27 Agustus 2020

opini musri nauli : Konflik Batas jambi - sumsel

 



 

Akhir-akhir ini, keresahan dirasakan oleh masyarakat Desa Ladang Panjang, Sungai Gelam, Muara Jambi terhadap batas Jambi – Sumsel. Beberapa kali media massa telah memuat keresahan.

 

Akibat yang paling terasa belum diselesaikan batas Jambi – Sumsel menyebabkan pembangunan belum bisa dilaksanakan. Terutama di Dusun Sawit Mulyo Rejo.

 

Untuk membantu menjernihkan dan meletakkan posisi wilayah Dusun Sawit Mulyo Rejo, Desa Ladang Panjang, Sungai Gelam, Muara Jambi, penulis ingin urun rembug. Sehingga persoalan yang berlarut-larut dapat diselesaikan menggunakan berbagai perangkat yang bisa digunakan.

 

Pertama. Menggunakan pengetahuan yang dikenal ditengah masyarakat. Di Jambi sendiri, batas Jambi – Sumsel dikenal dengan Tembo “Sialang belantak besi”. Sialang belantak besi dikenal didalam Tembo yang terpatri didalam website Provinsi Jambi.

 

Dalam praktek ditengah masyarakat, wilayah Jambi tunduk dalam kekuasaan Datuk Paduko Berhalo yang kemudian masuk kedalam Kerajaan Jambi Darrusalam. Kerajaan Jambi Darusalam kemudian berakhir setelah gugurnya Sulthan Thaha Saifuddin tahun 1904. Dan kemudian tahun 1907 masuk kedalam Residentie Djambi.

 

Bandingkan dengan kekuasaan dan wilayah Kerajaan Palembang Darussalam dikenal sebagai wilayah  Ratu Sinuhun UU “Simbur Cahayo”.

 

Kedua. Apabila kita mengenal daerah-daerah atau Marga yang langsung berbatasan dengan Sumsel dimulai dari Marga Batin Pengambang, Marga Bukit Bulan, Datuk nan Tigo, Marga Pelawan, Batin V Sarolangun, Marga Simpang III Pauh, Marga VI Mandiangin, Marga V Matagoal, Marga Pemayung Ulu, Marga Pemayung Ilir, Marga Mestong, Marga Kumpeh Ulu, Marga Kumpeh Ilir, Marga Jebus  dan Marga Berbak.  

 

Batas-batas Jambi – Sumsel yang dikenal didalam tembo ditengah masyarakat “sialang belantak besi” telah jelas tercantum didalam peta Schetkaart Resindentie Djambi Adatgemeenschappen (Marga’s), Tahun 1910.

 

Peta ini kemudian didukung seperti peta Schetskaart Van de Residentie Djambi, Tahun 1906, Skala 1 : 500.000, Schetskaart Van de Residentie Djambi, Bewerkt door het Encyclopaedisch Bureau 1922 – 1923, Skala 1 : 750.000, Automobielkaart van Zuid Sumatra Samengesteld en Uitgegeven door Koniklijke , Vereenging Java Motor Club, Tahun 1929, Skala 1 : 1.500.000, Economical MAP of The island Of Sumatra, Gold and silver, Tahun 1923, Skala 1 : 1.650.000, Verkeers en Overzichtskaart van het eiland Sumatra, Tahun 1929, Skala 1.650.000, dan Kaart van het eiland Sumatra, Tahun 1909, Skala 1 : 2.000.000, , Aangevende de ligging Der Erfachtsperceelen en Landbrouwconcessies Of Sumatra, Tahun 1914, Skala 1 : 2.000.000.

 

Ketiga. Apabila kita melihat wilayah sejarah Sungai Gelam, maka wilayah Sungai Gelam termasuk kedalam Marga Mestong.

 

Wilayah (Tembo) Mestong disebutkan didalam Piagam Mestong yang menyebutkan “Adapun perbatasan tanah pijoan Sungai Manggis itu yang disebelah hilir di tepi sungai Batanghari Besar, sebelah kanan mudik Muara Pijoan (Rengas Panjang dahan) dari Rengas Panjang menuju Lebung belut, dari situ menuju Sungai raman, menurut seliuk-selangkok Sungai Raman, dari situ menuju Rawang Medan, dari situ menuju Singkawang besar, dari situ menuju Lopak Sepong, dari situ menuju Terah Besar, dari situ menuju Titian Sengkawang Lubuk Tuak Belimbing, padu raksa dengan orang Pulau Betung, dari situ ke hulu menuju teras kayu kacang serta buluh Aur dan Duren Kelapa terkandung-kandung didalam tanah Sungai Manggis, dari situ menuju Galumbung, dari galumbung menuju Lebung Sekamis, dari situ menuju Solok Imanan, dari situ menuju ke Payo Lebar, dari situ menuju Sialang Sipih Besar, dari situ menuju Sikejam, dari situ menuju Puting Payo Sikejam, dari situ menuju Pematang Tengah dalam Payo Sikejam hingga sampai ke Kayo Aro Manggis, dari situ menuju Sibungur, dari situ menuju Payo Kelambai, dari situ menuju Talang Durian Petarik, dari situ menuju puting Sumanau, dari situ menuju Muara Sekah, dari situ menuju Bakah Terang, dari situ menuju Tanjung Beliku, Air sebelok Mudik, dari situ menuju Pematang Mimbar Duo, dari situ menuju Lasung Pelubangan, dari situ menuju Bungkal Padu empat, yang pertama padu raksa dengan tanah Bajubang, pad raksa dengan tanah Rengas Condong, padu raksa dengan Tanah Bulian.

Watas itulah bekal padu empat. Yang pertama itulah kedarat Tanah Pijoan. Tanah Bajubang, Tanah Rengas Condong, tanah Muara Bulian. Demikianlah adanya

 

Sebagai wilayah “sialang belantak besi’, maka daerah Sungai Gelam yang termasuk kedalam Marga Mestong berbatasan dengan marga Bayat.

 

Marga Bayat didasarkan nama Sungai Bayat. Sungai Bayat mengitari wilayah Marga Bayat. Sungai Bayat dari Sungai Lalan kemudian ke Berau dan satunya lagi menuju Sungai Bayat (bercabang). Sungai Bayat kemudian melewati Lubuk Mahang. Terus ke Marga Lalan.

 

Didalam Marga Bayat, batas Jambi – Sumsel dikenal didalam Seloko yang menyebutkan “apabila mudik dari Bayat ulu”, seberang kanan adalah Jambi. Terus sampai Sungai Badak. Sedikit kiri maka itu adalah punya Marga Lalan. Biasa dikenal sebagai “cucuran air”.  

 

Sungai Lalan memanjang dari Marga Batanghari Leko, Marga Bayat dan Marga Lalan.  Marga Tungkal, Marga Lalan dan Marga Bayat dikenal sebagai “Setali Tiga Adat”.

 

Setali Tiga Adat diibaratkan hubungan kekeratan yang kuat. Dengan demikian ketiga marga diikat didalam satu adat. Atau dapat juga diumpamakan sebagai saudara sedarah yang tunduk satu dengan yang lain.

 

Istilah “Setali Tiga Adat” persis dengan Seloko tigo tali sepilin, tigo tungku sejerang”. Ada juga menyebutkan “tiga tungku sejerangan”. Istilah “tigo tali sepilin, tigo tungku sejerang” adalah struktur adat yang terdapat dalam masyarakat adat di Jambi. Di Sumbar dikenal istilah “Tigo Selo."

 

Keempat. Berdasarkan regulasi dapat juga dilihat UU Nomor 81 tahun 1958, setelah Provinsi Jambi menjadi Provinsi yang terpisah dari Sumatera Tengah, maka pusat Pemerintahan kemudian berpindah ke Dusun Pijoan. Dan semakin dikukuhkan berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 1965.

 

Setelah itu kemudian berdasarkan UU UU Nomor 12 tahun 1979 Pusat kabupaten kemudian dipindahkan Ke Muara Bulian.

 

Pemantapan ini kemudian diatur didalam Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muara Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

 

Dengan demikian maka wilayah Sungai Gelam yang termasuk kedalam Kabupaten Muara Jambi apabila dilihat dari Tembo “sialang belantak besi”, seloko di Marga Bayat yang menyebutkan “cucuran air”, Tembo Marga Mestong, peta Schetskaart Van de Residentie Djambi, Tahun 1906 dan berbagai regulasi peraturan perundang-undangan maka termasuk kedalam wilayah Termasuk kedalam wilayah Provinsi Jambi.  


Baca : Marga Mestong dan Marga Bayat