudian tidak dibuatkan harta yang terpisah (berupa perjanjian pra nikah) maka kemudian menjadi harta Bersama. 


Dengan demikian maka seluruh harta Bersama (harga gono-gini) harus dibagikan antara suami dan istri. Biasa dikenal pembagian bagi dua. 


Lalu bagaimana dengan rumah, mobil, tanah ataupun harta yang kemudian tidak dimungkinkan dibagi dua, maka pada prinsipnya tetap Dibagi. Misalnya, rumah dijual maka hasil penjualannya kemudian dibagi dua. Begitu seterusnya. 

18 April 2025

opini musri nauli : Pengadilan Agama (3)

 


Selain mengatur tentang sebab-sebab perceraian maka dikenal hak-hak terhadap istri (Perempuan). Seperti nafkah iddah, nafkah madhiyah dan Mut’ah (penghibur)


Nafkah idda adalah masa tunggu yang diberikan nafkah yang wajib diberikan dari Mantan suami kepada Mantan istri selama masa iddah (masa tunggu). Biasa dikenal dengan seratus hari (3 kali bersih). 


Jadi didalam prinsipnya, Mantan istri selama 100 hari tidak dibenarkan untuk melakukan perkawinan lagi dengan orang lain. Dengan masa menunggu inilah maka nafkah iddah wajib diberikan. 


Nafkah madhiyah adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan (tidak dilaksanakan) dari mantan suami kepada mantan istri ketika didalam perkawinan. Dengan meminta nafkah madhiyah (nafkah terdahulu) maka kewajiban mantan suami terhadap istri tetap harus dilakukan. Sehingga kewajiban yang belum ditunaikan harus segera diselesaikan. 


Terakhir adalah Mut’ah (penghibur). Nafkah ini diberikan dari Mantan suami kepada Mantan istri berupa Uang atau benda lainnya. Fungsinya untuk menjadi penghibur ketika mengalami perceraian. 


Ketiga nafkah yang disampaikan ketika proses perceraian di Pengadilan Agama seperti nafkah idda, nafkah madhiyah dan Mut’ah (penghibur) harus dicantumkan didalam permohonan gugatan ke Pengadilan Agama. Dan Pengadilan Agama dapat mempertimbangkan untuk mengabulkannya. 


Namun kewajiban dari mantan suami kepada istri ketika dilakukan perceraian tidak menghilangkan kewajibannya untuk memenuhi ketiga nafkah yang dimintakan dari mantan istri. 


Pengadilan Agama wajib memerintahkan kepada Mantan suami untuk melaksanakannya. 



Advokat. Tinggal di Jambi 

15 April 2025

opini musri nauli : Pengadilan Agama (2)



Melanjutkan tema tentang Pengadilan Agama, maka wewenang Pengadilan Agama tentang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah. Termasuk juga wakaf dan shadaqah. 


Pengaturan tentang Perkawinan selain dimulainya dari sah-tidak perkawinan yang dapat mengatur tentang pembatalan perkawinan juga mengatur tentang putusnya perkawinan (Perceraian). Baik mengatur sebab-sebab perkawinan, hak yang dapat diminta didalam putusnya perkawinan hingga mengatur tentang pembagian harta Bersama (harga gono-gini). Termasuk juga pengaturan tentang hak Asuh Anak. 


Menurut berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentan perkawinan seperti UU perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 dan Kompilasi Hukum Islam, sebab-sebab mengajukan perceraian diantaranya seperti berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan. 


Selain itu juga Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya. Atau Salah satu pihak atau pasangan mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung. Atau Salah satu pihak atau pasangan melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain. Atau Salah satu pihak atau pasangan mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri. Dan Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

10 April 2025

opini musri nauli : Pengadilan Agama



Didalam kekuasaan Kehakiman dikenal Pengadilan Umum, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Militer. Nah, khusus Peradilan Agama mengatur tentang orang-orang yang beragama Islam.


Sebelum tahun 1986 dan 1989, selain Pengadilan Militer, kita hanya mengenal Pengadilan Umum. Termasuk berkaitan dengan Tata Usaha Negara dan Agama (penduduk yang beragama islam). 


Namun dengan lahirnya UU No. 5 Tahun 1986 maka kemudian dikenal Pengadilan tata usaha Negara. Dan Tahun 1989 terutama lahirnya UU No. 7 Tahun 1989 kemudian dikenal Peradilan Agama. 


Pengadilan Agama mengatur tentang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah. Termasuk juga wakaf dan shadaqah.