23 Juni 2016

opini musri nauli : CATATAN NKB 12




CATATAN NKB 12[1]


Akhir-akhir ini, KPK berkonsentrasi terhadap potensi korupsi di sektor Sumber daya alam. Pada tanggal 11 Maret 2013 lalu, Nota Kesepakatan Bersama telah ditandatangani 12 Kementerian/Lembaga, yang dimaksudkan untuk menyelesaikan akar masalah sektor sumber daya alam atau sektor kehutanan. Ke-12 instansi itu antara lain Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Keuangan, Badan Pertanahan Nasional, Badan Informasi Geospasial, Komnas HAM, dan Bappenas (NKB). NKB ini berlaku sejak ditandatangani hingga 11 Maret 2016 dan dilaksanakan secara keseluruhan di 18 provinsi.

Untuk di Jambi sendiri, Hasil analisis investigasi KPK memastikan 50 % areal tambang di Jambi belum tahap clean and clear. Dengan demikian, maka dari 398 Izin Usaha Pertambangan (IUP), terdiri dari 21 IUP pertambangan mineral dan 377 IUP pertambangan batubara sudah bisa dipastikan sebagian besar bermasalah.

Belum lagi pemberian izin tambang di areal yang dilarang oleh UU. Data dari Dirjen Kementerian Kehutanan menunjukkan sebanyak 14 perusahaan tambang beroperasi di dalam kawasan hutan lindung dan hutan konservasi di Provinsi Jambi.

Jumlah perusahaan yang beroperasi di dalam hutan lindung sebanyak 5 perusahaan. Hutan lindung yang digunakan untuk pembukaan tambang seluas 63,6 ribu hektar.



Kelima perusahaan adalah PT Aneka Tambang (Antam) seluas 5.664 hektar , PT Delapan Inti Power seluas 281 hektar, PT Jambi Gold seluas 49,9 ribu hektar, PT Semen Baturaja seluas 671 hektar, dan PT Tunas Prima Coal seluas 7 ribu hektar.



Hutan yang beroperasi di dalam kawasan hutan konservasi sebanyak 9 perusahaan, dengan total luas hutan konservasi yang digunakan untuk pembukaan tambang 6,3 ribu hektar.

Kesembilan perusahaan adalah PT Abdi Pertiwi Loka seluas 1.548 hektar, PT Antam seluas 429 hektar, PT Arta Bevimdo Mandiri seluas 1.937 hektar, PT Batu Alam Jayamandiri seluas 49 hektar, PT Geomineral Bara Perkasa seluas 31 hektar.



Selanjutnya, PT Jambi Gold seluas 6 hektar, PT Tunas Prima Coal seluas 132 hektar, PT Wilson Citra Mandiri seluas 70 hektar, dan PT Sarwa Sembada Karya Bumi seluas 2 ribu hektar.

Dalam aturannya, Hutan Lindung dan Hutan Konservasi tidak boleh digunakan untuk pembukaan pertambangan. Yang diperbolehkan adalah Hutan Produksi, itu pun harus melalui proses Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan

Setahun kemudian pada tanggal 10-12 November 2014, diadakan pertemuan nasional untuk mengevaluasi pelaksanaan NKB. Masing-masing Kementerian/lembaga/kepala Daerah kemudian menyampaikan hasil pelaksanaan dari rekomendasi yang telah disepakati. KPK menggunakan istilah “melakukan koordinasi dan supervisi untuk memastikan dilaksanakannya kewajiban oleh KK dan PKP2B terkait dengan kelanjutan operasi, luas wilayah, penerimaan negara, pembayaran pajak, PNPB, jaminan reklamasi, jaminan paska tambang.

Dalam catatan Walhi Jambi, pemberian izin untuk tambang berkaitan dengan politik lokal terutama Pilkada. Setahun menjelang pilkada, setahun setelah pilkada pemberian izin dengan obral dilakukan. KPK sendiri menyebutkan IUP Pemilukada.

Selain itu juga, kerusakan tambang ditandai dengan bocornya pipa minyak Pertamina di Muara Jambi, sungai Batanghari yang keruh, banjir langganan yang terus menerus. Padahal dari sektor tambang, royalti hanya mencapai 10 milyar berbanding terbalik dengan kerusakan jalan yang ditimbulkan yang menghabiskan 300 milyar

Menurut JATAM, luas tambang sudah mencapai 1.092.120,40 ha atau 20 % dari luas wilayah daratan wilayah Jambi 5,1 juta. Angka yang tidak berbeda jauh dari temuan KPK.

Bahkan secara rigid, bahkan JATAM telah mengeluarkan peta konsensi tambang dan kaitannya dengan calon parlemen.

Selain itu, untuk memastikan laporan yang telah disampaikan oleh Kementerian/lembaga/Kepala Daerah, berbagai komponen masyarakat sipil yang berasal dari Sumsel, Jambi dan Bangka Belitung kemudian menghasilkan catatan penting.

Dari hasil investigasi KPK yang merekomendasikan mencabut 121 izin yang tumpang tindih di kawasan hutan. Namun dalam perkembangannya hingga hari ini, yang dicabut hanya sebanyak 8 izin (Presentasi Dirjen Minerba Kementerian ESDM pada Semiloka NKB, 11 November 2014, Jakarta).

Di Sumsel misalnya, sebanyak 53 izin pertambangan telah beroperasi produksi di kawasan hutan dengan luas total wilayah operasi mencapai 136.449 ha. Namun faktanya yang baru mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) hanya 23 perusahaan saja dengan luas hanya 6.742 ha. Ini menunjukkan bahwa diduga sebanyak 30 perusahaan yang sudah beroperasi produksi melakukan tindakan illegal di kawasan hutan

Untuk Babel, dari total 1.085 izin pertambangan, KPK merekomendasikan mencabut 121 izin yang tumpang tindih di kawasan hutan. Namun dalam perkembangannya, yang dicabut hanya sebanyak 8 izin (Presentasi Dirjen Minerba Kementerian ESDM pada Semiloka NKB, 11 November 2014, Jakarta). Data ini menunjukkan bahwa kepala-kepala daerah di Babel tidak serius dalam melakukan penataan izin sektor pertambangan.

Sedangkan di Jambi dari dari 50 % areal tambang di Jambi belum tahap clean and clear (398 Izin Usaha Pertambangan), baru 141 yang telah dicabut oleh berbagai Kepala Daerah di Jambi[2].

Data ini menunjukkan bahwa kepala-kepala daerah di Babel tidak serius dalam melakukan penataan izin sektor pertambangan. Untuk Sumsel, Jambi dan Babel perkembangan pencabutan izin sangat lamban.

Potensi Kerugian Penerimaan [3]

Berdasarkan perhitungan land rents yang mengacu pada PP No. 9 Tahun 2012 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Bukan Pajak, diperoleh selisih yang signifikan antara potensi penerimaan daerah dan realisasinya. Selisih antara realisasi penerimaan daerah dengan potensinya kami sebut sebagai potensi kehilangan penerimaan (potential lost). Hasil perhitungan yang dilakukan oleh Masyarakat Sipil Sumsel-Jambi-Babel untuk Perbaikan Tata Kelola Minerba di tiga provinsi di Sumsel, Jambi dan Babel menunjukkan bahwa sejak tahun 2010 hingga 2013 perkiraan potensi kerugian penerimaan mencapai Rp. 248,693 Miliar lebih di Sumsel; Rp 50,467 Miliar lebih di Jambi; dan Rp.6,596 Miliar lebih di Bangka Belitung. Dengan demikian total potensi kerugian penerimaan di tiga provinsi tersebut adalah sebesar Rp. 305,757 Miliar lebih.

Kawasan Ekologi Genting

Namun terhadap kawasan-kawan penting yang dikategorikan sebagai kawasan ekologi genting, Walhi Jambi memandang sebanyak 14 perusahaan tambang beroperasi di dalam kawasan hutan lindung dan hutan konservasi di Provinsi Jambi merupakan pintu masuk kepada KPK untuk dapat memproses secara hukum.

KPK diharapkan dapat memproses siapapun yang terlibat terhadap “upaya” penghancuran kawasan-kawasan ekologi genting.

Kawasan yang termasuk kedalam kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi yang tidak dibenarkan aktivitas tambang membuktikan “adanya” upaya sistematis penghancuran hutan di daerah-daerah hulu sungai Batanghari.

Padahal kawasan hulu Sungai Batanghari merupakan tempat tinggal masyarakat adat yang bermukim di Jambi Hulu[4] (F. J. Tideman dan P. L. F. Sigar menyebutkan “masyarakat hukum yang bermukim di Jambi Hulu yang terletak di Muara Bungo, Bungo dan Sarolangun, dan sebagian dari Muara Tebo dan Muara Tembesi. F. J. Tideman dan P. L. F. Sigar, Djambi, Kolonial Institutut, Amsterdam, 1938)

Selain itu juga Kabupaten Sarolangun sendiri sudah menetapkan, kawasan tersebut tercatat ada sebelas hutan adat yang sudah diakui pemerintah, yakni hutan adat Pengulu Laleh (128 ha), hutan adat Rio Peniti (313 ha), hutan adat Pengulu Patwa (295 ha), hutan adat Pengulu Sati (100 ha), hutan adat Rimbo Larangan (18 ha), hutan adat Bhatin Batuah (98 ha), hutan adat Paduka Rajo (80 ha), hutan adat Datuk Menti Sati (78 ha), hutan adat Datuk Menti (48 ha), hutan adat Imbo Pseko (140 ha), dan hutan adat Imbo Lembago (70 ha)[5].

Penghancuran kawasan ekologi genting akan berdampak kepada sungai-sungai di Batang Asai dan Sungai Batang Limun. Sungai di hulu yang mengairi Sungai Batanghari. Sungai Terpanjang di Sumatera.




[1] Disampaikan pada Diskusi Multipihak Mendorong Penerapan BMP oleh Pelaku bisnis/pemegang izin usaha pertambangan di Propinsi Jambi, Jambi, 23 Juni 2016
[2] Dalam evaluasi tahun 2015, Jambi sudah mencabut seluruh IUP tambang yang bermasalah. Dan Jambi merupakan salah satu daerah yang cukup progresif didalam melaksanakan temuan dari korsup KPK Minerba.
[3] Penghitungan dilakukan dengna mengacu PP No. 9 Tahun 2012 dan dilakukan oleh tim ahli yang menghitung potensi kerugian Negara. Namun yang menjadi catatan penting didalam pembahasan penghitungan, terhadap akibat tambang belum dimasukkkan menjadi catatan penting didalam penghitungan potensi kerugian Negara.
[4] F. J. Tideman dan P. L. F. Sigar menyebutkan “masyarakat hukum yang bermukim di Jambi Hulu yang terletak di Muara Bungo, Bungo dan Sarolangun, dan sebagian dari Muara Tebo dan Muara Tembesi. F. J. Tideman dan P. L. F. Sigar, Djambi, Kolonial Institutut, Amsterdam, 1938.       
[5] Jambi Ekspress, 26 November 2014