06 Desember 2013

opini musri nauli : ZINAH MENURUT HUKUM


Akhir-akhir ini kita “disodori” tentang berita SS, seorang dosen dituduh “memperkosa” mahasiswinya yang bernama RW. RW kemudian melaporkan ke kepolisian.

Berita kemudian melebar. Dari persoalan “pemerkosaan”, “bertanggungjawabnya SS”, “hingga dukungan berbagai pihak” agar kasus ini diseret dimuka persidangan.

Tapi apakah kasus ini memang kasus “pemerkosaan” atau kejadian yang kemudian “dipelintir” ?

Sekarang mari kita lihat satu persatu peristiwa ini dan kemudian baru menentukan sikap kita.

Pertama. Ada Fakta, RW mengakui “diperkosa”. Namun menurut SS “dia tidak melakukan pemerkosaan”. Dia bersedia bertanggungjawab terhadap kehamilan” terhadap kehamilan hingga 7 bulan. SS adalah suami orang lain.

Kedua. Tuduhan terhadap “pemerkosaan” cukup serius. Didalam KUHP, “pemerkosaan” diatur dalam Buku “Kejahatan terhadap Kesusilaan”. Misalnya pasal 285 KUHP “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Pasal 286 KUHP Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Sedangkan pasal 287 KUHP – 295 KUHP “perbuatan dilakukan terhadap perempuan yang belum dewasa” dapat diancam 12 tahun penjara. Pasal ini kemudian diatur didalam UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 4 tahun.

Dengan demikian maka sudah dipastikan ancaman hukuman cukup berat.

Untuk menentukan “apakah perempuan telah diperkosa” maka dapat dilihat dengan menggunakan definisi “ancaman kekerasan atau melakukan kekerasan”, “tidak berdaya”, “dalam keadaan pingsan” atau “tipu daya”. (Kecuali anak dibawah umur berdasarkan UU Perlindungan Anak, maka dapat dikenakan kejahatan kesusilaan terhadap anak).

Diluar daripada definisi itu, maka menurut KUHP bukan merupakan“tindak pidana pemerkosaan”.

Sekarang menjadi persoalan hukum, apakah memang terjadi pemerkosaan ? Apakah memang benar SS melakukan perbuatan “ancaman kekerasan atau melakukan kekerasan”, atau memang perempuan “tidak berdaya”, atau “dalam keadaan pingsan” atau SS melakukan “tipu daya” ?

Mengapa kasus ini begitu lama hingga belum diperiksanya SS ? Apakah polisi sudah mengetahui bahwa perbuatan seperti SS melakukan perbuatan “ancaman kekerasan atau melakukan kekerasan”, atau memang perempuan “tidak berdaya”, atau “dalam keadaan pingsan” atau SS melakukan “tipu daya” memang tidak terjadi ?

Dari berbagai pemberitaan, maka menurut penulis harus dibuktikan “apakah memang SS telah melakukan berbagai perbuatan sehingga dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana kesusilaan atau “memang RW meminta pertanggungjawaban dari SS”, sehingga kasus ini belum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kesusilaan.

Lalu apa yang terjadi ?

Ketiga. Apabila kejadian “sebenarnya” RW meminta pertanggungjawaban terhadap SS terhadap kehamilan, maka perbuatan itu dikategorikan sebagai “perbuatan yang dilakukan “suka sama suka”, dan lebih tepat perbuatan itu dikategorikan sebagai perbuatan zinah. Dimana menurut pasal 284 KUHP “seorang pria yang telah kawin yang melakukan persetubuhan (gendak overspel) dimana sang pria terikat perkawinan

Namun untuk menyeret SS ke muka hukum, perbuatan ini menurut pasal 284 KUHP merupakan perbuatan klacht delicten.

Yang dimaksud dengan klacht delicten atau delik aduan adalah delik yang telah dirumuskan didalam pasal-pasal. Delik ini hanya dapat dituntut apabila adanya suatu pengaduan dari orang yang merasa dirugikan atau “delicten allen op klachte vervolgbaar” atau “Antragsdelikte”.

Dalam delik aduan, tempo yang dimaksud dalam pasal 74 ayat 1 K.U.H.P. dihitung sejak yang berhak mengadu mengetahui perbuatan yang dilakukan, bukan sejak ía mengetahui benar /tidaknya perbuatan yang dilakukan.Putusan MA. No. 57 K/kr/1968 tanggal 15 Februari 1969.

Pemeriksaan yang tidak memenuhi syarat klacht delict (delik aduan) dari korban atau orang yang disebut dalam pasal delik tersebut maka dakwaan tidak dapat diterima.

Untuk melengkapi pemahaman kita terhadap pasal ini, maka kita lihat Yurisprudensi No. 93 K/Kr/1976, Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus perbuatan yang menurut hukum adat dianggap sebagai perbuatan pidana yang mempunyai bandingannya dalam K.U.H.P. Delik adat zina merupakan perbuatan terlarang mengenai hubungan kelamin antara pria dan wanita, terlepas dari tempat umum atau tidak perbuatan tersebut dilakukan seperti disyaratkan oleh pasal 281 K.U.H.P. ataupun terlepas dari persyaratan apakah salah satu pihak itu kawin atau tidak seperti dimaksudkan oleh pasal 284 K.U.H.P

Sedangkan menurut Yurisprudensi 137 K/Kr/1956 tanggal 12 Januari 1956 “Pasal 284 K.U.H.P. merupakan “absoluut klachtdelict” sehingga pengaduan terhadap Ielaki yang melakukan perzinahan merupakan juga pengaduan terhadap isteri yang berzinah, sedang Jaksa berwenang untuk atas azas opportuniteit hanya mengadakan penuntutan terhadap salah seorang dari mereka

Sehingga apabila kejahatan ini dapat diseret di muka hukum, maka istri SS harus melaporkan terjadinya “perbuatan zinah” ke kepolisian. Namun bukan SS saja yang kemudian menjadi tersangka. Bahkan RW juga harus dijadikan tersangka. Sehingga kedua-duanya harus disidangkan.

Apabila istri SS tidak melaporkan, maka SS tidak dapat diseret di muka persidangan.

Keempat. Melihat kepada ketentuan KUHP dan dibandingkan dengan kejadian yang menimpa SS terhadap laporan RW, maka sudah bisa dipastikan, laporan RW tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan SS menjadi tersangka. Selain karena memang “tidak ada perbuatan” seperti ““ancaman kekerasan atau melakukan kekerasan”, atau memang perempuan “tidak berdaya”, atau “dalam keadaan pingsan” atau SS melakukan “tipu daya”, laporan RW tidak bisa dijadikan dasar untuk menetapkan SS sebagai tersangka “tindak pidana pemerkosaan” dan tidak ada laporan dari yang berhak (istri SS).

Perbuatan ini lebih tepat dikategorikan sebagai perbuatan zinah. Dimana tidak dapat diproses karena istri SS tidak melaporkannya (klacht delicten)