Marga
Dendang terdiri dari Kampung Kuala Dendang, Kampung Koto Kandis Dendang. Dipimpin
seorang Penghulu. Versi yang lain menyebutkan Kampung dipimpin oleh Mangku. Marga
Dendang berpusat di Teluk Dawan[1].
Sedangkan
menurut versi yang lain, Marga Dendang terdiri dari dusun-dusun seperti Teluk Dawan,
Kuala Dendang, Dendang, Talang Babat dan Teluk Buan. Pusat Margo di Parit
Culun.
Kampung
adalah system pemerintahan setingkat Desa. Didaerah ulu Jambi dikenal Dusun.
Sedangkan Marga dipimpin Pesirah. Dimulai
dari Husein Zainal, Abdullah Leman, Idris dan Idrus[2].
Dendang artinya “perahu”. Dendang
ini menjadi lambang Propinsi Tanjung Jabung Timur.
Batas Marga Dendang kemudian dimulai
dari Sungai Dendang kemudian ke Sungai Nibung, Sungai Salek, Sungai Mamil dan
Cengal. Keempat sungai kemudian bermuara ke Sungai Batanghari yang mengeliling
dan menjadi batas Marga Dendang dan Marga Sabak.
Marga Dendang berbatasan dengan Laut
Tiongkok Selatan. Didalam peta “Schetskaart Residentie Djambi –
Adatgemeenschappen (Marga’s)”, disebutkan “Zuid Chineesche Zee”.
Sebelah Timur berbatasan dengan
Marga Berbak. Marga Dendang berbatasan dengan Marga Sabak yang didalam tambo
disebutkan “Rambai Belubang dan pangkal
bulian.
Sebelah Barat berbatasan dengan
Sungai Dendang. Dan Sebelah Selatan dengan Sungai Batanghari.
Dengan demikian maka Sungai Dendang
dan Sungai Batanghari kemudian mengeliling Marga Dendang. Sekaligus menjadi batas
Marga Dendang.
Namun
didalam Peta disebutkan Marga Dendang/Marga Sabak. Didalam Peta “Schetskaart Residentie Djambi –
Adatgemeenschappen (Marga’s)”, disebutkan Pusat Marga di Muara Sabak. Namun
menurut mantan pegawai Marga, Marga Sabak merupakan penetapan pengembangan dari
Marga Dendang.
Sedangkan Marga Dendang/Sabak banyak
berbatasan dengan beberapa marga. Marga
Dendang/Sabak berbatasan dengan Marga Tungkal Ilir, Awin, Jambi Kecil,
Marasebo, Marga Jebus dan Marga Berbak.
Sebelum menjadi Marga Sabak, Seluruh
wilayah termasuk kedalam Marga Dendang. Sehingga Marga Dendang merupakan
kampong tua sebelum menjadi Marga Dendang dan Marga Sabak.
Marga Sabak terdiri dari Dusun-dusun
seperti Singkep, Nibung Putih, Rano, Kampung Laut, Teluk Majelis. Pusat Marga
di Muara Sabak.
Marga
Dendang kemudian mengalami pemekaran. Sungai Salek yang kemudian dikenal
sebagai daerah Kuala Dendang kemudian menjadi Desa Kuala Dendang. Daerah Sungai
Cengal dan Teluk Buan kemudian dikenal sebagai Kelurahan Rantau Indah. Wilayah
ini juga dikenal Parit 13 – Parit 15.
Wilayah
Kota Kandis Dendang yang dikenal sebagai Parit 14 – Parit 26 kemudian
berkembang menjadi Desa Koto kandis Dendang. Parit 14. Parit 14, Parit 15 dan
Parit 16 kemudian menjadi wilayah Kelurahan Rantau Indah. Sedangkan Parit 16 –
Parit 26 dikenal sebagai Desa Koto Kandis Dendang. Selain itu wilayah Koto
Kandis Dendang mengalami pemekaran menjadi Desa Catur rahayu dan Desa Jati
Mulyo.
Parit
9, Parit 10, Parit 11 dan Parit 12 dikenal sebagai Dusun Makmur.
Marga
Dendang kemudian menjadi Kecamatan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kecamatan
Dendang kemudian ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung
Timur No. 14 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Kecamatan Muara Sabak Barat,
Kecamatan Kuala Jambi, Kecamatan Mendahara Ulu, Kecamatan Geragai dan Kecamatan
Berbak.
Kecamatan Dendang kemudian terdiri
dari Desa Catur Rahayu, Desa Jati Mulyo, Desa Koto Kandis, Desa Koto kandis
Dendang, Desa Kuala Dendang, Desa Sidomukti dan Kelurahan Rantau Indah. Pusat
Kecamatan kemudian terletak di Kelurahan Rantau Indah.
Baca : istilah Marga di Jambi