02 Februari 2020

opini musri nauli : Ingatan Kolektif Sungai Lalan






Menyebutkan nama Sungai Lalan adalah memori terpatri kuat di masyarakat Jambi-Sumsel. Terutama di Kecamatan Sungai Bahar, Kecamatan Mestong (Jambi), Kecamatan Batanghari Leko, Kecamatan Bayunglincir (Sumsel).

Sebagian wilayah Kecamatan Sungai Bahar dan kecamatan Mestong adalah Marga Mestong. Berpusat di Sungai Duren (kecamatan Pijoan. Dulu Kecamatan Jambi Luar kota, Batanghari, Jambi).

Sedangkan Batanghari Leko adalah Marga Batanghari Leko. Sedangkan wilayah Bayat termasuk kedalam Marga Bayat. Bersama dengan Marga Lalan sekarang masuk kedalam Kecamatan Bayunglincir, Muba Provinsi Sumsel.

Sungai Lalan adalah “garis” pemisah tegas antara batas Jambi dan Sumsel. Penegasan ini disampaikan didalam Piagam Marga Mestong.

Dalam tutur ditengah masyarakat Jambi, garis ini sering disebutkan sebagai “Sialang Belantak Besi”. Batas (tembo) yang menyebutkan “sialang belantak besi” disampaikan dalam upacara-upacara adat. Bahkan masuk kedalam website resmi Pemerintah Provinsi Jambi.

Salah satu yang menjadi ingatan kolektif juga ditemukan di Dusun Soak Buring dan Desa Pagar Desa, Kecamatan Bayunglincir, Muba-Sumsel.

Dari ulu Sungai Lalan terdapat Sungai Jerat, Sungai Badak, Sungai Selaro, Sungai Lanjam, Sungai Sirih, Sungai Bungkal, Sungai Kemang, Sungai Mang Koningan, Sungai Kerkai, Sungai Salanamo, Sungai Buring dan Sungai Belangan.

Ulu dari Sungai Lalan yang langsung berbatasan dengan Kecamatan Batanghari Leko merupakan batas Desa Pagar Desa dengan Desa Sako Suban. Desa Pagar Desa termasuk kedalam Marga Bayat. Sedangkan Sako Suban termasuk kedalam Marga Batanghari Leko. Sehingga Ulu Sungai Lalan yang terdapat Sungai Jerat merupakan batas Marga Batanghari Leko dan Marga Bayat.

Sedangkan Sungai Belangan yang terletak dekat Lubuk Rayon adalah batas Desa Pagar Desa dan Desa Pangkalan Bayat. Desa Pagar Desa dan Desa Pangkalan Bayat termasuk kedalam Marga Bayat.

Menuju arah utara, Sungai Buluh, Sungai Bungkal, Sungai Mang Koningan, Sungai Salanamo walaupun diseberang Sungai Lalan (yang diperkirakan masuk kedalam wilayah Jambi) justru masih termasuk kedalam Desa Pagar Desa.

Sedangkan di ulu Sungai Jerat sudah termasuk kedalam wilayah Jambi.

Selain itu nama-nama seperti Bungku, Tanjung Lebar, Sungai Jerat, Penyerokan (baca Panerokan), Pangkalan Ranjau adalah nama-nama tempat yang dikenal yang termasuk kedalam wilayah Provinsi Jambi.

Secara lengkap dituturkan oleh Tokoh Adat Marga Bayat yang menyebutkan apabila mudik dari Bayat ulu”, seberang kanan adalah Jambi. Terus sampai Sungai Badak. Sedikit kiri maka itu adalah punya Marga Lalan. Biasa dikenal sebagai “cucuran air”.  (Desa Pangkalan Bayat, 23 Juli 2019).

Yang dimaksudkan dengan “ulu Sungai Bayat” adalah Batanghari Leko. Batanghari Leko adalah Marga yang langsung juga berbatasan dengan Provinsi Jambi.

Ulu Sungai Badak sudah termasuk kedalam wilayah Jambi.

Wilayah Batin Sembilan dikenal sebagai “niti bakal timtipunan”. “Dari Bakal timtipunan turun langsung batas dengan Sumsel. Daerah ini dikenal sebagai “Rasau Belenggu”. Kemudian “nembak” ke UU tegantung ke Sungai Lalan.
Dari mudik Sungai Lalan ke Muara Sungai Badak. Itulah wilayah jajah orang batin. Dari mudik Sungai Badak mudik ke Sungai Badak. Nah disana “beranak” Sungai Bungin. Di seberang kanan mudik.
Nah kemudian ikut lagi. Ikuti sungai Bungin. Kapan numbur bakal petas. Disana dikenal daerah yang tidak dapat ditanami.
Dari “Situ” mengikuti bakal petas. Kemudian “mengikuti muara siandung”. Kemudian balek lagi Gentang layang”. “Sebelah sano” sudah Sarolangun.

Yang dimaksudkan dengan “Bakal” adalah “titian talang yang tidak putus oleh aek (air). Sedangkan “nembak” diartikan dengan “garis lurus”. “Kapan numbur” diartikan “bertemu dengan bakal petas”.

Istilah “niti bakal petas” juga dikenal di Soak Buring, Dusun Soak Buring, Desa Pagar Desa, Kecamatan Bayunglincir, MUBA (Dusun Soak Buring, 1 Februari 2020).

Dusun Soak Buring merupakan tempat kediaman Suku Anak Dalam/Suku Kubu Seterakan Aliran Sungai Ulu Sungai Lalan.

Suku Anak Dalam/Suku Kubu Seterakan Aliran Sungai Ulu Sungai Lalan merupakan keturunan ketujuh dari Depati Selaro Zaman Raja Melayu.

Soak Buring berasal dari istilah “soak” dan “Buring”. “Soak” adalah sungai. Sedangkan “buring” sejenis pinang yang berwarna hitam. Sering digunakan sebagai “penyirih” seperti pinang pada umumnya.  

Wilayah Soak Buring berbatasan langsung dengan “bakal petas” ujung sungai Badak yang langsung berbatasan dengan Sako Suban. Ulu Sungai Badak merupakan ilir dari Sungai Tembesi. Sako Suban termasuk kedalam Marga Batanghari Leko.

Soak Buring juga berbatasan langsung dengan Meranti Panjang. Meranti Panjang masih termasuk kedalam Marga Bayat.

Sedangkan sebelah barat berbatasan dengan Soak Buring yang berbatasan dengan Pagar Desa. Dusun Soak Buring kemudian termasuk kedalam administrasi Desa Pagar Desa.

Istilah “Soak” juga dikenal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Salah satu Desa bernama “Soak” Labu. Termasuk kedalam kecamatan Kuala Betara. Begitu juga ada nama Desa “Suak Samin” (Kecamatan Pengabuan).

Soak atau “Suak” adalah air yang tergenang (Payo/rawa). Tempat ini juga dikenal sebagai gambut.

Dengan demikian lengkaplah sudah menyusuri batas Jambi- Sumsel. Dimulai dari Marga Mestong (Desa Sungai Duren, Kecamatan Pijoan, 25 Juli 2018), Desa Simpang Bayat (23 Juli 2019), Batin Sembilan Rombong Kandang Rebo- Bawah Bedaro Rimbo Harapan – Bakal Petas, Batanghari-Jambi, 1 November 2019), Desa Pagar Desa (29 Januari 2020) dan Dusun Soak Buring (1 Februari 2020).

Atau dengan kata lain puzzle antara Marga Batanghari Leko, Marga Bayat, Marga Lalan (Sumsel) menjadi tersambung dengan Marga Mestong (Provinsi Jambi).


Pencarian terkait : opini musri nauli, musri nauli, hukum adat jambi, jambi,