10 April 2019

opini musri nauli : Marga Dendang



Marga Dendang terdiri dari Kampung Kuala Dendang, Kampung Koto Kandis Dendang. Dipimpin seorang Penghulu. Versi yang lain menyebutkan Kampung dipimpin oleh Mangku. Marga Dendang berpusat di Teluk Dawan[1].

Sedangkan menurut versi yang lain, Marga Dendang terdiri dari dusun-dusun seperti Teluk Dawan, Kuala Dendang, Dendang, Talang Babat dan Teluk Buan. Pusat Margo di Parit Culun.

Kampung adalah system pemerintahan setingkat Desa. Didaerah ulu Jambi dikenal Dusun.



Sedangkan Marga dipimpin Pesirah. Dimulai dari Husein Zainal, Abdullah Leman, Idris dan Idrus[2].

Dendang artinya “perahu”. Dendang ini menjadi lambang Propinsi Tanjung Jabung Timur.

Batas Marga Dendang kemudian dimulai dari Sungai Dendang kemudian ke Sungai Nibung, Sungai Salek, Sungai Mamil dan Cengal. Keempat sungai kemudian bermuara ke Sungai Batanghari yang mengeliling dan menjadi batas Marga Dendang dan Marga Sabak.

Marga Dendang berbatasan dengan Laut Tiongkok Selatan. Didalam peta “Schetskaart Residentie Djambi – Adatgemeenschappen (Marga’s)”, disebutkan “Zuid Chineesche Zee”.

Sebelah Timur berbatasan dengan Marga Berbak. Marga Dendang berbatasan dengan Marga Sabak yang didalam tambo disebutkan “Rambai Belubang dan pangkal bulian.

Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Dendang. Dan Sebelah Selatan dengan Sungai Batanghari.

Dengan demikian maka Sungai Dendang dan Sungai Batanghari kemudian mengeliling Marga Dendang. Sekaligus menjadi batas Marga Dendang.

Namun didalam Peta disebutkan Marga Dendang/Marga Sabak.  Didalam Peta “Schetskaart Residentie Djambi – Adatgemeenschappen (Marga’s)”, disebutkan Pusat Marga di Muara Sabak. Namun menurut mantan pegawai Marga, Marga Sabak merupakan penetapan pengembangan dari Marga Dendang.

Sedangkan Marga Dendang/Sabak banyak berbatasan dengan beberapa marga.  Marga Dendang/Sabak berbatasan dengan Marga Tungkal Ilir, Awin, Jambi Kecil, Marasebo,  Marga Jebus dan Marga Berbak.

Sebelum menjadi Marga Sabak, Seluruh wilayah termasuk kedalam Marga Dendang. Sehingga Marga Dendang merupakan kampong tua sebelum menjadi Marga Dendang dan Marga Sabak.

Marga Sabak terdiri dari Dusun-dusun seperti Singkep, Nibung Putih, Rano, Kampung Laut, Teluk Majelis. Pusat Marga di Muara Sabak.

Marga Dendang kemudian mengalami pemekaran. Sungai Salek yang kemudian dikenal sebagai daerah Kuala Dendang kemudian menjadi Desa Kuala Dendang. Daerah Sungai Cengal dan Teluk Buan kemudian dikenal sebagai Kelurahan Rantau Indah. Wilayah ini juga dikenal Parit 13 – Parit 15.

Wilayah Kota Kandis Dendang yang dikenal sebagai Parit 14 – Parit 26 kemudian berkembang menjadi Desa Koto kandis Dendang. Parit 14. Parit 14, Parit 15 dan Parit 16 kemudian menjadi wilayah Kelurahan Rantau Indah. Sedangkan Parit 16 – Parit 26 dikenal sebagai Desa Koto Kandis Dendang. Selain itu wilayah Koto Kandis Dendang mengalami pemekaran menjadi Desa Catur rahayu dan Desa Jati Mulyo.

Parit 9, Parit 10, Parit 11 dan Parit 12 dikenal sebagai Dusun Makmur.

Marga Dendang kemudian menjadi Kecamatan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Kecamatan Dendang kemudian ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 14 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Kecamatan Muara Sabak Barat, Kecamatan Kuala Jambi, Kecamatan Mendahara Ulu, Kecamatan Geragai dan Kecamatan Berbak.

Kecamatan Dendang kemudian terdiri dari Desa Catur Rahayu, Desa Jati Mulyo, Desa Koto Kandis, Desa Koto kandis Dendang, Desa Kuala Dendang, Desa Sidomukti dan Kelurahan Rantau Indah. Pusat Kecamatan kemudian terletak di Kelurahan Rantau Indah.




            [1] Desa Koto Kandis Dendang, 10 April 2019
            [2] Parit Culun, 2 Maret 2016