26 Desember 2003

opini musri nauli : Catatan Hukum 2003


Tahun 2003 sebentar lagi akan berakhir. Tahun 2004 akan kita masuki. Dalam menjalani tahun 2003 ini, sudah banyak peristiwa yang kita alami. 

Peristiwa itu menarik perhatian menurut penulis karena selain peristiwa itu merupakan peristiwa yang menggemparkan baik karena peristiwa itu belum terungkap sampai sekarang, peristiwa itu dilakukan oleh orang yang telah dikenal publik, juga karena peristiwa itu membuat masyarakat takut dan merasa terteror dengan kejahatan itu sendiri. 

Dalam pengamatan penulis dari berbagai media massa harian di Jambi penulis berhasil mengidentifikasi peristiwa-peristiwa yang menarik tersebut. 

Peristiwa ini dikutip dari Jambi Ekspress, Jambi Independent dan Posmeto Jambi dengan alasan penerbitan media massa harian inilah yang kemudian dikumpulkan dan diolah oleh penulis. 

Analisis yang penulis lakukan dari berbagai kliping media massa semata-mata selain media massa harian itu memuat berita yang dapat penulis analisis juga keterbatasan penulis didalam mencari data-data untuk mendukkung analisis yang penulis sampaikan. 

Dari deskripsi analisis penulis lakukan maka terdapat kategori sebagai berikut : 

I. KEJAHATAN KONVENSIONAL 

1. Peristiwa hukum yang menarik perhatian publik. 

Deskripsi ini penulis lakukan karena peristiwa ini menarik perhatian masyarakat. 

Bahkan peristiwa ini kemudian media massa memberikan perhatian penuh dan menjadi headline. 

2. Peristiwa penghakiman massa. 

Peristiwa ini meningkat dari tahun 2002 yang semula 11 peristiwa menjadi 15 peristiwa. 

Peristiwa penghakiman massa lebih banyak penulis soroti karena peristiwa ini melambangkan sikap masyarakat selain menggunakan cara-cara sendiri dalam menyelesaikan persoalan hukum juga tidak mempercayakan proses ini kepada aparatur penegak hukum. 

Kasus ini dapat dilihat ketika Dua sejoli ditangkap oleh warga di Pakuan baru karena berduaan (Maret), Pelaku pencuri ban nyaris tewas digebuk massa di daerah Talang Bakung (Juni),Tukang kue yang menjambret habis dihajar massa (Juni), Seorang Ibu yang mencuri HP nyaris tewas digebuk massa di daerah Kebun Kopi Jambi (Juli),Seorang oknum polisi ditangkap massa karena berduaan dengan perempuan bukan istrinya di daerah Villa Kenali (Agustus),Pencuri tape mobil dihajar massa di RT 24/06 Kebun Handil Kotabaru Jambi (Agustus),Hendak mencuri tape mobil digebuk massa didaerah RT 24 Kebun Handil Jambi (Agustus),Sepasang muda-mudi ditangkap setelah melakukan perbuatan yang tidak senonoh di daerah RT 06/02 Pasir Putih Jambi selatan Jambi. (Juli),Warga Pall 5 Jambi meminta aktivitas CafĂ© Mayangsari ditutup karena diduga menjadi tempat maksiat (Juli),Jambret dipukul massa didarah RT 08/03 Telanaipuran Jambi (Juli),Rumah yang diduga sebagai tempat pelacuran gelap di RT 06 Legok Jambi (Juli),Karena menabrak pejalan kaki, pengemudi motor kemudian dipukul didaerah Pemayung Batanghari. (juni), Dituduh selingkuh dengan istri orang, karyawan perusahaan swasta dipukul massa di Pemayung (Juni), Diteriaki jambret, dua orang Pelajar SLTA dipukul massa di Jelutung Jambi (Juni), Dua pasang kekasih digerebrek di daerah Nusa Indah jambi (Januari) 3. Peristiwa yang korbannya adalah supir taksi dan Ojek. 

Peristiwa ini sengaja penulis soroti selain karena sector umum yang berdampak luas kepada pelayanan publik juga karena terror yang diciptakan dirasakan masyarakat secara langsung. 

Peristiwa ini dapat dilihat ketika Supir taksi Koptaksi dirampok di Sungai Lilin (Januari) , Penjual toge yang menggunakan kendaraan roda dua kemudian dirampas (Februari), Tukang ojek nyaris dibunuh di kawasan Simpang Rimbo (Juni), Perampok taksi di daerah Pall 10 (Juni) 4. Kejahatan Narkoba. Kejahatan narkoba ternyata sudah melewati batas daerah kota – Desa. 

Dalam peristiwa ini penulis melihat ketika Penjaga kolam ikan Kebun Handil Jambi menjual ganja dituntut 30 bulan penjara (Februari), Pengedar Putaw di Solok Sipin Jambi dihukum 4 tahun penjara (Januari), Bandar shabu-shabu ditangkap didaerah Sungai Asam Jambi (Februari), Petinju jambi terkait kepemilikan 1,646 gram daun ganja kering ditangkap Tanggo Rajo Ancol Jambi (maret), Dua orang pengguna ganja, seorang anak anggota DPRD Sarolangun tertangkap di Mandiangin karena mengisap ganja (maret), 20 kg ganja ditangkap dalam bus PMTOH di Jalan Jambi –Sengeti (Maret), Pengedar ekstasi ditangkap di Kelurahan Simpang III Sipin Jambi (Agustus), Ibu Rumah tangga pengedar ekstasi di Tungkal (Agustus), Pengedar ganja di Lrg kenangan II Kelurahan Simpang IV Sipin Jambi (Agustus), Pelakunya adalah sipir di Lembaga Pemasyarakatan Jambi (Juni), Seorang kakek mengedarkan ekstasi di didepan Hotel Surya (Juni), Warga Aceh diadili karena memiliki 20 Kg ganja. 5. Kejahatan terhadap Kesusilaan. Kejahatan terhadap kesusilaan dalam perbandingan tahun 2002 ternyata sudah tahap yang mengkhawatirkan. 

Pada tahun 2002 penolakan masyarakat terhadap putusan Pengadilan lebih menghiasi media massa. 

Namun pada tahun 2003 selain pola kejahatan terhadap kesusilaan ini cenderung meningkat juga menimbulkan rasa ketakutan masyarakat karena pola kejahatannnya cenderung lebih variatif dan sudah diluar logika akal sehat. 

Misalnya Seorang Pemuda telah melakukan perbuatan sexual kepada anak perempuan berusia 4 tahun (Januari), Seorang Pemuda telah melakukan sodomi 11 orang bocah (Januari), Pegawai Rumah sakit diperkosa di dalam WC dekat Poliklinik Penyakit Dalam Rumah Sakit UMUM di Jambi (Februari), Seorang majikan memperkosa pembantunya didaerah Kasang Jaya Jambi (Maret), Seorang laki-laki memperkosa perempuan yang lewat didaerah Talang bakung (maret), Seorang pelajar SD diperkosa pacarnya (16 tahun) didaerah Rengas Bandung Muara Jambi (Maret), Ketika diperkosa 6 enam orang di Pulau Pandan oleh Polsekta Pasar (Juni ), Pelaku yang menggarap 3 orang kakak beradik di Telanaipura (Agustus), Pencabulan oleh Pemuda di Jambi (Agustus), Seorang wanita cacat, warga RT 17 Desa Sebapo digilir empat orang pemuda (Juni), Juga terjadi sekernan seorang pelajar 2 SMP Tanjung Katung (Juni), Korban berusia 4,2 tahun diperkosa didaerah bajung Batanghari (Juli), Seorang wanita mahasiswi warga Pasir Putih nyaris diperkosa supir angkot (Juli), Direktur Utama sebuah perusahaan telah melakukan pencabulan terhadap karyawannya (Juli), Siswi berusia 15 tahun warga Kebun Jambu diperkosa (Juli), Seorang kakek melakukan pelecehan seksual terhadap anak berusia 4 tahun di daerah Jambi selatan Jambi (Juli), Keponakan diperkosa oleh pamannya hingga melahirkan didaerah Sialang Tungkal (Agustus), Ibu rumah tangga dipukul suaminya hingga babak belur di RT 05 Tanjung Pinang (Agustus), Seorang perempuan (13 thn) berhasil kabur setelah digilir dua supir truk fuso (Juli), Seorang Pacar melakukan perbuatan seksual dan mengajak 6 orang temannya, Kakek memperkosa anak perempuan berusia 9 tahun didaerah Kerinci (Juli), ABG berusia 13 memperkosa anak berusia 4 tahun didaerah Sungai Asam Jambi (Agustus) 

II. KEJAHATAN KERAH PUTIH (WHITE COLLAR). 

Kejahatan kerah putih lebih diidentikan dengan kejahatan yang dilakukan kalangan tertentu. 

Di Jambi sendiri kasus ini dapat kita lihat pada Korupsi pada Proyek RHL di Bapedalda Kota Jambi (Januari), Oknum anggota DLLAJ (Juni), Penyimpangan dalam pengelolaan PSBR (Juni), Korupsi di PT. JII senilai Rp 600 juta. (Juli), Dugaan kasus Korupsi dana tunjangan anggota Dewan sebesar Rp 500 juta DPRD Kab. Bungo (Agustus), Kejati Jambi telah proses 37 kasus korupsi. 8 Kajati Jambi, Kejari Jambi (3), Kejari Muara Bulian (6), Kejari Bungo (2), Bangko (3), Sengeti (4), Muara Sabak (4), Kejari Sarolangun (4). (Juni) 

III. KEJAHATAN KARENA PERSOALAN SEPELE. 

Dalam Pengamatan penulis, kejahatan ini dapat kita katakan tidak perlu terjadi. Kejahatan itu seperti Mabuk dipinggir jalan, memukul temannya yang tidak mau diajak mabuk didaerah Legok Jambi (Januari),Hanya karena masalah diusir dari pemilik rumah makan, pengamen kemudian mengeroyoknya di Pasar Burung Jambi (februari), Meminta uang seribu rupiah kemudian tidak diberi preman memukul supir jurusan Rawasari –Kasang (Februari), Karena dikirimi sms yang berisi gambar porno, pacarnya kemudian mengamuk didaerah Pasar Jambi (Maret), Terlibat masalah sepele, dua orang sopir angkot jurusan Thehok terlibat perkelahian dan mengakibatkan sopir angkot mengalami luka memar pada mata kirinya. (Juni), Persoalan karena tidak diberi uang, seorang Pemuda berusia 29 tahun nekad mau membunuh ibu dan adik perempuannya (Juni), Karena menagih hutangnya Rp 40.000,- , warga Kelurahan Simpang IV tewas dibacok (Juli), Hanya masalah rokok seorang pedagang Empek-empek nyaris tewas dibunuh (Juli) ,Warga Lrg Panca Karya RT 01/01 Kelurahan Talang Banjar Jambi Selatan mengalami nasib sial dipukul oleh preman kampung karena masalah kamera (Juli), Karena menagih hutang senilai Rp 30.000,-, dipukul didaerah RT 04/02 Telanaipura (Agustus), Seorang ibu rumah tangga memotong lehernya sendiri didaerah Kumpeh Ulu, Muara Jambi (Maret). 

Perempuan bunuh diri di daerah Rajawali Jambi Timur karena perkawinannya berantakan dengan gantung diri (Juli) dan dengan minum cuka getah didaerah Bukit baling Muara Jambi (Mei), Hanya karena masalah perempuan sesama teman berkelahi di Pasar Jambi (Mei), Pulang dari rumah pacar, dipukul Pemuda Lrg Cendana Broni Jambi (Agustus), Pelaku pengeroyokan mahasiswa setelah pulang dari rumah pacarnya dai daerah Pakuan Baru Jambi (Juni), Rebutan penumpang, pengeroyokan di Terminal Rawasari jambi (Juni), IV. YANG LUPUT DARI PERHATIAN KITA. 

Peristiwa ini terjadi namun hampir luput dari perhatian kita karena kita mengganggap persoalan yang biasa. Peristiwa itu seperti Bocah umur 4 tahun tenggelam ketika tidur di diatas meja dengan orang tua.(Desember), Seorang oknum PNS Diknas Propinsi Jambi menipu warga Kelurahan Tambak Sari yang berjanji hendak memasukkan menjadi pegawai negeri (Juli), Sepasang suami istri tewas tersentrum di Lrg Suka-suka Mayang Mengurai Jambi (Juli) VI. CATATAN HUKUM 2003 Dari catatan hukum tahun 2003, maka sesungguhnya kejahatan tahun 2003 hampir terjadi diberbagai tempat yang sesungguhnya dilakukan tidak mengenal status pelaku. 

Baik oleh oknum anggota DPRD, rector UNJA dalam Poco-Poco gate, pengusaha, pejabat negara, kakek terhadap anak perempuan yang sepantasnya menjadi cucunya, suami yang membakar istrinya, laki-laki yang mengajak temannya untuk memperkosa pacarnya. Juga persoalan sepele seperti masalah kamera, hutang, atau mabuk dimuka umum, habis pulang dari rumah pacarnya, masalah rokok, masalah mengamen, persoalan sms (short message servise) dan sebagainya yang kemudian terjadi pemukulan. 

Tapi sorotan penulis juga terhadap penerapan UU No. 2 Tahun 2002 yang mendudukkan polisi pada peradilan umum seperti penembakan anggota marinir, kasus TJWI, masalah illegal logging, juga kasus kriminal yang perlu mendapat perhatian penuh dari kita. 

Seperti Kerusuhan Angso Duo, Pembunuhan Bencong, pembunuhan anak pejabat penting kepolisian, pembunuhan PNS Kehutanan Jambi, hipnotis Bank Lippo, kasus Ahua gate. Juga kasus bunuh diri karena orang tuanya tidak mau membeli TV dan bunuh diri karena tidak naik kelas. 

Sorotan ini selain juga memperhatikan tingkat kejahatan terhadap kesusilaan yang meningkat dan meluas seperti pelaku terhadap korban yang masih anak-anak, sodomi, diperkosa di WC, majikan memperkosa dan pemerkosaan dilakukan beramai-ramai dan bergilir. 

Catatan ini juga memenuhi perhatian kita ketika kasus korupsi juga berhasil disidangkan seperti kasus RHL di Bapepalda Kota Jambi, PT. JII, leges gate dan dugaan korupsi dana tunjangna anggota Dewan di Muara Jambi dan Bungo. Menutup lembaran tahun 2003, ketika banjir melanda Jambi, maka sungguh ironis ketika bocah umur 4 tahun tenggelam ketika tidur diatas meja dengan orang tuanya. 

Catatan hukum yang tercecer terhadap kasus yang belum terungkap tahun 2003 dapat dilihat seperti kasus Kasus Rekayasa lakalantas yang menewaskan Effendi, Kasus money politics dalam pemilihan Bupati Merangin, Korupsi penggunaan uang negara diluar aturan dan ketentuan yang berlaku di DPRD Muara Jambi, Pembunuhan PNS Kehutanan Propinsi Jambi dan Dugaan kasus Korupsi dana tunjangan anggota Dewan sebesar Rp 500 juta DPRD Kab. Bungo. 

Catatan hukum 2003 juga telah menyidangkan kasus yang melibatkan anggota Polri setelah diberlakukannya UU No. 2 Tahun 2002 yang meletakkan Polisi pada peradilan Umum. (sebelumnya Polisi diletakkan pada peradilan militer). 

Kasus yang telah disidangkan tersebut seperti 100 butir ekstasi yang melibatkan anggota Provost Polda Jambi, penggelapan juga terhadap oknum anggota Polda Jambi dan kasus TJWI gate. 

Catatan ini sengaja disampaikan karena setelah diberlakukan UU tersebut maka Polisi ternyata mulai terbuka untuk memproses anggota pada peradilan umum. 

Memasuki tahun 2004 disaat menjelang hajatan Nasional Pemilu 2004, konsentrasi Polisi sebagai ujung tombak memberantas kejahatan ditambah bebannya untuk memeriksa dan membongkar kasus-kasus yang berhubungan dengan pelaksanaan Pemilu. 

Selain masih rumitnya pembuktian pidana yang berhubungan dengan Pemilu tersebut, maka sudah sepantasnya pertanyaan akan penulis sampaikan “APAKAH EFFEKTIF DALAM MEMBONGKAR KASUS PEMILU ?”. 

Apakah sarana yang mendukung pembuktian tersebut telah dipersiapkan ?. 

Selain tugas pokok kepolisian tersebut dalam mengayomi dan menciptakan rasa aman kepada masyarakat, Polisi juga bertanggung jawab terhadap keamanan masyarakat menghadapi pemilu ini yang biasanya suhu politik sedikit memanas. 

Jawabannya sungguh tidak adil apabila kita sampaikan kepada Kepolisian semata. Namun sebelum menutup uraian, menghubungkan Pemilu dengan kejahatan, maka penulis akan melampirkan table anggota DPRD yang tersangkut kasus.