15 Oktober 2024

opini musri nauli : Memantapkan Suara - Menjemput Kemenangan


Ketika Lembaga Survey Lingkaran Survei Indonesia (Cikom-LSI) Network Denny JA mengabarkan dengan mantap Keunggulan Al Haris-Sani di 5 Dapil dengan selisih cukup jauh, maka angka-angka ini menjadi penegas. Sekaligus memastikan kemenangan Al Haris Sani. 


Didalam Konferensi Pers, Direktur Eksekutif Citra Komunikasi Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, Toto Izul Fatah dengan yakin menyebutkan Al Haris - Abdullah Sani sangat potensial menang pada kontestasi pemilihan gubernur provinsi Jambi 2024. Al Haris-Sani yang didukung 13 parpol itu memiliki elektabilitas yang mengungguli kandidat lain. 

14 Oktober 2024

opini musri nauli : Ngopi di Sore hari

“Bang, buat Posko untuk kandidat”. Demikian seruan sekaligus untuk ajakan untuk terlibat di Pilkada Jambi 2024. 


“Wah, ampun, bang. Dak berani ?”. 


“Kenapa ?, Tanyanya heran. 


“Wo haris Sudah perbaiki jalan ke Batang Asai. Jangankan saya, yang dak lain be berani. 


“Mak saya sudah ingatkan. Ingat, lup. Siapo yang perbaiki jalan ke Batang Asai. 

11 Oktober 2024

opini musri nauli : Mencari Pemimpin - Yang terbaik atau memberikan terbaik

 


Saya bukan yang terbaik. Namun memberikan yang terbaik. 


Demikianlah sebait kata Al Haris-Sani sebagai kandidat Gubernur-Wakil Gubernur Jambi 2024-2029. Lebih lengkapnya adalah “Saya memang bukan yang terbaik. Tapi saya akan memberikan terbaik”. 


Kata-kata itu disampaikan di hadapan pendukungnya di Sengeti, Muara Jambi. Kata-kata itu Sederhana namun mempunyai makna yang dalam. 


Secara umum, banyak pihak yang meragukan kecerdasan maupun kepintaran Al Haris-Sani. Mereka meremehkan bahkan sama sekali tidak memperhitungkan bagaimana kemampuan Al haris didalam ranah politik. 


Entah bagaimana ceritanya. Hingga kini masih banyak pihak yang meragukan kemampuan Al Haris. 

10 Oktober 2024

opini musri nauli : Simulasi Kepala Daerah mengikuti Kampanye

 


Sejak tanggal penetapan sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi 2024-2029, Al Haris-Sani kemudian mengajukan cuti. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri kemudian memproses dan kemudian melantik Sekretaris Daerah Provinsi Jambi sebagai pejabat sementara Gubernur Jambi. Biasa dikenal dengan istilah Pjs. 


Sebelumnya, beberapa waktu yang lalu, Al Haris sudah melantik Pejabat Bupati Sarolangun dan Merangin. Biasa dikenal dengan istilah Pj. 


Dan kemudian dilanjutkan melantik pejabat sementara (Pjs) Kabupaten Batanghari, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kotamadya Sungai Penuh. Terhitung 25 September sampai 23 November 2024. Kebetulan ketiganya akan mengikuti kontestasi Pilkada yang akan dilaksanakan November. 


Mekanisme cuti diluar tanggungan negara (CLTN) telah diatur didalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Sedangkan KPU hanya meminta kepala daerah yang mencalonkan diri dalam Pilkada untuk menyerahkan izin cuti sebelum pelaksanaan kampanye. Atau dengan kata lain, Mereka wajib menyerahkan surat izin cuti ke KPU sebelum masa kampanye dimulai. 

opini musri nauli : Bapak Infrastruktur (2)


Sejak 2021, ketika perjalanan ke Bangko lebih sering melewati jalan Ness. Selain akan memangkas 15 km, angkutan batubara yang melewati jalur biasa, membuat jalan Ness menjadi pilihan utama. 

opini musri nauli : Milenial dan Pasukan Tempur darat

 


Setelah dirasakan rapi dan sistem sudah berjalan dengan baik, saya mendapatkan kesempatan. Menyaksikan langsung bagaimana suasana kampanye di Pemayung. Sekaligus melihat semangat dan motivasi tim darat yang sudah lama kukenal. 


Diibaratkan peperangan, kesiapan fisik, kerapian pasukan dan strategi perang sudah lama disusun. Dan itu mempunyai persiapan yang panjang sebelum memasuki peperangan. Sehingga menjadi sangat aneh sekaligus lucu apabila peperangan telah dimulai maka pasukan malah disuruh berbaris-baris, baru membagikan berseragam berseragam maupun urusan-urusan teknis. 


Demikianlah suasana perang sudah berlangsung dua mingguan. Para pasukan yang rapi sudah memulai fungsi dan perannya. Ada serangan udara yang menguasai jagat Langit Jambi. Mereka berjibaku dengan serangan udara-udara. Bak pesawat Sukhoy mereka meliuk-liuk menguasai langi Jambi. Dan mereka berhasil meledakkan serangan udara dengan gemulai dan ayunannya. 

opini musri nauli : Surat


Alat bukti selanjutnya adalah surat. Berbeda didalam hukum acara Perdata yang menempatkan surat sebagai alat bukti pertama, maka didalam hukum acara pidana, surat sebagai alat bukti ditempatkan setelah keterangan saksi dan keterangan ahli. 


Sebagaimana didalam hukum acara perdata didalam hukum acara pidana, posisi surat juga begitu penting. Setiap upaya paksa harus diberikan perintah kepada aparat penegak hukum. Baik penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan maupun upaya paksa lainnya. Apabila terhadap upaya paksa yang telah dilakukan namun tidak diberikan perintah melalui surat, maka terhadap upaya paksa menjadi tidak sah. 


Begitu juga terhadap perpanjangan penahanan ataupun mengeluarkan tahanan demi hukum. 

07 Oktober 2024

opini musri nauli : Bapak Infrastruktur

 



Sebagai pejalan yang sering menempuh perjalanan ke berbagai Desa, entah ke Batin Pengambang, desa-desa yang terletak di Kecamatan Batang Asai (Sarolangun), Ke Kumpeh (dahulu dikenal Kumpeh Ilir, Muara Jambi), Ke Senyerang (Tanjabbar), saya merasakan betul. Hancurnya jalan-jalan yang ditempuh. Suasana itu dirasakan hingga menjelang akhir tahun 2020. 


Ke Batang Asai jangan ditanyakan. Rasanya tidak mungkin melewati jalan yang akan ditempuh. Tahun 2014, harus menggunakan mobil double gardan. Itupun harus terbang-terbang. Memacu agar tidak terjebak di tengah lubang yang menganga. 


Belum lagi harus berhenti. Membantu mobil yang terjebak ditengah-tengah lubang. Tali wing kemudian harus dikeluarkan. Membantu agar mobil dapat keluar dari lubang. 

opini musri nauli : Keterangan Ahli (2)

 


Melanjutkan pembahasan tentang alat bukti ahli, menurut KUHAP, didalam keterangan ahli dimuka persidangan, maka Ahli kedokteran kehakiman atau dokter Ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan. 


Panggilan terhadap keterangan ahli dimuka persidangan diberikan waktu yang pantas. Didalam KUHAP diterangkan selamat-lambatnya tiga haris sebelum persidangan dilaksanakan. 


Demi kepentingan hukum dan Keadilan, maka kewajiban memberikan keterangan harus dibawah sumpan atau janji. 


Keterangan Ahli diberikan menurut pengetahuan didalam bidang keahliannya. 


Demi kepentingan hukum, terhadap keterangan ahli, Hakim dapat meminta kepada para pihak untuk menghadirkan Bahan baru untuk pembuktian. 

06 Oktober 2024

opini musri nauli : Mayam

 


Ketika Al Haris sebagai kandidat Gubernur Jambi 2024 - 2029 menghadiri dan menjadi saksi pernikahan di Rantau Keloyang,  Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, sang pengantin pria menyebutkan “satu terima kawinnya dengan mas kawin satu mayam emas dibayar tunai”. 


Kata “mayam” menunjukkan istilah ukuran mas di daerah tertentu. Pengukuran emas yang didapatkan menggunakan penghitungan dari dahulu kala hingga sekarang tetap digunakan. 


Di kalangan masyarakat Melayu Jambi, sistem penghitungan luas, jauh, lebar, jumlah dikenal di tengah masyarakat. 


Ukuran luas kemudian dihitung antara lebar dan panjang. Ukuran untuk menentukan lebar dan panjang kemudian ditentukan dengna istilah “depa” (depo). 


Depo berasal dari kata Depa. Didalam kamus Bahasa Indonesia disebutkan “depa” yaitu sistem pengukuran sepanjang kedua belah tangan mendepang dari ujung jari tengah tangan kiri sampai ke ujung jari tengah tangan kanan (empat hasta, enam kaki). Satu depa kemudian diukur menjadi 1,7 meter. 


Begitu juga istilah tumbuk. Tumbuk berasal dari kata “tombak”. Tombak yaitu senjata berupa kayu yang diujungnya terdapat sebilah baja tajam. Sedangkan tombak digunakan untuk berburu dengan cara melempar. Dengan demikian maka tombak yaitu kemampuan orang melempar tombak. Kemampuan manusia untuk melempar tombak ditentukan sejauh 10 meter. Sehingga biasanya 1 tumbuk kemudian diukur 10 meter x 10 meter. Sedikit berbeda istilah “tombak” didalam kamus Bahasa Indonesia. Satu tombak diukur  sama 12 kaki. 


Istilah “tumbuk” masih dikenal di Jambi. Bahkan jual beli tanah di kota Jambi masih sering menyebutkan tanahnya dengan istilah “tumbuk” untuk menunjukkan luas tanah. 


Cara penghitungan lain yaitu menggunakan istilah batu emas. Dibeberapa tempat terhadap pelanggaran terhadap hukum adat dikenal denda adat dengan istilah kambing Sekok, beras 20, batu emas. Istilah batu emas dikonvesi dengna nilai Rp. 500.000,-. 


Melihat nilai konversi, maka Batu emas senilai Lima ratus ribu rupiah tidak berbeda dengan nilai emas di Bungo yang biasa dikenal dengna istilah Mayam. 1 mayam senilai 3,37 gram. Sementara di tempat lain Ada juga menyebutkan 1 suku emas senilai 6 gram. Sehingga tepat kemudian definisi mayam didalam kamus Bahasa Indonesia “satuan ukuran berat emas 1/16 bungkal.