opini musri nauli : JAMBI DALAM HUKUM
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
05 Juni 2026
Launcing Buku Jambi dan Gambut
Makna Simbolik Seloko Adat Melayu Jambi - Di Atas Tidak Berpucuk, di Bawah Tidak Berakar, Kalau di Tengah Ditebuk Kumbang”
Seloko adat Melayu Jambi bukan sekadar untaian kata berima yang estetis, melainkan sebuah manifes hukum, moralitas, dan pandangan hidup masyarakatnya. Menggunakan pendekatan semiotika (ilmu tentang tanda), kita dapat mengurai bagaimana alam—seperti pohon, langit, bumi, dan serangga—dijadikan metafora konkret untuk menjelaskan konsep abstrak mengenai sanksi sosial, pengucilan, dan hilangnya perlindungan hidup akibat pelanggaran adat yang berat. Untaian seloko “Di atas tidak berpucuk, di bawah tidak berakar, kalau di tengah ditebuk kumbang” merupakan salah satu bentuk peringatan sekaligus hukuman kosmik (tulah) yang paling ditakuti dalam tatanan adat Melayu Jambi. Berikut adalah analisis makna simbolik dari ketiga fragmen seloko tersebut berdasarkan struktur penanda, petanda, ikon, denotasi, hingga mitos budaya yang melingkupinya.
04 Juni 2026
Makna Kata “Kami”: Dari Bahasa Nasional hingga Kearifan Lokal Melayu Jambi
Bahasa adalah cerminan budaya. Sebuah kata yang tampak sederhana dalam struktur tata bahasa nasional bisa memiliki ruh, rasa, dan fungsi yang jauh lebih mendalam ketika masuk ke dalam ranah adat dan tutur masyarakat lokal. Salah satu contoh paling menarik adalah pergeseran dan pengayaan makna pada pronomina (kata ganti) *”kami”*.
Makna Kata “Kami” dalam Bahasa Indonesia secara Umum
Secara umum dalam tata bahasa Indonesia, kata *”kami”* dikategorikan sebagai kata ganti orang pertama jamak. Penggunaannya berfungsi untuk mewakili sekelompok orang (pembicara dan teman-temannya), tetapi tidak termasuk lawan bicara (eksklusif). Sebagai contoh, ketika seseorang berkata, ”Kami akan pergi ke pasar,” artinya si pembicara bersama kelompoknya yang akan pergi, sementara orang yang diajak bicara tetap tinggal. Kata “kami” di sini memisahkan antara kelompok pembicara dengan lawan tutur secara jelas.
01 Juni 2026
Pengucapan “Kamu” di Jambi
Salah satu contoh paling menarik adalah pergeseran makna dan fungsi kata “kamu” dalam konteks masyarakat Jambi. Jika secara nasional kata ini dianggap biasa, di Jambi ia memiliki kedudukan yang sangat sakral.
Secara formal, jika kita merujuk pada “Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)”, kata “kamu” dikategorikan sebagai kata ganti orang kedua (persona kedua).
KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023 (3)
Mengakomodasi perkembangan kejahatan modern, Buku II KUHP Baru memberikan ruang khusus bagi penanganan tindak pidana yang bersifat luar biasa (extraordinary crimes) dan transnasional. Sektor ini mencakup regulasi ketat terhadap tindak pidana keamanan negara, terorisme, pencucian uang (money laundering), narkotika, dan pelanggaran HAM berat. Kodifikasi ini berfungsi sebagai payung hukum induk (core crimes).
Pengaturan tindak pidana khusus tidak dimaksudkan untuk mengebiri kewenangan lembaga-lembaga khusus yang sudah ada. Sebaliknya, KUHP Baru berperan sebagai landasan hukum yang menyatukan dan memperkuat koordinasi antarlembaga. Pendekatan ini menciptakan kepastian hukum sekaligus fleksibilitas dalam penanganan perkara-perkara kompleks.
30 Mei 2026
Seloko - Makna Simbolik Nutuh Kepayang Nubo Tepian
Salah satu *seloko* yang menarik untuk dicermati adalah larangan yang berbunyi *"Nutuh Kepayang, Nubo Tepian"*
Sekilas, ungkapan ini tampak sederhana: larangan menebang pohon kepayang dan meracuni sungai. Namun, di balik kata-kata itu tersembunyi lautan makna yang mencerminkan kearifan ekologis, etika sosial, dan pandangan hidup masyarakat Melayu Jambi yang telah teruji zaman.
Memahami Penanda dan Petanda
Dalam bingkai semiotika Saussure, *"Nutuh Kepayang, Nubo Tepian"* memiliki struktur dua lapis.
28 Mei 2026
KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023 (2)
Secara struktural, KUHP Baru melakukan simplifikasi mendasar yang mengubah dikotomi klasik hukum pidana kolonial. Sistem lama yang memisahkan antara “Kejahatan” (misdrijven) dan “Pelanggaran” (overtredingen) kini resmi dihapuskan. Seluruh perbuatan pidana dilebur ke dalam satu golongan tunggal, yaitu Tindak Pidana, sehingga menghilangkan ambiguitas teoritis dan praktis yang selama ini menyulitkan aparat penegak hukum.
Perubahan radikal juga terjadi pada lanskap struktur pemidanaan yang tidak lagi bertumpu pada perampasan kemerdekaan fisik semata. Jenis sanksi pidana diperluas dan dimodifikasi untuk memberikan pilihan yang lebih humanis dan proporsional. Paradigma pemidanaan bergeser dari pembalasan menuju pembinaan dan reintegrasi sosial.
Pidana pokok dalam KUHP Baru terdiri atas pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial. Masuknya pidana kerja sosial dan pidana pengawasan menunjukkan pergeseran paradigma yang signifikan. Kedua jenis pidana ini memungkinkan terpidana tetap berada di tengah masyarakat sambil menjalani pembinaan.
Membentur Batu Uji Kedaulatan
Soekarno berdiri, tangan menggegam udara, suara baritonnya bergetar, :“Saudara-saudara! Kemandirian itu bukan sekadar coretan tinta di atas kertas perjanjian! Kedaulatan adalah *panggung pembakaran* tempat jiwa suatu bangsa dilebur dan ditempa! Kita telah melempar jembatan emas proklamasi. Sekarang, apakah kita akan merangkak kembali menjadi bangsa tempe, meminta-minta legitimasi dari meja-meja bundar imperialis? Tidak! *Gefundene fressen* bagi imperialisme jika kita ragu. Kita harus mandiri dengan menjebol sisa-sisa kolonialisme sampai ke akar-akarnya melalui revolusi massa!”
Sutan Sjahrir, sambil menyalakan pipa rokoknya, tersenyum sinis namun tenang) : “Bung Karno, retorikamu selalu berhasil membakar darah, tapi sayangnya tidak otomatis mengenyangkan perut rakyat. Sentimen anti-asing yang meledak-ledak tanpa perhitungan rasional hanya akan menjerumuskan kita pada fasisme gaya baru. Dunia hari ini digerakkan oleh realopolitik internasional, bukan sekadar pekik ‘Merdeka’. Kemandirian sejati baru terwujud jika struktur sosial kita dibersihkan dari feodalisme internal dan kita diakui secara terhormat dalam hukum internasional. Kita butuh diplomasi, bukan sekadar kepalan tangan.”
26 Mei 2026
Analisis Semiotika Kawasan Sakral
Masyarakat Melayu Jambi memiliki warisan budaya lisan yang kaya, salah satunya berupa seloko—ungkapan adat yang sarat dengan nilai-nilai filosofis, norma sosial, dan kearifan ekologis. Di antara puluhan seloko yang teridentifikasi, tiga seloko yang berkaitan dengan kawasan sakral—Teluk Sakti, Rantau Betuah, dan Gunung Bedewo—menarik perhatian karena secara eksplisit menghubungkan konsep kesakralan dengan perlindungan wilayah alam.
Analisis Kedalaman Gambut: Ketika Pengetahuan Lokal Berbenturan dengan Regulasi Negara
Setiap musim kemarau, sejak 1997, 2007, 2013, 2015, hingga 2019, asap kembali menyelimuti Jambi, Riau, Sumsel, Kalbar, dan Kalteng. Kebakaran gambut telah menjadi bencana tahunan yang seolah tak berujung. Pertanyaan mendasar yang jarang diutarakan: Mengapa regulasi yang seharusnya melindungi justru menjadi pintu masuk kerusakan?
Di satu sisi, negara melalui Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2014 junto PP No. 57 Tahun 2016 dengan tegas mengakui gambut sebagai "ekosistem unik" dan "kawasan esensial". Namun di sisi lain, regulasi yang sama membuka ruang bagi fungsi budidaya pada gambut dengan kedalaman kurang dari 3 meter. Inilah titik pangkal keruwetan.









.jpeg)