02 Januari 2018

opini musri nauli : CATATAN HUKUM 2017


Tahun 2017 tidak dapat dipisahkan diakhir tahun peristiwa OTT KPK (Operasi Tangkap Tangan) terhadap pejabat-pejabat penting di Jambi. Peristiwa OTT KPK kemudian “menghentak” dan daya gelegarnya menggeger Jambi. Dengan nilai fantastis ukuran nilai OTT KPK dan “berbarisnya” pejabat yang ditangkap membuktikan KPK telah lama mencium aroma bau tidak sedap didalam pengesahan RAPBD. Membuktikan anggapan ditengah masyarakat tentang aroma bau tidak sedap didalam “ketok palu”.

Terlepas tengah berjalannya proses hokum yang berlangsung, OTT KPK seakan-akan “kotak Pandora” yang siap dibongkar KPK di tanah Jambi.

Dalam catatan KPK, Jambi tidak pernah dijadikan “radar” KPK dalam issu korupsi. Dengan format “Korsup KPK”, Jambi diharapkan dapat memberikan contoh pengelolaan keuangan daerah setelah sebelumnya sukses dalam “korsup SDA”. Prestasi “tertib” pengelolaan SDA yang berjalan 4 tahun sebelumnya. Jauh mengalahkan Sumsel, Kalteng, Kalbar.

Upaya KPK didalam menata dan transparansi pengelolaan keuangan membuat KPK hingga dua kali harus ke Jambi dan terus mengingatkan upaya agar berbagai pihak tidak “kongkalikong” didalam mengesahkan RAPBD. Setelah sebelumnya berbagai propinsi tetangga Jambi kemudian tersangkut OTT KPK (Propinsi Bengkulu, Kotamadya dan Kabupaten di Sumsel).

Daya gelegar OTT KPK kemudian mewacanakan dan diskusi di berbagai tempat. Daya gelegar OTT KPK membuat sebagian pejabat yang disebut-sebut namanya dalam pemberitaan merinding dan membuat tidak nyenyak tidur. Terlepas dari proses yang tengah berlangsung, keseriusan KPK didalam membongkar harus diapresiasi hingga dapat membuat anggaran dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Tema korupsi kemudian menjadi tema yang paling menyita perhatian public menjelang akhir tahun. Tema yang tetap hangat hingga memasuki tahun 2018.

Akhir tahun 2017 ditutup manis dengan diterima banding gugatan perdata dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). KLHK semula sebagai penggugat yang ditolak oleh Pengadilan Negeri Jambi kemudian ditingkat banding, Pengadilan Tinggi Jambi menyatakan PT. RKK melakukan perbuatan melawan hokum.

Dengan putusan Banding, maka PT Jambi kemudian menyatakan PT RKK bertanggungjawab terhadap kerusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian lingkungan hidup (strict liability).  PT. RKK kemudian diwajibkan mengganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 44,7 milyar.

Padahal kebakaran di Jambi seluas 135 ribu telah menghentikan penerbangan selama 3 bulan lebih, mematikan perekonomian rakyat, meliburkan sekolah, memacetkan segala aktivitas perekonomian hingga membuat panen menjadi gagal.

Kebakaran tahun 2015 kemudian diidentifikasi terbakar di berbagai tempat areal perusahaan.

Polda Jambi sudah menetapkan 4 perusahaan sebagai tersangka (PT. DHL, PT. TAL, PT. RKK dan PT. ATGA), 27 Oktober 2015. Setelah sebelumnya memeriksa 12 perusahaan baik sawit maupun kehutanan. Namun di pengadilan Negeri kemudian membebaskan PT. RKK dan PT. ATGA.

Tidak salah kemudian putusan yang membebaskan para pelaku kebakaran tahun 2015 membuat “patah arang” terhadap proses penegakkan hokum.

Belum usai “kekagetan” putusan Pengadilan yang membebaskan perusahaan, gugatan KLHK terhadap PT. RKK yang dimentahkan di Pengadilan membuat semakin jauh dari “harapan’. Bahkan publikpun semakin apatis.

Sehingga putusan banding yang mengabulkan gugatan KLHK membangkitkan harapan yang sempat sirna.

Peristiwa OTT KPK dan putusan PT Jambi terhadap kasus kebakaran adalah dua tema besar penegakkan hokum di Jambi tahun 2017. Dua peristiwa yang “menyita energy” dan perhatian public.

Tema korupsi “sempat” dingin dan praktis kurang mendapatkan liputan luas di media massa. Kasus korupsi yang disidangkan di Pengadilan Adhock Tipikor Jambi cuma berkaitan dengan pejabat selevel pejabat teknis yang “kurang menarik perhatian. Daya gelegarnya cuma dilingkungan terbatas. Dengan OTT KPK, perhatian nasional kemudian tertuju dan beralih ke Jambi. Negeri yang sepi dari pemberitaan korupsi kakap.

Sedangkan proses hokum terhadap perusahaan penyebab kebakaran tahun 2015 juga sepi dari pengamatan public. Ditambah bebasnya beberapa pelaku membuat proses hokum terhadap perusahaan menyebabkan “patah arang” proses hokum dan diharapkan keadilan di pengadilan.

Namun dua peristiwa akhir tahun 2017 membuat gairah penegakan hokum telah berjalan baik (on the track). Sehingga menatap tahun 2018, pengadilan diharapkan dapat menjadi jawaban dari suara pencari keadilan.






Advokat, Tinggal di Jambi