Marga
Petajin Ulu terdiri dari Dusun asal seperti Dusun Pelayangan, Dusun Semabu, Dusun
Teluk Pandak, Dusun Tengah Ulu, Dusun Penapalan, Dusun Mengupeh, Dusun Rantau
Api, Dusun Sungai Keruh dan dusun Kandang[1].
Dusun
Rantau Api dahulu bernama Dusun Pangkalan Belanti. Pusat Marga di Dusun Sungai
Keruh.
Disebut
“pelayangan” adalah tempat Rajo “melayang” (menyeberangi sungai). Tempat
sebagai “melayang Raja” kemudian dikenal sebagai Pelayangan. Disana juga
terdapat Bukit Serpih, Bukit Tangkit.
Dusun
Kandang adalah tempat “menggembala” ternak Raja. Sedangkan Semabu adalah tempat
dapur umum untuk menyambut kedatangan Raja.
Penapalan
adalah tempat kebun masyarakat Sungai Keruh. Sungai keruh adalah sungai
Batas
Marga Petajin Ulu dengan Marga Petajin Ilir dimulai dari Betung sampai ke Teluk
Rendah. Batas Marga Petajin Marga Tungkal Ulu ditandai di arah Belimbing.
Dengna demikian apabila masuk ke Belimbing sudah termasuk Marga Tungkal Ulu.
Istilah
Belimbing dikenal didalam Marga Sumay. Dikenal sebagai Dusun Belimbing. Dusun
Belimbing adalah nama Desa yang dikenal Desa Suo-suo, Kecamatan Sumay, Tebo. Sedangkan
dengan Marga Sumay ditandai di Jati Belarik. Jati Belarik termasuk kedalam
kecamatan Sumay, Tebo.
Marga
Petajin Ulu berbatasan dengan Marga V di
Rantau Limas Manis. Marga Petajin Ulu berbataan dengan Marga Tabir Ilir. Marga
Petajin Ulu berbatasan dengan Marga Batin II Babeko di Sungai Alai. Berbatasan
dengan Marga Pelepat diujung Dusun Danau. Dusun Danau termasuk kedalam Marga
Pelepat. Sebagian wilayah Marga Pelepat sudah termasuk daerah transmigrasi
kuamang Kuning.
Sehingga
Marga Petajin Ulu bertemu dengan daerah Kuamang Kuning. Kuamang Kuning termasuk
kedalam Kabupaten Bungo.
Marga
Batin II Babeko dan Marga Pelepat termasuk kedalam wilayah administrasi
Kabupaten Bungo.
Marga
Petajin Ulu tidak berbatasan dengan wilayah Kabupaten Merangin. Karena ditutupi
oleh Marga Tabir Ilir.
Dengan
demikian maka Marga Petajin ulu berbatasan dengan Kabupaten Bungo dan Kabupaten
Tanjung Jabung Barat.
Kepala
Marga disebutkan Pesirah. Sedangkan Kepala Dusun diberi gelar Depati. Namun
untuk Kepala Dusun di Dusun Sungai Keruh diberi gelar Pesirah. Pemberian gelar
Pesirah kepada Kepala Dusun Sungai Keruh disebabkan, Dusun Sungai Keruh tempat
berkedudukan Pesirah Marga Petajin Ulu.
Kepala
Dusun dibantu oleh Mangku. Mangku adalah jabatan Kepala Kampung.
Didalam
menyelesaikan perselisihan dikenal “lit’. Terdiri dari Mangku, pegawai Syara’,
tokoh-tokoh adat dan ninik mamak.
Setiap
pemilik tanah ditandai dengan batas. Baik batas alam seperti Sungai, Rawa,
bukit. Atau juga dikenal tanah gundukan. Tanah gundukan biasa disebut “tanah tumbuh”.
Atau bisa juga kayu besar sebagai penanda tanah.
Selain
itu juga tanda tanah seperti kayu atau tanaman tua seperti jengkol, petai,
durian dan duku. Tanaman tua seperti jengkol, petai, durian atau duku biasa
dikenal sebagai tanaman tumbuh. Tanaman tumbuh adalah batas tanah.
Marga
Petajin Ulu kemudian menjadi Kecamatan Tebo Tengah yang terdiri dari Desa
Sungai Keruh, Desa Pelayang, Desa Kandang, Desa Semabu, Desa Teluk Pandak, Desa
Tengah Ulu, Desa Mangun Jayo, Desa Bedaro Rampak, Sungai Alai dan Desa Aburan.
Kecamatan
Tebo Tengah kemudian mengalami pemekaran menjadi Kecamatan Tengah Ilir yang
terdiri dari Desa Rantau Api, Desa Muara Kilis, Desa Penapalan, Desa Mengupeh
dan Desa Lubuk Mandarsyah. Sedangkan Desa Lubuk Mandarsyah merupakan dusun asal
dari Marga Petajin Ilir.
Namun
yang unik, wilayah Ibukota Kabupaten Tebo yaitu Muara Tebo justru masuk kedalam
Marga Sumay dan Marga Petajin Ulu. Sebagian wilayan termasuk kedalam Marga
Sumay. Sebagian lagi termasuk kedalam wilayah Marga Petajin Ulu. Sehingga batas
wilayah Marga Petajin Ulu yang langsung berbatasan dengan Sungai Alai
berbatasan langsung dengan Batin II Babeko.
Bandingkan
dengna wilayah ibukota Kabupaten Sarolangun yang termasuk kedalam Marga V. Dan
wilayah ibukota kabupaten Bungo yang mempunyai Marga/batin tersendiri. Dikenal
sebagai Batin III Ilir. Atau wilayah Kabupaten Merangin yang termasuk kedalam
Marga Batin IX Ulu.
Baca : istilah marga di Jambi