07 Agustus 2018

opini musri nauli : NARASI KEBANGSAAN (4) - WILAYAH


NARASI KEBANGSAAN (4)
WILAYAH

Ketika deklarasi Pemuda Indonesia menyatakan “Satu tanah Air,  Satu Bangsa, Satu Bahasa” yang kemudian dikenal sebagai “Sumpah Pemuda” maka kemudian Pemuda Indonesia kemudian menyatakan tentang satu Wilayah, menetapkan satu Bangsa dan satu Bahasa. Deklarasi tanggal 28 Oktober 1928 yang kemudian menggerakkan dan menjadi inspirasi untuk kemerdekaan.

Peserta Kongres Pemuda terdiri dari Jong Java, Jong Ambon, Jong Celebes, Jong Batak, Jong Sumatera, Jong Islami, Pemuda Kaum Betawi. Bahkan terdapat pemuda Tionghoa seperti Oey Kay Siang, John Lauw Tjoan Hok dan Tjio Djien Kwie. Bahkan terdapat Perwakilan Papua seperti Aitai Karubaba dan Poreu Ohee[1].
Melihat keberagaman dan mewakili berbagai kepemudaan di Indonesia maka “deklarasi’ Pemuda Indonesia kemudian melebur menjadi “satu Tanah air, satu bangsa dan satu Bahasa’ maka deklaras ini kemudian menegaskan. Tentang satu Bangsa, satu Bahasa sebagai identitas menjadi satu Tanah Air.

Sebagai satu tanah air maka menghentikan wacana tentang “perbedaan” wilayah yang kemudian dijajah oleh Belanda. Dimulai dari Timur Indonesia seperti Ternate (1605), Makassar ditaklukan berdasarkan Perjanjian Bungaya (1667), Perang Padri (1821-1837), Perang Diponegoro (1825-1830), Perang Aceh (1873-1907), Perang Jambi (1833-1907), Perang Lampung (1834-1856), Perang Lombok (1843-1894), Perang Puputan Bali (1846-1908), Perang Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (1852-1908), Perlawanan Sumatra Utara (1872-1904), Perang Tanah Batak (1878-1907) dan Perang Aceh (1873-1912)[2]. Deklarasi kemudian menegaskan tentang satu wilayah. Deklarasi kemudian menegaskan tentang satu kesatuan 17.504 pulau[3].

Wilayah Indonesia yang harus merdeka dari colonial Belanda. Harus merdeka dan menjadi bangsa yang berdaulat.

Pengakuan terhadap wilayah Indonesia kemudian dikenal sebagai “Deklarasi Juanda”. Deklarasi yang disampaikan oleh Ir. H. Djuanda Kartawidjaja untuk menghubungkan satu bentang wilayah dengan menggunakan laut sekitar, di antara, dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.

Sebelum Deklarasi Djuanda, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939) tercantum dalam Staatsblad 1939 Nomor 442 dan berlaku 25 September 1939. Dalam peraturan jaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai, yang berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut[4].

Kemenangan deklarasi Juanda kemudian dikenal Indonesai sebagai negara kepulauan (archipelagic state).

Upaya memisahkan diri atau upaya melakukan kudeta terhadap Pemerintahan yang sah dapat dilihat Pemberontakan G30 S/PKI, Pemberontakan Permesta, Pemberontakan PRRI, Pemberontakan PKI Madiun, Pemberontakan DI/TII, Pemberontakan GAM, Pemberontakan RMS. Namun pemberontakan dapat dipadamkan. Indonesia tetap berdiri hingga sekarang.

Dengan Sumpah Pemuda, Proklamasi, Deklarasi Juanda maka kita berdiri dalam wilayah Indonesia. Negeri yang diwariskan oleh leluhur dan diturunkan kepada generasi mendatang.



            [1] Susanto Tirtoprodjo, Sejarah Pergerakan Nasional Indonesia, PT. Pembangunan, Jakarta, 1970
            [2] Asril, Sejarah Indonesia III, Cendekian Insani, Pekanbaru,
            [3] Dari 17.504 Pulau di Indonesia, 16.056 telah diverifikasi PBB, merdeka.com, 19 Agustus 2017
                  [4] Yeni Handayani, INDONESIA NEGARA KEPULAUAN DAN KONVENSI HUKUM LAUT 1982, Jurnal Rechtsvinding, Jakarta, 2014.