21 Maret 2019

opini musri nauli : Marga Petajin Ulu


Marga Petajin Ulu terdiri dari Dusun asal seperti Dusun Pelayangan, Dusun Semabu, Dusun Teluk Pandak, Dusun Tengah Ulu, Dusun Penapalan, Dusun Mengupeh, Dusun Rantau Api, Dusun Sungai Keruh dan dusun Kandang[1].
Dusun Rantau Api dahulu bernama Dusun Pangkalan Belanti. Pusat Marga di Dusun Sungai Keruh.
Disebut “pelayangan” adalah tempat Rajo “melayang” (menyeberangi sungai). Tempat sebagai “melayang Raja” kemudian dikenal sebagai Pelayangan. Disana juga terdapat Bukit Serpih, Bukit Tangkit.

Dusun Kandang adalah tempat “menggembala” ternak Raja. Sedangkan Semabu adalah tempat dapur umum untuk menyambut kedatangan Raja.

Penapalan adalah tempat kebun masyarakat Sungai Keruh. Sungai keruh adalah sungai

Batas Marga Petajin Ulu dengan Marga Petajin Ilir dimulai dari Betung sampai ke Teluk Rendah. Batas Marga Petajin Marga Tungkal Ulu ditandai di arah Belimbing. Dengna demikian apabila masuk ke Belimbing sudah termasuk Marga Tungkal Ulu.

Istilah Belimbing dikenal didalam Marga Sumay. Dikenal sebagai Dusun Belimbing. Dusun Belimbing adalah nama Desa yang dikenal Desa Suo-suo, Kecamatan Sumay, Tebo. Sedangkan dengan Marga Sumay ditandai di Jati Belarik. Jati Belarik termasuk kedalam kecamatan Sumay, Tebo.

Marga Petajin Ulu  berbatasan dengan Marga V di Rantau Limas Manis. Marga Petajin Ulu berbataan dengan Marga Tabir Ilir. Marga Petajin Ulu berbatasan dengan Marga Batin II Babeko di Sungai Alai. Berbatasan dengan Marga Pelepat diujung Dusun Danau. Dusun Danau termasuk kedalam Marga Pelepat. Sebagian wilayah Marga Pelepat sudah termasuk daerah transmigrasi kuamang Kuning.

Sehingga Marga Petajin Ulu bertemu dengan daerah Kuamang Kuning. Kuamang Kuning termasuk kedalam Kabupaten Bungo.

Marga Batin II Babeko dan Marga Pelepat termasuk kedalam wilayah administrasi Kabupaten Bungo.

Marga Petajin Ulu tidak berbatasan dengan wilayah Kabupaten Merangin. Karena ditutupi oleh Marga Tabir Ilir.

Dengan demikian maka Marga Petajin ulu berbatasan dengan Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kepala Marga disebutkan Pesirah. Sedangkan Kepala Dusun diberi gelar Depati. Namun untuk Kepala Dusun di Dusun Sungai Keruh diberi gelar Pesirah. Pemberian gelar Pesirah kepada Kepala Dusun Sungai Keruh disebabkan, Dusun Sungai Keruh tempat berkedudukan Pesirah Marga Petajin Ulu.

Kepala Dusun dibantu oleh Mangku. Mangku adalah jabatan Kepala Kampung.

Didalam menyelesaikan perselisihan dikenal “lit’. Terdiri dari Mangku, pegawai Syara’, tokoh-tokoh adat dan ninik mamak.

Setiap pemilik tanah ditandai dengan batas. Baik batas alam seperti Sungai, Rawa, bukit. Atau juga dikenal tanah gundukan. Tanah gundukan biasa disebut “tanah tumbuh”. Atau bisa juga kayu besar sebagai penanda tanah.

Selain itu juga tanda tanah seperti kayu atau tanaman tua seperti jengkol, petai, durian dan duku. Tanaman tua seperti jengkol, petai, durian atau duku biasa dikenal sebagai tanaman tumbuh. Tanaman tumbuh adalah batas tanah.

Marga Petajin Ulu kemudian menjadi Kecamatan Tebo Tengah yang terdiri dari Desa Sungai Keruh, Desa Pelayang, Desa Kandang, Desa Semabu, Desa Teluk Pandak, Desa Tengah Ulu, Desa Mangun Jayo, Desa Bedaro Rampak, Sungai Alai dan Desa Aburan.

Kecamatan Tebo Tengah kemudian mengalami pemekaran menjadi Kecamatan Tengah Ilir yang terdiri dari Desa Rantau Api, Desa Muara Kilis, Desa Penapalan, Desa Mengupeh dan Desa Lubuk Mandarsyah. Sedangkan Desa Lubuk Mandarsyah merupakan dusun asal dari Marga Petajin Ilir.

Namun yang unik, wilayah Ibukota Kabupaten Tebo yaitu Muara Tebo justru masuk kedalam Marga Sumay dan Marga Petajin Ulu. Sebagian wilayan termasuk kedalam Marga Sumay. Sebagian lagi termasuk kedalam wilayah Marga Petajin Ulu. Sehingga batas wilayah Marga Petajin Ulu yang langsung berbatasan dengan Sungai Alai berbatasan langsung dengan Batin II Babeko.

Bandingkan dengna wilayah ibukota Kabupaten Sarolangun yang termasuk kedalam Marga V. Dan wilayah ibukota kabupaten Bungo yang mempunyai Marga/batin tersendiri. Dikenal sebagai Batin III Ilir. Atau wilayah Kabupaten Merangin yang termasuk kedalam Marga Batin IX Ulu.



            [1] Kepala Desa Sungai Keruh, Desa Sungai Keruh, 18 Maret 2019.