30 Mei 2020

opini musri nauli : Membaca




Akhir-akhir ini keresahan saya menjadi-jadi. Bagaimana tidak resah ?

Horor komunisme terus digaungkan sekelompok orang. Mereka mengibarkan bendera PKI (organisasi yang dilarang di Indonesia), kemudian menakut-nakuti public dengan hantu komunisme. Terus dilakukan berulang-ulang. Persis lagu lama yang didaur ulang (walaupun dengan kemasan cover).

Sementara ketakutan dengan anarko malah membikin saya semakin resah. Menyamakan anarko dengan anarkis adalah kesesatan yang paling memalukan. Belum lagi buku Tan Malaka kemudian dijadikan barang bukti. Dijejerkan dan dihadapan konferensi pers

18 Mei 2020

opini musri nauli : Jambi dan Wabah Penyakit



Mengikuti diskusi daring dengan Tema Wabah dalam Sejarah Jambi” menyentak dan kembali mengingatkan bacaan penulis tentang Jambi, pengetahuan empiric dan sejarah peradaban Jambi.

Diskusi dengan menghadirkan Wenri Wanhar, Dedi Arman (Sejarawan),  Deki Syahputra (Dosen Sejarah Universitas Jambi) dan M. Ali Surakhan (Penggiat Budaya Jambi) menampikan dan memaparkan dari pendekatan yang berbeda.

Paparan Dedi Arman yang mengutip berbagai pemberitaan dari kolonial Belanda tahun 1909 yang menyebutkan adanya kolera. Berita ini menarik sekaligus konfirmasi tentang wabah colera di Residentie Djambi (Residen Jambi).

16 Mei 2020

opini musri nauli : Catatan Kecil Diskusi Online




Ketika wabah Pandemik Corona menjangkiti Dunia, tiba-tiba “gaya hiduppun” berubah. Perintah  PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dengan “melarang pertemuan” besar, pertemuan organisasi bahkan sekedar ngopi diwarung kopi dilarang.

Suasana persis “orde baru’ dengan meraung-raung suara sirine untuk menutup pertemuan malampun terjadi. Praktis “masyarakatpun” harus berpedoman. Tema “work from home”, “school from home” adalah cara untuk mengurangi penyebaran virus corona.

Praktis pertemuan jaringan kemudian bergeser. Pertemuan besar ataupun pertemuan organisasi dan jaringanpun berpindah. Dari dunia nyata menjadi dunia maya.

15 Mei 2020

opini musri nauli : Analisis Hukum Perpres No. 64/2020






Belum lega menikmati kemenangan ketika Putusan MA No. 7 P/HUM/2020 (MA 7/2020)  yang mengabulkan permohonan pemohon berkaitan dengan Iuran BPJS tanggal 27 Februari 2020, publik kemudian dikejutkan dengan lahirnya Peraturan Presiden No. 64/2020 Tentang Jaminan Kesehatan (baca Perpres No 64/2020). Perpres No. 64/2020 kemudian memantik polemik ditengah masyarakat.

Putusan MA No. 7/2020 kemudian menyatakan tidak berlakunya Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Perpres No. 75/2019. Perpres No. 75/2019 dianggap  bertentangan dengan pasal 2 UU No 40/2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Baca UU No. 40/2004) dan pasal 2 UU No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyenggara Jaminan Sosial (baca UU No. 24/2011).

Berdasarkan putusan MA No. 7/2020 maka, pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) kemudian dikembalikan kedalam pasal 34 Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan (baca Perpres No. 82/2018).

Didalam pertimbangannya, MA kemudian mendasarkan kepada aspek yuridis, filosofis dan sosiologis. Secara tegas MA kemudian menyatakan asas pengharapan yang baik didalam Perpres No. 75/2019 dengan memberikan kewajiban kepada Pemerintah untuk mewujudkan harapan agar menjadi kenyataan.

10 Mei 2020

opini musri nauli : Diksi dan Makna



Mempunyai putra terkecil kelas SD adalah keunikan tersendiri didalam keluarga. Dibesarkan dari tradisi Melayu Jambi yang sering berkomunikasi dengan symbol-simbol, sindiran ataupun perumpamaan sering digunakan didalam keluarga justru menimbulkan kehebohan tersendiri.