Mengakomodasi perkembangan kejahatan modern, Buku II KUHP Baru memberikan ruang khusus bagi penanganan tindak pidana yang bersifat luar biasa (extraordinary crimes) dan transnasional. Sektor ini mencakup regulasi ketat terhadap tindak pidana keamanan negara, terorisme, pencucian uang (money laundering), narkotika, dan pelanggaran HAM berat. Kodifikasi ini berfungsi sebagai payung hukum induk (core crimes).
Pengaturan tindak pidana khusus tidak dimaksudkan untuk mengebiri kewenangan lembaga-lembaga khusus yang sudah ada. Sebaliknya, KUHP Baru berperan sebagai landasan hukum yang menyatukan dan memperkuat koordinasi antarlembaga. Pendekatan ini menciptakan kepastian hukum sekaligus fleksibilitas dalam penanganan perkara-perkara kompleks.
Subjek hukum dalam KUHP Baru mengalami perluasan yang sangat signifikan dibandingkan kodifikasi sebelumnya. Jika dahulu subjek hukum pidana hanya terbatas pada manusia alamiah (natuurlijke persoon), kini Korporasi secara eksplisit diakui sebagai subjek hukum pidana yang mandiri. Pengakuan ini menjawab kebutuhan akan akuntabilitas korporasi.
Korporasi dapat dijatuhi sanksi pidana berupa denda hingga pencabutan izin usaha jika terbukti melakukan atau diuntungkan oleh tindak pidana. Sanksi terhadap korporasi dapat dijatuhkan secara bersamaan dengan sanksi terhadap pengurusnya. Ini merupakan terobosan penting untuk menutup celah pertanggungjawaban yang selama ini sering dimanfaatkan korporasi.
Salah satu diskursus publik paling hangat berkaitan dengan delik kesusilaan dalam KUHP Baru. Isu mengenai kohabitasi (hidup bersama tanpa ikatan perkawinan) dan penghinaan menjadi perhatian luas. KUHP Baru memposisikan delik-delik sensitif ini sebagai Delik Aduan (klachtdelict) yang memerlukan pengaduan langsung dari pihak yang dirugikan.
Proses hukum untuk delik aduan hanya dapat berjalan jika ada pengaduan secara ketat dari orang tua, anak, atau pasangan resmi yang dirugikan. Formulasi delik aduan ini merupakan jalan tengah yang diambil negara. Di satu sisi, negara menghormati ruang privat warga negara, di sisi lain negara tetap menjaga tatanan moralitas sosial masyarakat Indonesia.
Melalui pemetaan asas yang jelas, restrukturisasi sanksi, dan penguatan pertanggungjawaban hukum, kodifikasi ini diharapkan mampu mewujudkan keadilan yang seimbang bagi pelaku, korban, dan masyarakat luas. KUHP Indonesia Baru UU No. 1 Tahun 2023 menjadi lompatan paradigma menuju hukum pidana nasional yang integratif, restoratif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
